Di tulis Oleh Ustadz Abu Utsman Kharisman
Syarh Hadits ke-12 Arbain anNawawiyyah
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى
الله عليه وسلم: مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ
يَعْنِيْه [حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذا]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di
antara kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak
peting (berguna) baginya” “. (Hadits Hasan riwayat Tirmidzi dan lainnya)
PENJELASAN
Keislaman seseorang ada yang baik dan
ada yang tidak baik. Salah satu bentuk kebaikan Islam seseorang adalah
meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat (berguna) baginya dalam
kehidupan dunia maupun akhirat.
Apa hasil yang akan dicapai jika
keislaman seseorang semakin baik? Semakin seseorang memperbaiki dan
menyempurnakan keislamannya, maka semakin besar pahala yang diterima
setiap ia beramal sholeh.
إِذَا
أَحْسَنَ أَحَدُكُمْ إِسْلَامَهُ فَكُلُّ حَسَنَةٍ يَعْمَلُهَا تُكْتَبُ
لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ
Jika seseorang membaguskan
keislamannya, maka setiap kebaikan yang ia perbuat akan tecatat 10 kali
lipat hingga 700 kali lipat (H.R alBukhari dan Muslim)
Baiknya keislaman seseorang berbeda-beda
dan bertingkat-tingkat satu sama lain. Setiap orang yang berbuat
kebaikan, secara asal akan mendapat kelipatan kebaikan 10 kali lipat.
Ini berlaku untuk semua orang.
مَنْ
جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ
بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Barangsiapa yang datang dengan
membawa kebaikan maka bagi dia akan mendapatkan 10 kali lipat.
Barangsiapa yang datang dengan membawa keburukan, tidaklah ia dibalas
kecuali sama dengannya dan mereka tidak didzhalimi (Q.S al-An’am:160)
Khusus orang yang baik keislamannya, kelipatan kebaikan yang ia perbuat akan lebih dari 10 kali lipat, yaitu hingga 700 kali.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidaklah berbuat
dzhalim meski sebesar dzarrah. Jika ada kebaikan yang diperbuat, Allah
akan melipatgandakannya dan memberikan padanya pahala yang agung (Q.S
anNisaa’:40)
Itu adalah penjelasan dari Sahabat Nabi
Ibnu Abbas, bahwa secara asal setiap orang akan mendapatkan kelipatan 10
kali dari kebaikan yang diperbuat. Hanya untuk orang-orang yang bagus
keislamannya, maka kelipatan pahala akan semakin banyak.
Perkataan Para Ulama’
Al-Imam asy-Syafi’i berkata : Barangsiapa yang ingin Allah membukakan dan menerangi hatinya, hendaknya ia meninggalkan ucapan yang tidak berguna dan menjauhi kemaksiatan (Tahdziibul Asmaa’ karya al-Imam anNawawy (1/79))
Saif al-Yamani menyatakan : Sesungguhnya
salah satu tanda bahwa Allah berpaling dari seorang hamba adalah Allah
jadikan kesibukannya pada hal-hal yang tidak berguna (Thobaqoot
alMuhadditsiin bi Asbahaan karya Abusy Syaikh al-Asbahaany (3/150)
Malik bin Dinar berkata : Jika
engkau melihat hatimu menjadi keras, badanmu lemah, dan kekurangan pada
rezekimu, ketahuilah bahwa engkau telah berbicara sesuatu hal yang tidak
perlu (Faidhul Qodiir karya alMunawi (1/369))
Contoh Hal-hal yang tidak penting dan tidak berguna bagi seseorang
- Segala macam bentuk kesyirikan, kebid’ahan, dan kemaksiatan adalah hal-hal yang bukan saja tidak penting bahkan lebih dari itu justru memberikan kemudharatan dan kerugian di dunia dan akhirat.
- Ingin ikut campur urusan orang lain padahal tidak ada kaitannya dengan dia.
Contohnya adalah ikut mencuri dengar pembicaraan orang lain. Dalam hadits dinyatakan :
وَمَنِ
اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ
مِنْهُ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Dan barangsiapa yang menyimak
percakapan satu kaum padahal mereka tidak suka (didengar) atau akan
menjauh darinya (jika tahu), akan dituangkan timah panas pada telinganya
di hari kiamat (H.R alBukhari)
Termasuk bagian ini adalah ingin
mengetahui kabar keseharian orang lain yang tidak penting untuk
diketahuinya. Sebagian saudara kita kaum muslimin ada yang ikut-ikutan
kebiasaan orang kafir untuk selalu mengikuti gosip maupun aktifitas
keseharian para selebritis. Sungguh suatu hal yang sia-sia dan tidak
berguna.
Demikian juga sikap sebagian orangtua
yang terlalu masuk dalam urusan rumah tangga anaknya yang sudah
berkeluarga. Tidak sedikit perceraian terjadi karena hal ini,
sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Athiyyah bin Muhammad Salim dalam
Syarh alArbain anNawawiyyah. Seharusnya permasalahan rumah tangga sebisa
mungkin tidak melibatkan pihak lain, kecuali jika keadaan mendesak dan
butuh nasehat dari orang lain yang sholeh.
- Permainan yang melalaikan dari dzikir kepada Allah. Termasuk di antara hal ini adalah nyanyian dan musik.
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ
مُهِينٌ
Dan di antara manusia ada yang
membeli ‘lahwal hadiits’ untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah
tanpa ilmu dan menjadikannya sebagai bahan ejekan. Bagi mereka adzab
yang menghinakan (Q.S Luqman: 6)
Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud sampai bersumpah 3 kali bahwa yang dimaksud dengan ‘lahwal hadiits’ dalam ayat itu adalah nyanyian (Tafsir at-Thobary (20/127)). Penafsiran ‘lahwal hadiits’ sebagai nyanyian juga berasal dari Aisyah dan Abu Umamah
Jual beli nyanyian dan pemasukan (penghasilan) dari nyanyian adalah haram, berdasarkan hadits :
نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ
الْمُغَنِّيَاتِ وَعَنْ شِرَائِهِنَّ وَعَنْ كَسْبِهِنَّ وَعَنْ أَكْلِ
أَثْمَانِهِنَّ
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi
wasallam melarang dari membeli wanita penyanyi, menjualnya,
penghasilannya, dan dari memakan harganya (H.R Ibnu Majah dari Abu
Umamah)
Demikian juga alat-alat musik, dalam hadits dinyatakan:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Sungguh-sungguh akan ada kaum-kaum
dari umatku yang menghalalkan zina, sutra (untuk laki-laki), khamr, dan
alat-alat musik (H.R alBukhari)
Sahabat Nabi Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata :
الدُّفُّ حَرَامٌ وَالْمَعَازِفُ حَرَامٌ وَالْكُوبَةُ حَرَامٌ وَالْمِزْمَارُ حَرَامٌ
Rebana adalah haram, ma’aazif (alat
musik) adalah haram, Kuubah (gendang kecil) adalah haram, dan seruling
haram (riwayat alBaihaqy dalam as-Sunan al-Kubra no 21529, disebutkan
oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Mathoolibul ‘Aaliyah no 2247)
Demikianlah hukum alat musik secara
asal. Dalam keadaan tertentu diperkecualikan, seperti penggunaan rebana
oleh penyanyi wanita kecil dengan nyanyian yang tidak mengandung
kemunkaran di hadapan para wanita pada waktu pernikahan.
- Berlebihan dalam hal-hal yang mubah, seperti terlalu banyak makan, terlalu banyak tidur, dan semisalnya.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan makan dan minumlah, jangan
melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas (Q.S al-A’raaf:31)
Sumber : http://www.salafy.or.id/tinggalkan-hal-yang-tidak-penting/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar