Jumat, 11 September 2015

Hukum Ucapan InsyaAllah

Bismillah

APAKAH DIPERBOLEHKAN MENGUCAPKAN “in syaa Allah” ATAS PERBUATAN YANG TELAH SELESAI DILAKUKAN?
 ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻗﻮﻝ : ‏( ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ‏) ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻗﺪ ﺗﻢ
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
______________________________________

 السؤال :
ﺳﻤﻌﺖ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﺫﺍ ﻓﻌﻠﺖ ﻋﻤﻼ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﺃﻭ ﺃﻱ ﻋﻤﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﻭ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺳﺌﻠﺖ : ﻫﻞ ﺻﻠﻴﺖ ﺃﻭ ﺻﻤﺖ ﻻ ﺗﻘﻞ : ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ، ﺑﻞ ﻗﻞ : ﻧﻌﻢ؟ ﻷﻧﻚ ﻋﻤﻠﺖ ﻓﻌﻼ . ﻓﻤﺎ ﺭﺃﻳﻜﻢ؟
 الجواب :
ﻫﺬﺍ ﻓﻴﻪ ﺗﻔﺼﻴﻞ، ﺃﻣﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻓﻼ ﻣﺎﻧﻊ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻴﺖ، ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻤﺖ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻫﻞ ﻛﻤﻠﻬﺎ ﻭﻗﺒﻠﺖ ﻣﻨﻪ ﺃﻡ ﻻ.
ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻮﻥ ﻳﺴﺘﺜﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﺇﻳﻤﺎﻧﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺻﻮﻣﻬﻢ؛ ﻷﻧﻬﻢ ﻻ ﻳﺪﺭﻭﻥ ﻫﻞ ﺃﻛﻤﻠﻮﺍ ﺃﻡ ﻻ، ﻓﻴﻘﻮﻝ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ : ﺻﻤﺖ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻳﻘﻮﻝ : ﺃﻧﺎ ﻣﺆﻣﻦ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ .
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺸﻴﺌﺔ ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺑﻌﺖ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ – ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ، ﺃﻭ ﻳﻘﻮﻝ : ﺗﻐﺪﻳﺖ ﺃﻭ ﺗﻌﺸﻴﺖ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻛﻠﻤﺔ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ؟ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺸﻴﺌﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﻋﻨﻬﺎ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻣﻮﺭ ﻋﺎﺩﻳﺔ ﻗﺪ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻭﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻨﻬﺎ،
ﺑﺨﻼﻑ ﺃﻣﻮﺭ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻫﻞ ﻭﻓﺎﻫﺎ ﺃﻡ ﺑﺨﺴﻬﺎ ﺣﻘﻬﺎ، ﻓﺈﺫﺍ ﻗﺎﻝ : ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻬﻮ ﻟﻠﺘﺒﺮﻙ ﺑﺎﺳﻤﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻦ ﺩﻋﻮﻯ ﺷﻲﺀ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻗﺪ ﺃﻛﻤﻠﻪ ﻭﻻ ﺃﺩﺍﻩ ﺣﻘﻪ .
 http://www.binbaz.org.sa/node/1862
______________________________________
 Pertanyaan:
 Aku mendengar sebagian orang mengatakan, “Jika engkau telah melakukan suatu amalan seperti shalat, puasa dan amalan lain yang diperintahkan agama atapun perbuatan yang menyangkut urusan dunia, lalu engkau ditanya, apakah engkau sudah shalat? Apakah engkau sudah puasa? Maka janganlah menjawab, “In syaa Allah”. Tapi katakanlah, “Ya.” Karena engkau telah selesai melakukannya. Apa pendapat Anda?
 Jawaban:
 Permasalahan ini perlu di rinci. Mengucapkan in syaa Allah pada masalah ibadah tidaklah dilarang seperti ucapan” In syaa Allah saya telah shalat, in syaa Allah saya telah puasa.” Karena seseorang tidaklah tahu apakah ibadahnya tersebut telah sempurna dan diterima Allah ataukah tidak.
Orang-orang beriman terdahulu mengucapkan in syaa Allah pada keimanan mereka dan ibadah puasa mereka. Karena mereka tidak mengetahui apakah mereka telah menyempurnakan ibadah tersebut ataukah tidak? Salah seorang diantara mereka mengatakan, “Saya telah puasa in syaa Allah.” Ada yang mengatakan, ”Saya beriman in syaa Allah.”.
 Adapun selain ibadah tidak perlu ucapan in syaa Allah seperti kalimat, “Saya telah membeli in syaa Allah”, “Saya telah makan siang in syaa Allah”, “Saya telah makan malam in syaa Allah”, ini semua tidak perlu. Karena menyampaikan berita tentang perkara yang bukan ibadah seperti diatas tidak butuh akan masyiah (kehendak Allah). Karena perkara tersebut adalah kebiasaan, telah dikerjakan dan telah selesai.
↔ Hal ini tentu berbeda dengan perkara ibadah dimana seseorang tidaklah tahu apakah dia telah menunaikannya dengan sempurna ataukah banyak kekurangannya? Maka ucapan in syaa Allah ini sebagai tabarruk (mengharapkan barakah) dengan nama Allah subhanah dan berhati-hati dalam mengklaim sesuatu yang belum tentu sempurna dan ditunaikan kewajibannya.
______________________________________
✍ Syabab Ashhabus Sunnah
➧Untuk fawaaid lainnya bisa kunjungi website kami:
 http://www.ittibaus-sunnah.net
◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉
 أصحاب السنة
ASHHABUS SUNNAH✪
—————–
turut menyebarkan: syarhus sunnah lin nisaa`
Sumber : https://catatanmms.wordpress.com/2015/08/11/hukum-ucapan-insya-allah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar