Pertanyaan:
Bismillah. Afwan, Ustadz saya mau tanya bagaimana ilmunya. Saya
mempunyai teman, dia berhutang dan sekarang tidak mampu membayarnya.
Keadaannya sangat miskin. kami berencana membebaskan hutang tersebut
dengan niat membayar zakat, boleh atau tidak, Ustadz? jazaakallahu
khairan (Hamba Allah)
Dijawab oleh Ustadz Qomar Su’aidi
Alhamdulillah. Apa yang lakukan sangat bagus. Orang yang terlilit hutang disebut Gharim. Dia termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan oleh Firman allah subhanahu wata’ala;
“Sebagaimana zakat-zakat itu hanyalah untuk, orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengarus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang telah diwajibkan oleh Allah; dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.”
(QS At-Taubah: 60)
Semoga Allah subhanahu wata’ala melimpahkan pahala yang banyak kepada saudara dan memudahkan segala urusan kita semua.
Sumber : http://catatanmms.wordpress.com/ kutip dari Majalah QONITAH edisi perdana hal 108, edisi 01/vol01/1434H-2013M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar