Bismillah
MENIKAHKAN ANAK YANG TIDAK SHOLAT
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan ke-38:
Saya mempunyai anak laki-laki yang ingin menikah, sementara dia tidak
melaksanakan shalat dan dia juga melakukan sebagian perkara maksiat.
Saya ingin menikahkannya karena bisa jadi dan saya berharap dengan
menikahkannya itu dapat meluruskan perjalanan hidupnya. Maka apakah yang
demikian itu diperbolehkan bagi saya? Apa nasihat Anda -semoga Allah
membalas Anda dengan kebaikan-? Bersama harapan kami, doa kami untuknya
dan semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
Jawab:
🏽Yang wajib atasmu adalah menasihatinya dan memerintahkannya untuk shalat.
🏽
Tidak ada kewajiban bagimu untuk menikahkannya sampai dia melaksanakan
shalat, karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir (jatuh kepada
kekafiran).
🏼Ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“(Batas) Antara seseorang dengan kekafiran adalah perbuatan syirik dan meninggalkan shalat”.
🏼Dan juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Perjanjian antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat,
barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir”; (hadits
dikeluarkan oleh Ahmad dan ahlus Sunan yang empat dengan sanad yang
shahih.)
Kita
memohon hidayah kepada Allah untuk kita dan untuknya dan kita memohon
kepada Allah agar Dia membantumu dalam memperbaikinya.
Dan
di antara sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada perbaikannya
adalah memperingatkannya dari duduk-duduk dengan orang yang jelek/tidak
baik dan memberinya wasiat agar bermajlis atau berkumpul dengan
orang-orang yang baik.
Kita memohon pertolongan kepada Allah untukmu dan untuknya pada setiap hal yang dapat memperbaiki keadaannya
Sumber : https://catatanmms.wordpress.com/2015/11/13/menikahkan-anak-yang-tidak-sholat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar