Selasa, 06 Mei 2014

Kupas Tuntas Tata Cara Wudhu Rasulullah



Definisi wudhu
Kata wudhu dengan didhammah huruf wawu (wudhu`) artinya adalah perbuatan atau aktivitas berwudhu dan jika difathahkan huruf wawunya (wadhu`) maka artinya adalah air (yang digunakan untuk berwudhu) [Mu’jamul Wasith hal.1806].
Adapun pengertian wudhu menurut istilah syar’i adalah mencuci dan mengusap anggota badan tertentu atau anggota tubuh yang empat, yaitu kepala, wajah, kedua tangan dan kaki dengan disertai niat (tidak disyariatkan untuk melafalkan niat sebagaimana telah lewat pembahasannya) [Mu’jamul Wasith hal.1806].
Wudhu disyariatkan berdasarkan Al-Qur`an dan Sunnah
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Al-Ma`idah:6].
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Tidak akan diterima shalat salah seorang dari kalian jika berhadats hingga dia berwudhu.” Mutaffaq ‘alaih.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin t ketika ditanya tentang tata cara wudhu, beliau berkata, “Tata cara wudhu yang syar’i itu ada dua sisi:
Sisi pertama: Tata cara wajib di mana tidak sah wudhu tanpanya, yakni yang disebutkan dalam firman Allah l:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku. Usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian sampai mata kaki….” (al-Maidah: 6)
Mencuci wajah sekali, termasuk madhmadhah (berkumur) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung), mencuci dua tangan dari ujung-ujung jari sampai siku sekali. Ketika mencuci lengan ini, orang yang berwudhu hendaknya memerhatikan kedua telapak tangannya dengan turut mencucinya bersamaan dengan mencuci tangan. Karena sebagian manusia melalaikan hal ini hingga tidak mencucinya, namun hanya mencuci lengannya. Ini jelas satu kesalahan.
Setelah itu ia mengusap kepala sekali termasuk mengusap kedua telinga karena kedua telinga merupakan bagian dari kepala. Sebagai penutup wudhunya, ia mencuci kedua kakinya termasuk mata kaki sekali. Demikian tata cara wudhu yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan.
Sisi kedua: tata cara yang mustahab (sunnah) yang akan kami sebutkan berikut ini dengan memohon pertolongan kepada Allah:
-Membaca basmallah ketika seseorang hendak berwudhu
-Mencuci kedua telapak tangan tiga kali
-Madhmadhah dan istinsyaq tiga kali dengan tiga kali cidukan
-Mencuci wajah tiga kali
-Mencuci kedua lengan sampai siku masing-masing tiga kali, dimulai dari lengan kanan kemudian dilanjutkan lengan kiri
-Mengusap kepala sekali, dengan membasahi kedua telapak tangannya kemudian menjalankan kedua tangannya tersebut dari depan kepalanya sampai ke belakang kepala kemudian dari belakang kepala ia jalankan kembali ke depan.
-Mengusap telinga dengan memasukkan kedua telunjuknya ke dalam lubang telinga sementara kedua ibu jarinya mengusap bagian luar telinga
-Mencuci kedua kaki sampai mata kaki masing-masingnya tiga kali, dimulai dari kaki kanan kemudian kaki kiri.
  • Setelah itu ia berdoa:
    أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Aku bersaksi tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah sendiri-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang membersihkan/menyucikan dirinya.”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/150—151)
Memulai dari Kanan
Disunnahkan mendahulukan bagian tubuh yang kanan ketika berwudhu dengan berdalil hadits yang umum dari ‘Aisyah x:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ n يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Rasulullah menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam mengenakan sandalnya, menyisir rambutnya, dalam bersuci, dan dalam seluruh keadaannya2.” (Shahih, HR. al-Bukhari no. 168, 5854, dan Muslim no. 268)
Yang menyebutkan secara khusus tentang memulai dari bagian kanan ini adalah hadits Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya.
إِذَا لَبِسْتُمْ وَإِذَا تَوَضَّئْاتمُ ْ فَابْدَءُوْا بِمَيَامِنِكُمْ
“Apabila kalian mengenakan pakaian dan berwudhu, hendaklah kalian mulai dari bagian yang kanan.”
(Hadits ini sahih sesuai dengan persyaratan al-Imam al-Bukhari sebagaimana dikatakan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami‘us Shahih 1/507)
Al-Imam an-Nawawi t mengatakan, “Ulama bersepakat tentang sunnahnya mendahulukan bagian yang kanan dari yang kiri ketika mencuci tangan dan kaki dalam berwudhu. Siapa yang menyelisihinya maka hilang darinya keutamaan sunnah, namun wudhunya tetap sah.” (Syarah Shahih Muslim, 3/160)
keterangan:
  1. Niat
Niat adalah ketetapan dan kemantapan hati untuk mengerjakan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah (Taisirul ‘Allam, 1/23). Dan niat ini merupakan syarat seluruh amalan ibadah, tidak sebatas amalan wudhu (asy-Syarhul Mumti’, 1/157).
Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Hanyalah amalan-amalan itu tergantung dengan niatnya dan setiap orang mendapatkan apa yang dia niatkan….”
(Shahih, HR. al-Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Ibnul Mundzir berkata, “Ucapan Rasulullah di atas menunjukkan niat itu umum dikenakan pada seluruh amalan dan tidak dikhususkan sesuatu pun darinya, baik itu amalan yang wajib (fardhu) maupun yang sunnah (nafilah).” (al-Ausath, 1/371)
Namun yang perlu diperhatikan, niat ini tempatnya di hati, bukan dilafadzkan dengan lisan. Bahkan bid‘ah hukumnya bila niat itu dilafadzkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tempat niat itu di hati, bukan di lisan. Hal ini merupakan kesepakatan para imam kaum muslimin dalam seluruh ibadah seperti thaharah (bersuci), shalat, zakat, puasa, haji, membebaskan budak, jihad, dan selainnya. Seandainya seseorang berucap dengan lisannya namun berbeda dengan apa yang ada di niatannya (hatinya) maka yang teranggap adalah apa yang dia niatkan, bukan yang dia lafadzkan. Seandainya ia mengucapkan niat dengan lisannya sementara tidak terbetik niat itu di hatinya maka hal ini tidaklah teranggap, menurut kesepakatan para imam kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa, 22/217—218)
Tasmiyah (membaca basmalah)
Dalam permasalahan tasmiyah ini, sering dibawakan hadits Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda:
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah ketika mengerjakannya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Hadits ini dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan sanad yang dha’if (lemah).” At-Tirmidzi meriwayatkan yang semisal dengan hadits ini dari Sa’id bin Zaid dan Abu Sa’id. Al-Imam Ahmad mengatakan, “Dalam permasalahan ini tidak ada satu pun hadits yang kokoh (yang bisa jadi hujjah/pegangan).” (Bulughul Maram, hlm. 26)
Ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca basmalah ini. Ada yang berpendapat wajib, ada pula yang berpendapat sunnah.
Mereka yang berpendapat wajib di antaranya Ishaq bin Rahawaih, mazhab Dzhahiriyah, salah satu riwayat dari al-Imam Ahmad1, al-Hasan al-Bashri, Abu Bakar serta asy-Syaukani rahimahumullah (Tamamul Minnah, hlm. 89, al-Mughni, 1/73). Mereka berdalil dengan hadits di atas.
Menurut pendapat ini, apabila ada orang yang meninggalkan membaca basmalah dengan sengaja, maka tidak sah wudhunya karena ia meninggalkan perkara yang wajib dalam wudhu. Namun apabila ia tidak mengucapkannya karena lupa atau meyakini tidak wajib, wudhunya tidak batal. (al-Majmu’, 1/387)
Ibnul Mundzir (al-Ausath, 1/367—368) berkata, “Ahlul ilmi berbeda pendapat dalam permasalahan wajibnya tasmiyah sebelum berwudhu. Mayoritas ahlul ilmi menganggap sunnah/disenangi bagi seseorang untuk menyebut nama Allah apabila ia hendak berwudhu, sebagaimana mereka menganggap sunnah, tidak wajib membaca basmalah sebelum makan dan minum, tidur, serta yang lainnya. Kebanyakan mereka mengatakan tidak apa-apa bagi seseorang untuk meninggalkan tasmiyah saat hendak wudhu, karena sengaja ataupun lupa. Demikian pendapat Sufyan ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ahmad ibnu Hambal, Abu ‘Ubaid, dan ashabur ra’yi.”
Ini juga pendapat yang dipegangi jumhur ulama, Abu Hanifah, dan lainnya. (al-Majmu’, 1/386)
Al-Imam asy-Syafi’i berkata, “Aku menyenangi bagi seseorang untuk menyebut nama Allah saat hendak berwudhu. Bila ia lupa, maka ia mengucapkannya ketika ingat selama ia sedang menunaikan wudhunya. Bila ia meninggalkan tasmiyah karena lupa atau sengaja, maka tidak akan merusak wudhunya, insya Allah.” (al-Umm, 1/31)
Al-Imam an-Nawawi mengatakan, “Disunnahkan tasmiyah sebelum wudhu, dalam seluruh ibadah dan juga perbuatan-perbuatan lainnya, sampaipun dalam bersenggama (jima’).” (al-Majmu’, 1/386)
Beliau juga menyatakan bahwa tasmiyah ini termasuk sunnah-sunnah wudhu, bila meninggalkannya dengan sengaja maka tidak membatalkan wudhu.
Ibnu Hazm berkata, “Disenangi mengucapkan tasmiyah ketika hendak berwudhu, bila ada seseorang yang meninggalkannya maka wudhunya tetap sempurna.” (al-Muhalla, 2/49)
Dengan pemaparan di atas, maka yang kuat di antara pendapat-pendapat yang ada adalah pendapat yang mengatakan sunnah, bukan wajib, karena dalil yang dijadikan sandaran yang mengisyaratkan wajibnya tasmiyah adalah dha’if/lemah. At-Tirmidzi berkata menukilkan ucapan al-Imam Ahmad, “Aku tidak mengetahui dalam bab ini satu hadits pun yang memiliki sanad yang jayyid/bagus.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/21)
Walaupun di kalangan ahlul ilmi ada yang mensahihkan hadits ini, namun al-Bazzar mengatakan bahwa pengertian hadits itu dibawa kepada makna ‘tidak ada keutamaan wudhu bagi orang yang tidak mengucapkan nama Allah’, bukan maknanya ‘tidak boleh wudhu bagi orang yang tidak membaca basmalah’.” (at-Talkhis, 1/112)
Mencuci Kedua Telapak Tangan

Humran, maula (bekas budak) ‘Utsman bin ‘Affan menyatakan:
أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ z دَعَا بِوَضُوْءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِيْنَهُ فِي الْوَضُوْءِ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلىَ الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ كِلْتَا رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا، ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ n تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوْئِي هَذَا وَقَالَ: مَنْ تَوَضَّئَا نَحْوَ وُضُوْئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَينِ لاَ يُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Ia pernah melihat ‘Utsman meminta diambilkan air untuk wudhu, lalu dituangkannya air dari bejana ke atas dua telapak tangannya dan mencucinya sebanyak tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu, lalu berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Setelah itu, ia mencuci wajahnya sebanyak tiga kali, mencuci kedua lengannya sampai siku tiga kali. Setelahnya, ia mengusap kepalanya, lalu mencuci kedua kakinya tiga kali. Setelah selesai dari semua itu, ia berkata, “Aku melihat Nabi berwudhu seperti wudhuku ini dan beliau bersabda, ‘Siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian ia shalat dua rakaat dan tidak terbetik di dalam hatinya selain dari perkara shalatnya, maka Allah akan mengampuni dosanya yang telah lalu’.”
(Shahih, HR. al-Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226)
‘Utsman memeragakan tata cara wudhu Nabi secara lengkap dan sempurna dengan maksud agar dapat lebih dipahami dan lebih tergambar di benak. (Taisirul ‘Allam, 1/37)
Mencuci kedua telapak tangan ini hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan al-Imam an-Nawawi (Syarah Muslim, 3/105, al-Majmu’, 1/391) dan Ibnul Mundzir (al-Ausath, 1/375). Walaupun Nabi terus-menerus melakukannya, hukumnya tidaklah menjadi wajib, karena dalam ayat wudhu (surat al-Ma’idah ayat 6), tidak disebutkan mencuci kedua telapak tangan. (asy-Syarhul Mumti’, 1/137)
Madhmadhah, Istinsyaq, dan Istintsar

Madhmadhah adalah memasukkan air ke dalam mulut, kemudian berkumur-kumur dengannya, lalu disemburkan keluar. (Fathul Bari, 1/335)
Istinsyaq adalah memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya sampai jauh ke dalam hidung.  (al-Mughni, 1/74, Nailul Authar, 1/203)
Sedangkan istintsar adalah mengeluarkan air dari hidung setelah istinsyaq. (Syarah Shahih Muslim, 3/105)
Disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam ber-istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) kecuali bila sedang puasa. (al-Mughni, 1/74, al-Majmu’ 1/396, Subulus Salam, 1/73, Nailul Authar, 1/212)
Nabi bersabda:
وَبَالِغْ فِي الْاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah engkau dalam beristinsyaq kecuali bila engkau sedang puasa.”
(HR. Abu Dawud no. 123, at-Tirmidzi no. 718, dan selain keduanya, serta disahihkan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih 1/512)
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata, “Nabi sesekali pernah madhmadhah dan istinsyaq dengan satu cidukan. Di waktu lain dengan dua cidukan dan sekali waktu tiga cidukan. Beliau menyambung antara madhmadhah dan istinsyaq ini. Beliau mengambil dari cidukan tersebut, setengahnya untuk mulut dan setengahnya lagi untuk hidung, dan tidak mungkin melakukan pada satu cidukan kecuali dengan cara ini. Adapun dengan dua dan tiga cidukan memungkinkan untuk memisahkan serta menyambung madhmadhah dan istinsyaq. Namun petunjuk Nabi dalam hal ini adalah beliau menyambung antara keduanya (tidak memisahkan dengan cidukan yang berbeda) sebagaimana terdapat haditsnya dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Zaid, bahwasanya Rasulullah melakukan madhmadhah dan istinsyaq dari satu telapak tangan, dan beliau lakukan hal itu sebanyak tiga kali. Dalam satu lafadz beliau melakukan madhmadhah dan istinsyaq dengan tiga cidukan. Inilah yang paling sahih dalam permasalahan ini.” (Zadul Ma’ad, 1/48—49)
Dalam Sunan Abi Dawud, dibawakan riwayat ‘Ali bin Abi Thalib yang mencontohkan tata cara wudhu Rasulullah. Di antara cara wudhunya tersebut ia melakukan madhmadhah dan istintsar tiga kali dengan menggunakan (satu cidukan) tangan yang dipakai untuk mengambil air wudhu. (Disahihkan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih 1/508)
Hadits ‘Ali bin Abi Thalib di atas menunjukkan sunnahnya madhmadhah dan istintsar dari satu telapak tangan dengan sekali cidukan, dan dilakukan sebanyak tiga kali, dengan memerhatikan penghematan dalam menggunakan air, karena mulut dan hidung itu (dianggap) satu anggota atau bagian dari wajah. Sementara hadits Abdullah bin Zaid (HR. al-Bukhari no. 185 dan Muslim no. 235) menunjukkan sunnahnya madhmadhah dan istinsyaq dari satu telapak tangan dengan tiga cidukan. Demikian keterangan asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam ketika memberi keterangan hadits ‘Ali dan Abdullah bin Zaid c dalam kitabnya Taudhihul Ahkam.
Adapun hadits yang memisahkan antara madhmadhah dan istinsyaq dari hadits Thalhah bin Musharrif, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Rasulullah adalah dha’if (lemah), karena adanya perawi yang bernama al-Laits bin Abi Sulaim. Al-Hafizh berkata tentangnya, “Orang ini dha’if.” Yahya ibnul Qaththan, Ibnu Mahdi, Ibnu Ma’in, dan Ahmad bin Hambal rahimahumullah meninggalkan haditsnya. Al-Imam an-Nawawi berkata dalam Tahdzibul Asma’, “Ulama bersepakat terhadap pen-dha’if-annya” (at-Talkhis, 1/112). Di samping itu ada illat (penyakit) lain dalam hadits ini.
Kita cukupkan perkataan Ibnul Qayyim tentang memisahkan antara madhmadhah dan istinsyaq dengan cidukan berbeda, bahwasanya tidak ada satu pun hadits yang sahih dalam permasalahan ini. (Zadul Ma’ad, 1/49)
Dalam istinsyaq ini disenangi menggunakan tangan kanan, sedangkan istintsar dengan tangan kiri.3 (al-Majmu’, 1/396, Nailul Authar, 1/209)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

Mencuci Wajah

Mencuci wajah ketika berwudhu secara jelas disebutkan Allah dalam surat al-Maidah ayat 6 yang di dalamnya juga memuat anggota-anggota tubuh yang wajib, bahkan rukun, untuk dicuci (dibasuh) dan diusap (untuk bagian kepala).
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian dan lengan-lengan kalian sampai siku. Usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian hingga mata kaki….” (al-Maidah: 6)
Dengan demikian, sangat jelas hukum mencuci wajah ini, sebagaimana disebutkan al-Imam an-Nawawi dalam Syarah-nya, “Ulama bersepakat tentang wajibnya mencuci wajah, kedua lengan, dan kedua kaki (di dalam berwudhu).” (Syarah Shahih Muslim, 3/107)
Batasan wajah yang harus dicuci adalah di bawah tempat tumbuhnya rambut kepala, (yang biasanya, red.) di bagian paling atas dahi sampai ke dagu, dan dari cuping/daun telinga kanan ke cuping telinga kiri, termasuk rahang. (al-Umm, 1/25, al-Muhalla, 2/49, asy-Syarhul Mumti’, 1/149, 171—172)
Al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya membawakan bab “Mencuci wajah dengan dua tangan dari satu cidukan”, dengan hadits:
ثُمَّ أَخَذَ غُرْفَةً مِنْ مَاءٍ فَجَعَلَ بِهَا هَكَذَا أَضَافَهَا إِلىَ يَدِهِ الْأُخْرَى فَغَسَلَ بِهَا وَجْهَهُ
“Kemudian Ibnu ‘Abbas (yang mencontohkan wudhu Nabi) mengambil satu cidukan air, lalu menggabungkan satu tangannya dengan tangannya yang lain, dan mengusap wajahnya.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 140)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil mencuci wajah dengan menggunakan dua tangan secara bersama-sama walau dengan satu cidukan. Karena satu tangan terkadang tidak menyempurnakan pencucian wajah.” (Fathul Bari, 1/04)
Al-Imam an-Nawawi berkata, “Disenangi untuk mengambil air dengan kedua telapak tangan ketika hendak mencuci wajah, karena hal tersebut lebih mudah dan lebih dekat untuk membaguskan wudhu.” (Syarah Shahih Muslim, 3/122)
Menyela-nyela Jenggot

Saat mencuci wajah, disenangi pula bagi yang memiliki jenggot untuk menyela-nyela jenggotnya. (al-Ausath, 1/386, al-Mughni, 1/74)
Al-Imam at-Tirmidzi berkata, “Kebanyakan ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi dan orang-orang setelah mereka berpandangan adanya menyela-nyela jenggot. Demikian pula yang dikatakan al-Imam asy-Syafi’i. Al-Imam Ahmad juga berkata, ‘Jika seseorang lupa menyela-nyela jenggotnya, maka hal tersebut tidak menjadi permasalahan’.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/24)
Di antara para sahabat Nabi yang diriwayatkan menyela-nyela jenggotnya adalah ‘Ali bin Abu Thalib, Ibnu ‘Abbas, al-Hasan bin ‘Ali, Ibnu ‘Umar, dan Anas g. (al-Ausath, 1/381)
Asy-Syaikh Muqbil berkata, “Jenggot juga disela-sela ketika berwudhu. Telah datang berita dari Nabi bahwasanya beliau menyela-nyela jenggotnya, sekalipun al-Imam Ahmad mengatakan tidak ada satu pun hadits yang sahih dalam pengusapan jenggot ini. Namun mungkin yang beliau maksudkan adalah tidak ada hadits yang shahih bila dilihat secara masing-masingnya, namun tidaklah menolak kemungkinan hadits-hadits tersebut bila dikumpulkan jalan-jalannya pantas dijadikan sebagai hujjah.” (Ijabatus Sa’il, hlm. 29)
Mencuci Lengan

Adapun mencuci lengan dinyatakan dengan ayat:
“Dan (basuhlah) lengan-lengan kalian sampai siku.” (al-Maidah: 6)
Demikian pula hadits Humran, maula (bekas budak) ‘Utsman, yang menyebutkan tentang pencucian lengan sampai ke siku. Sehingga dipahami dari ayat dan hadits ini bahwa mencuci lengan itu dimulai dari ujung jari hingga siku. Namun ada perselisihan pendapat di kalangan ulama tentang batasan mencuci lengan ketika berwudhu ini, yakni apakah siku termasuk bagian yang dicuci atau tidak.
Perselisihan mereka timbul karena perbedaan memaknakan huruf jar dalam firman Allah, apakah huruf jar tersebut bermakna الْغَايَةُ وَالْاِنْتِهَاءُ (akhir/sampai) atau bermakna مَعَ (bersama/beserta). (al-Muhalla, 2/51, al-Ausath, 1/390, Fathul Bari, 1/366)
Mazhab Dzahiriyyah, sebagian pengikut al-Imam Malik1, serta selainnya memaknakan dengan الْغَايَةُ وَالْاِنْتِهَاءُ. Sehingga mereka menyatakan bahwa siku tidak wajib disertakan dalam pencucian karena yang wajib dicuci hanyalah lengan sampai batas siku (dan siku tidak termasuk di dalamnya). Hal ini sama dengan firman Allah:
“Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam hari.” (al-Baqarah: 187)
Sementara jumhur ulama termasuk imam yang empat memaknakan إِلَى dengan مَعَ. Dengan demikian, siku pun ikut dicuci saat berwudhu. Sehingga huruf jar tersebut maknanya seperti dalam firman Allah:
“Dan janganlah kalian memakan harta mereka bersama dengan harta kalian.” (an-Nisa’: 2) [Fathul Bari, 1/366, al-Ausath, 1/391, Bidayatul Mujtahid, hlm. 15]
Al-Imam an-Nawawi berkata, “Jumhur ulama sepakat tentang wajibnya mencuci mata kaki dan siku. Sementara Zufar dan Dawud adz-Dzahiri bersendirian dalam pendapat keduanya dengan menyatakan tidak wajib. Wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 3/107, al-Majmu’, 1/430)
Demikian pula yang dikatakan asy-Syaukani dalam Nailul Authar (1/207).
Namun dari kedua pendapat yang ada, pendapat kedua (yang menyatakan siku ikut dicuci) inilah yang kuat dari sisi dalil, seperti ditunjukkan dalam riwayat Muslim dari hadits Nu’aim bin Mujmir yang pernah melihat Abu Hurairah berwudhu dengan mencuci lengannya hingga melewati sikunya2. Di akhir hadits tersebut Abu Hurairah berkata, “Demikianlah aku melihat Rasulullah berwudhu.” (HR. Muslim no. 246) [al-Majmu’, 1/430, Bidayatul Mujtahid, hlm. 15, asy-Syarhul Mumti’, 1/150, Ijabatus Sa’il, hlm. 29]
Ishaq bin Rahawaih berkata, “إِلَى dalam ayat bisa dimungkinkan bermakna الْغَايَةُ dan bisa pula bermakna مَعَ, tetapi As-Sunnah menjelaskan bahwa huruf tersebut bermakna مَعَ.” (Fathul Bari, 1/366, Subulus Salam, 1/65)
Mengusap Kepala

Allah berfirman:
“Dan usaplah kepala-kepala kalian.” (al-Maidah: 6)
Ayat di atas menunjukkan kepala tidaklah dibasuh sebagaimana anggota wudhu lainnya tetapi hanya diusap. Namun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batasan yang wajib diusap. (Syarah Shahih Muslim, 3/107)
Perbedaan tersebut timbul karena adanya perbedaan dalam memaknakan huruf ba dalam firman Allah di atas (Fathul Bari, 1/366).
Pendapat yang ada:
1.    Cukup mengusap sebagian kepala, sebagaimana pendapat al-Imam asy-Syafi’i, sebagian pengikut al-Imam Malik, Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan al-Auza’i rahimahumullah. Mereka kemudian berbeda pendapat lagi tentang seberapa batasan sebagian kepala tersebut. Ada yang mengatakan setengahnya, ada yang dua pertiganya, ada yang mengatakan bila diusap ubun-ubun maka sudah mencukupi, dan ada pula yang mengatakan sehelai pun sudah cukup.
2.    Wajib mengusap seluruh kepala. Demikian pendapat al-Imam Malik dan Ahmad rahimahumallah, dan inilah pendapat yang rajih. (Majmu’ Fatawa, 21/122—123, 124, Bidayatul Mujtahid, hlm. 15, Taisirul ‘Allam, 1/38)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Para imam telah bersepakat bahwasanya yang dicontohkan dalam As-Sunnah adalah mengusap seluruh kepala sebagaimana hal ini telah pasti dalam hadits-hadits yang sahih dan hasan dari Nabi. Tidak satu pun perawi (sahabat) yang menukilkan tata cara wudhu Nabi yang menyebutkan bahwasanya Nabi mencukupkan mengusap sebagian kepalanya.” (Majmu’ Fatawa, 21/122)
Ditegaskan lagi oleh beliau bahwa pendapat yang benar dalam pengusapan kepala adalah mengusap seluruhnya, karena yang demikian ini ditunjukkan oleh dzahir (teks) Al-Qur’an. (lihat Majmu Fatawa, 21/123, 125)
Ibnul Qayyim berkata, “Tidak didapati satu hadits sahih pun dari Nabi bahwasanya beliau mencukupkan mengusap sebagian kepala. Akan tetapi bila beliau mengusap ghurrah (rambut bagian depan)nya, beliau sempurnakan dengan mengusap di atas imamah (sorban)nya.” (Zaadul Ma’ad, 1/49)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Lafadz ayat (wudhu) yang datang itu secara global. Oleh karena itu, bisa jadi yang diinginkan dalam mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala dengan pernyataan huruf ba yang ada dalam ayat adalah huruf zaidah (tambahan), atau bisa pula mengusap sebagian kepala dengan memaknakan huruf ba yang ada sebagai tab’idhiyyah (bermakna sebagian). Akan tetapi bila ditinjau dari perbuatan Nabi maka akan diketahui dengan jelas bahwa yang dimaukan adalah yang awal (mengusap seluruh kepala). Tidak pula didapatkan penukilan dari Nabi yang menunjukkan beliau mengusap sebagian kepala, kecuali dalam hadits al-Mughirah yang mengabarkan beliau mengusap ghurrah dan imamahnya….” (Fathul Bari, 1/363)
Sementara asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa seandainya seseorang hanya mengusap jambulnya tanpa mengusap bagian kepala lainnya maka hal tersebut tidaklah mencukupinya. Dalilnya firman Allah, “Usaplah kepala-kepala kalian”, dan Allah tidaklah mengatakan, “Usaplah sebagian kepala-kepala kalian.” Huruf ba dalam bahasa Arab tidaklah datang dengan makna tab’idh sama sekali. Ibnu Burhan berkata, “Siapa yang menganggap huruf ba dalam bahasa Arab datang dengan makna tab’idh maka sungguh ia telah salah dan keliru.” (asy-Syarhul Mumti’, 1/151)
Abdullah bin Zaid ketika mencontohkan wudhu Nabi, mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya:
فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
“Lalu beliau mengedepankan kedua tangannya tersebut dan membelakangkannya. Beliau memulai dari depan kepalanya kemudian menjalankan kedua tangannya sampai tengkuknya kemudian beliau mengembalikan keduanya ke posisi awal ia mengusap.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 185 dan Muslim no. 235)
Dalam hadits Abdullah bin Zaid di atas didapati bahwa beliau mengusap kepalanya dari depan kepala dengan kedua tangannya, kemudian beliau mengarahkannya ke belakang kepalanya, lalu mengembalikan ke arah depan. Juga didapatkan faedah bahwasanya beliau mengusap kepalanya hanya sekali. Demikian pula yang disebutkan dalam hadits ‘Ali:
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap kepalanya sekali.” (HR. Abu Dawud no. 99, at-Tirmidzi no. 48, dan disahihkan oleh asy-Syaikh Muqbil dalam al-Jami’us Shahih, 1/508)
Al-Imam at-Tirmidzi mengatakan dalam Sunan-nya, “Pengusapan kepala dengan hanya sekali inilah yang diamalkan oleh mayoritas sahabat Nabi dan orang-orang setelah mereka. Demikian pendapat yang dipegangi Ja’far bin Muhammad, Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq rahimahumullah. Mereka semua meriwayatkan pengusapan kepala hanya sekali saja.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/26)
Asy-Syaukani berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa yang dicontohkan dalam As-Sunnah dalam pengusapan kepala adalah mengusapnya hanya sekali.” (Nailul Authar, 1/228)
Demikian pula yang dikatakan al-Mubarakfuri dalam syarahnya terhadap hadits-hadits yang terdapat dalam Sunan at-Tirmidzi (Tuhfatul Ahwadzi, 1/135).
Adapun hadits yang menunjukkan pengusapan kepala sebanyak tiga kali3 diperselisihkan ulama tentang keshahihannya. Namun yang rajih (kuat), hadits tersebut dha’if (lemah). Lihat pembahasan dha’ifnya hadits tersebut dalam Nailul Authar (1/228—300).
Ibnul Qayyim  mengatakan, “Yang benar, Nabi tidak mengulang pengusapan kepala (yakni beliau hanya mengusapnya sekali), bahkan sekalipun beliau mengulang pencucian anggota wudhu lainnya. Adapun untuk kepala, beliau hanya mengusapnya sekali. Demikianlah keterangan yang datang dari beliau secara jelas. Tidak ada kabar/berita yang shahih sama sekali dari beliau yang menyelisihi hal tersebut. Bahkan kabar yang selain ini periwayatannya bisa jadi shahih namun tidak sharih (tidak jelas menunjukkan pengulangan dalam mengusap kepala), ataupun periwayatannya itu sharih namun tidak sahih.” (Zadul Ma’ad, 1/49)
Abu Dawud berkata, “Hadits-hadits ‘Utsman yang shahih semuanya menunjukkan bahwa mengusap kepala itu hanya sekali.” (Zadul Ma’ad, 1/49, Nailul Authar, 1/230)
Demikian pula yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa (21/126).
Mengusap Telinga

Telinga diusap bersamaan dengan mengusap kepala karena Nabi bersabda:
الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Dua telinga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Abu Dawud no. 115, at-Tirmidzi no. 37, dan Ibnu Majah no. 438, disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah, no. 36)
Asy-Syaikh Muqbil berkata tentang hadits di atas, “Dengan banyaknya jalan-jalannya, hadits ini bisa dijadikan sebagai hujjah.” (Ijabatus Sa’il, hlm. 29)
Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata, “Maksud dari hadits ini adalah dibolehkan mengusap dua telinga bersamaan mengusap kepala dengan menggunakan air yang sama (tidak mengambil air baru). Demikian pendapat al-Imam Malik, Ahmad, dan Abu Hanifah.” (‘Aunul Ma’bud, 1/154)
Al-Imam asy-Syaukani berkata, “Hadits di atas menunjukkan dua telinga itu merupakan bagian dari kepala, maka keduanya diusap bersama dengan mengusap kepala dan ini merupakan pendapat jumhur.” (Nailul Authar, 1/231)
At-Tirmidzi berkata, “Yang diamalkan di sisi mayoritas ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi dan orang-orang setelah mereka adalah dua telinga tersebut bagian dari kepala. Pendapat inilah yang dipegangi Sufyan, Ibnul Mubarak, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq rahimahumullah.” (Sunan at-Tirmidzi, 1/28)
Demikian pula pendapat ‘Atha, Sa’id ibnul Musayyib, al-Hasan, ‘Umar bin Abdul ‘Aziz, an-Nakha’i, Ibnu Sirin, Sa’id bin Jubair, Malik bin Anas, Qatadah, an-Nu’man, dan pengikutnya, rahimahumullah. (al-Ausath, 1/402)
Yang diusap dari telinga ini adalah bagian luar dan dalamnya4, tanpa mengambil air baru namun cukup air sisa mengusap kepala. (Zadul Ma‘ad, 1/49, al-Ausath, 1/404, Subulus Salam, 1/75)
Adapun hukum mengusap telinga itu sendiri diperselisihkan oleh para ulama. Sekelompok sahabat dan mazhab Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya sama dengan hukum mengusap kepala, dengan dalil hadits yang telah disebutkan di atas, “Dua telinga termasuk bagian dari kepala.” Inilah pendapat yang rajih (kuat).
Sementara jumhur ulama berpendapat mengusap telinga hukumnya mustahab (sunnah), tidak wajib. (al-Ausath, 1/400—403)
Mengusap Kepala dengan Air Baru

Al-Imam at-Tirmidzi t dalam Sunan-nya membawakan bab “Keterangan yang datang dari Nabi bahwasanya beliau mengambil air baru untuk mengusap kepalanya”, dengan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Zaid:
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيُّ n تَوَضَّأَ، وَأَنَّهُ مَسَحَ رَأْسَهُ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ
“Ia pernah melihat Nabi n berwudhu dan beliau mengusap kepalanya bukan dengan air sisa yang ada pada kedua tangannya.”
Kemudian al-Imam at-Tirmidzi t menyatakan, “Mayoritas ahlul ilmi mengamalkan hadits ini, mereka berpandangan untuk mengambil air baru ketika mengusap kepala.” (Sunan Tirmidzi, 1/26—27)
Inilah pendapat yang rajih dari kalangan ahlul ilmi, insya Allah.
Adapun pendapat yang membolehkan mengusap kepala dengan air sisa yang ada pada kedua lengan dengan berpegang dengan hadits ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz —bahwasanya Nabi mengusap kepalanya dengan air sisa yang ada pada kedua lengannya–, merupakan pendapat yang lemah. Karena, hadits yang dijadikan dalil tersebut pada matannya ada kegoncangan (idhthirab), di mana periwayatan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 384) dari Syarik, dari Ibnu ‘Aqil, dari ar-Rubayyi’, menyelisihi matan yang ada dengan pernyataan Rasulullah mengambil air baru kemudian beliau mengusap kepalanya. Juga di dalam sanad hadits ini ada Ibnu ‘Aqil yang dia itu dibicarakan oleh para imam seperti al-Imam Ahmad. Al-Imam Ahmad mengatakan, “Ibnu ‘Aqil ini munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya).” Bisa kita lihat pembicaraan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud (1/150—151) dan Tuhfatul Ahwadzi (1/115—117).
Ibnul Mundzir t setelah membawakan perselisihan yang ada, menyatakan, “Yang aku senangi bila seseorang ingin mengusap kepalanya, hendaklah ia mengambil air baru. Namun bila hal itu tidak ia lakukan dan ia mengusap kepalanya dengan air yang masih ada di tangannya dari sisa mencuci lengan, maka aku berharap hal tersebut mencukupinya.” (al-Ausath, 1/392)
Wallahu ta’ala a’lam.

1 Adapun riwayat lain, beliau berpendapat sunnah dan ini yang zhahir (tampak) dari pendapat beliau, kata Ibnu Qudamah t dalam al-Mughni (1/73).
2 Lafadz ‘dalam segala keadaan” pada hadits ini umum, namun dikecualikan pada beberapa perkara, seperti masuk WC, keluar masjid, dan semisalnya dimulai dengan yang kiri. (Fathul Bari, 1/339)
3 Sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ali z yang disahihkan asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i hadits no. 89.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar