Diantara perkara yang terjadi pada sebagian rumah tangga kaum muslimin adalah seorang suami melakukan zhihar kepada istrinya, baik dikarenakan ketidaktahuan hukumnya atau karena terdorong oleh rasa marah dan emosi, oleh karena itulah pada kesempatan ini saya ingin mencatat beberapa permasalahan yang terkait tentang zhihar yang para ulama kita telah membahasnya dengan harapan catatan sederhana ini bermanfaat bagi saya pribadi dan orang lain.
Pembahasan Pertama: Pengertian Zhihar
Secara bahasa zhihar diambil dari azh-zhahar (punggung)
Secara istilah adalah seorang suami
menyerupakan istrinya atau sebagian tubuhnya dengan salah satu dari
mahramnya, baik mahram karena nasab, persusuan atau pernikahan. Seperti
perkataan sorang suami apabila ingin menolak untuk bersenang-senang
dengan istrinya “kamu bagiku seperti punggung ibuku, atau seperti punggung saudara perempuanku atau selain dari keduanya” ketika suami melakukan itu maka dia telah menzhihar istrinya.
Pembahasan Kedua: Apakah zhihar khusus menyamakan istri dengan ibu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zhihar
khusus jika diserupakan dengan ibu sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an
dan pada hadits Khaulah yang telah di zhihar oleh suaminya Aus bin
Shamit. Jika ada seorang suami mengatakan kepada istrinya “kamu seperti
punggung saudara permpuanku” maka hal ini tidak termasuk zhihar menurut
pendapat Mayoritas ulama. Sebagian ulama yang lain seperti Abu Hanifah,
shahabatnya, al-Auza’i, Atsauriy dan Syafi’i dalam salah satu
perkataannya/pendapatnya, mereka berpendapat dikiaskan dengan mahram
lainnya walaupun mahram karena sebab persusuan. Wallahu a’lam.
Pembahasan Ketiga: Apakah zhihar hanya
dengan menyerupakan dengan punggung ibu atau menyerupakan dengan bagian
tubuh lainnya juga terhitung sebagai zhihar
Para ulama sepakat bahwa menyamakan istri
dengan punggung ibu adalah zhihar. Adapun menyamakan istri dengan
anggota tubuh lainnya (selain punggung) para ulama berselisih pendapat
kebanyakkan para ulama berpendapat sebagai zhihar. Sebagian ulama
lainnya mengatakan, dikatakan sebagai zhihar apabila menyamakan istri
dengan anggota tubuh ibu yang haram dilihat olehnya. Wallahu a’lam
Pembahasan Keempat: Hukum Zhihar
zhihar hukumnya haram sebuah perkataan dusta dan mungkar. berasarkan firman Allah Ta’aala
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
“Orang-orang yang menzhihar isterinya
di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah
isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita
yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah
Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Qs. Al-Mujadilah : 2)
Dahulu zhihar pada masa jahiliyah sebagai
talak (cerai), ketika datang islam, maka islam mengingkari hal tersebut
dan dianggap sebagai sumpah. Hal ini sebagai bentuk rahmat Allah dan
kemudahan bagi hamba-hambanya.
Pembahasan Kelima: Kewajiban Suami yang mengzhihar istrinya
Diharamkan bagi suami yang menzhihar dan
istri yang dizihar untuk bersenang-senang satu dengan yang lainnya
dengan melakukan jima’ atau yang mengantarkanya, seperti ciuman dan
bersenang-senang selain dari jima’ sebelum membayar kafarah. Hal ini
berdasarkan firman Allah Ta’aala
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“orang-orang yang menzhihar isteri
mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan,
Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami
isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak
mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa
(wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah
supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum
Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (Qs. Al-Mujadilah : 3-4)
Dan hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam yang dimana beliau berkata kepada orang yang mezihahar istrinya: “Janganlah kamu mendekatinya sampai melakukan apa yang Allah perintahkan dengannya” (HR. at-Tirmidzi: 1199 dan dihasankan olehnya, Ibnu Majah :2095 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ : 2092)
Kafarah yang harus dilakukan sesuai dengan urutan yang disebukan pada ayat diatas.
- Membebaskan budak
- Apabila tidak ada budak, berpuasa dua bulan berturut-turut mengikuti tanggalan qamariyyah (hijriyah)
- Apabila tidak sanggup puasa, dengan memberikan makan enam puluh orang miskin.
Pembahasan Keenam: Hukum suami yang menggauli istrinya yang telah di ziharnya sebelum membayar kafarah
Hukumnya adalah dia telah melakukan
penyelisihan terhadap perintah Allah, dia telah melakukan perbuatan
dosa, dan dia tetap wajib membayar kafarah menurut mayoritas ulama.
Pembahasan Ketujuh: Jika suami tidak mau bayar kafarah
Jika suami tidak mau membayar kafarah,
maka seorang istri boleh mengadukan perkara ini kepada hakim, kemudian
hakimlah yang akan memerintahkan suami untuk membayar kafarahnya.
Apabila suami tidak mau maka dia harus memilih antara membayar kafarah
atau menalak (mencerai) istrinya.
Wallahu a’lam bis shawwab, itu penjelasan sederhana tentang zhihar semoga bermanfaat.
Sumber : nikahmudayuk.wordpress.com/2013/01/15/hanya-sekedar-catatan-sederhana-tentang-zhihar/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar