Rabu, 04 Desember 2013

Hak-Hak Istri Atas Suaminya

Catatanmms 15

HAK-HAK ISTRI ATAS SUAMINYA
(Bagian 3)

 Asy-Syaikh as-Sa’di rahimahullah Ta’ala berkata di dalam kitabnya Manhajus Salikin:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Berbuat baiklah kalian kepada istri.”
[Muttafaqun 'alaihi] 

 Asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah Ta’ala menjelaskan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Berbuat baiklah kalian kepada istri. Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Jika engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Tapi jika dibiarkan, akan selalu bengkok. Oleh karena itu, berbuat baiklah (berlemah-lembutlah) kalian kepada istri.”
[Bukhari dan Muslim]

 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian agar para suami sadar dan mau menerima keadaan yang sebenarnya dari seorang wanita.

Wanita adalah makhluk yang diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok.

Sifat itu akan selalu ada pada mereka kecuali yang dirahmati Allah Ta’ala.

Silakan suami bersenang-senang dengannya, mendapatkan berbagai maslahat, dan bergaul bersamanya; tapi bersamaan dengan itu semua, sadarlah bahwa pada diri istrimu ada kebengkokan.

Akan tetapi, kenyataan yang ada janganlah dijadikan sebagai alasan untuk suami membiarkannya dalam kebengkokan, dan tidak berusaha untuk memperbaikinya.

Tidak, tidak seperti itu. Upaya perbaikan ini babnya lain, dan sangat luas.

 Wahai suami,
Di antara hak istri atas suami adalah mendapatkan pendidikan dan perlakuan yang baik dari suaminya.

Engkau bimbing dia, engkau ajak dia kepada yang ma’ruf, dan engkau cegah dia dari perkara yang mungkar.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya),
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
[at-Tahrim: 6]

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Dan perintahkanlah keluargamu untuk mendirikan shalat, dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.”
[Thaha: 132]

Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya),
“Dan beliau (Nabi Ismail ‘alaihis salam) memerintahkan keluarganya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan beliau adalah seorang yang diridhai di sisi Rabb-Nya.”
[Maryam: 55]

Maka, wajib atas suami untuk menjalankan tanggung jawabnya kepada istri.

 Hendaknya suami selalu membantu istrinya agar tetap istiqamah di atas agama-Nya, dan semangat dalam mempelajari ilmu agama.

 Hendaknya pula, suami memerintahkan istrinya untuk menjalankan perkara yang ma’ruf dan mencegahnya dari perbuatan mungkar.

Dengan upaya itulah, engkau akan mendapatkan pahala.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para istri beliau.

Beliau melakukan shalat malam. Ketika sudah mendekati waktu fajar, beliau membangunkan Aisyah seraya berkata, “Bangunlah engkau, dan shalatlah witir.”

Pernah suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun di malam hari, lalu beliau berkata, “Subhanallah, apa yang telah diturunkan pada malam ini berupa fitnah-fitnah, dan apa yang diturunkan-Nya berupa perbendaharaan dunia.
Siapa yang mau membangunkan mereka yang ada di kamar-kamar ini (istri-istri beliau)?
Duhai, betapa banyak orang yang berpakaian di dunia, tapi telanjang di akhirat.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Semoga Allah merahmati sang suami, dia bangun di malam hari untuk shalat malam, lalu dia pun membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan/malas-malasan, sang suami memerciki wajahnya dengan air. Dan semoga Allah merahmati istri. Dia bangun di waktu malam untuk shalat malam, lalu dia pun membangunkan suaminya. Jika enggan/malas bangun, istri pun memerciki wajahnya dengan air.”

 Hendaknya suami memerintahkan istri agar berpegang teguh dengan agama Islam, istiqamah di atas agama, dan menjauhkannya dari perbuatan mungkar, seperti: meninggalkan shalat, mendengarkan musik, menggambar makhluk hidup, tabarruj, dll.

 Hendaknya suami berusaha menjaga kehormatannya, dan kemuliaannya, serta membantunya dalam menjalankan ketaatan kepada Rabb-Nya.

Itulah hak-hak istri atas suami.

 Hendaknya pula, suami berakhlak yang baik bersamanya.
Apabila suatu saat istrinya ditimpa sakit, suami pun berusaha untuk mengobatinya.

Tentunya semua itu disesuaikan dengan kemampuannya.
Jika memang ternyata dia tidak mampu, Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Terkadang, seorang istri ditimpa dengan penyakit yang menelan biaya jutaan.
Maka, termasuk mempergauli istri dengan baik, dalam kondisi seperti itu, sang suami tidak meninggalkannya, atau bahkan menceraikannya, agar bisa lari dari beban biaya pengobatan yang besar.

Jangan, jangan seperti itu, wahai suami.
Yang benar adalah suami berusaha untuk membiayai pengobatan istrinya, walaupun mungkin dengan bantuan para muhsinin/ahlul khair, atau dengan berhutang.
Meskipun hal itu (berhutang), tidak wajib baginya.
Akan tetapi, jika dia mampu, ini termasuk bab mempergauli istri dengan baik.

Karena, bab tentang hak-hak suami istri sangatlah luas.

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya),
” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf.”
[al-Baqarah: 228]

Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya),
“Pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik.”
[an-Nisa: 19]

Wallahu a’lam bish shawab
Bersambung, insya Allah.

Fawaid dari dars Manhajus Salikin bab: ‘Isyratin Nisa oleh Asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah Ta’ala di Markiz Daril Hadits al-Fiyush.

Faidah dari Ustadz Abu Umar Ibrohim Fiyuz Yaman

Forward dari WhatsApp SalafyIndonesia

******

๐ŸŒผ๐ŸŒผ๐ŸŒผ HAK-HAK ISTRI ATAS SUAMI ๐ŸŒผ๐ŸŒผ๐ŸŒผ
(Bagian 1)

★ Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah berkata, "Wajib atas suami untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada istri."

 Asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny menjelaskan:

 Di antara hak istri atas suaminya adalah dinafkahi dan diberi pakaian dengan cara yang baik.

Sebagaimana suami memiliki hak atas istrinya, demikian pula istri memiliki hak atas suaminya.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”
[an-Nisa: 34]

Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya),
“Dan pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik.”
[an-Nisa: 19]

Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya),
” Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang baik.”
[al-Baqarah: 228]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
” Sesungguhnya istrimu memiliki hak atasmu.”
[Muttafaqun 'alaih]

Jadi, wanita memiliki hak atas suaminya sebagaimana suami juga memiliki hak atas istrinya.


 Di antara hak istri atas suami adalah nafkah.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik.”
[al-Baqarah: 233]

Perintah ini ditujukan untuk suami.
Jadi, wajib atas suami untuk menafkahi istrinya dan memberi pakaian kepadanya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Mu’awiyah al-Qusyairi, beliau berkata, “Aku bertanya, wahai Rasulullah, "Apa hak istri atas kita?"
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Engkau memberinya makan, jika engkau makan; dan engkau memberinya pakaian, jika engkau berpakaian; janganlah engkau memukul wajah, mencelanya, dan memboikot istri kecuali di rumah."

Inilah hak istri atas suami.

Maka, wajib atas suami untuk menafkahi istrinya dengan cara yang baik.
Dan termasuk dari nafkah adalah pakaian.

Bagi para istri,
Janganlah engkau menyusahkan suamimu (dengan berbagai tuntutanmu).
Hendaklah engkau bersabar atas kefakiran dan sedikitnya harta suamimu.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah sesuai dengan kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya."
[ath-Thalaq: 7]

Barang siapa yang diluaskan rezekinya oleh Allah, hendaknya dia berbuat baik kepada istri dan anak2nya serta menyenangkan mereka, karena hal ini termasuk mempergauli mereka dengan cara yang baik.

(Asy-Syaikh Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsir terhadap ayat di atas,
“Hendaklah orang yang kaya (mampu), menafkahi (istrinya) dari kekayaannya, dan janganlah dia menafkahi istrinya seperti nafkah yang diberikan oleh orang yang fakir-pen).

Akan tetapi, tentunya nafkah yang diberikan itu tidak berlebih-lebihan, boros, menghambur-hamburkan harta, dan tidak merusak/menimbulkan dampak yang buruk bagi mereka.

Karena, terkadang dengan banyaknya nafkah, harta, dan pemberian, hal itu justru tidak baik dan merusak mereka.

Wallahu a’lam bish shawab.
Bersambung, insya Allah.

Fawaid dari dars Manhajus Salikin bab: ‘Isyratin Nisa oleh asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah Ta’ala di Markiz Daril Hadits al-Fiyush.

Faidah dari Al Ustadz Abu Umar Ibrohim Fiyuz Yaman
*******




HAK-HAK ISTRI ATAS SUAMI
(Bagian 2)

★Asy-Syaikh as-Sa’di★ berkata,
” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Pergaulilah mereka (para istri) dengan cara yang baik.’”
[an-Nisa: 19]


 Di antara hak istri atas suami adalah mendapatkan hak di ranjang (jimak).


Telah lewat pada penjelasan yang lalu bahwa di antara tujuan pernikahan adalah menjaga kehormatan dengan melakukan perkara yang dihalalkan oleh Allah atas suami istri, yaitu jimak.

Hendaklah suami memerhatikan dan menunaikan hak istri pada sisi ini.
Janganlah sang suami sampai menelantarkan dan meninggalkan istri pada sisi ini, sehingga istri tidak mendapatkan haknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ูˆَูِูŠ ุจُุถْุนِ ุฃَุญَุฏِูƒُู…ْ ุตَุฏَู‚َุฉٌ ู‚َุงู„ُูˆุง: ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ ุฃَูŠَุฃْุชِูŠ ุฃَุญَุฏُู†َุง ุดَู‡ْูˆَุชَู‡ُ ูˆَูŠَูƒُูˆู†ُ ู„َู‡ُ ูِูŠู‡َุง ุฃَุฌْุฑٌ؟ ู‚َุงู„َ: ุฃَุฑَุฃَูŠْุชُู…ْ ู„َูˆْ ูˆَุถَุนَู‡َุง ูِูŠ ุญَุฑَุงู…ٍ ุฃَูƒَุงู†َ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูِูŠู‡ِ ูˆِุฒْุฑٌ؟ ูَูƒَุฐَู„ِูƒَ ุฅِุฐَุง ูˆَุถَุนَู‡َุง ูِูŠ ุงู„ْุญَู„َุงู„ِ ูƒَุงู†َ ู„َู‡ُ ุฃุฌุฑ

” Dan pada hubungan jimak kalian juga sedekah.
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah seseorang yang melampiaskan syahwatnya dia mendapatkan pahala?"
Beliau menjawab, “Bukankah kalau dia melampiaskannya pada yang haram, dia berdosa?
Maka begitulah, jika dia melampiaskannya pada yang halal, dia pun mendapatkan pahala.”
[Muslim]


 Di antara hak istri atas suami sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุงุณْุชَูˆْุตُูˆุง ุจِุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ุฎَูŠْุฑًุง، ูَุฅِู†َّู‡ُู†َّ ุนِู†ْุฏَูƒُู…ْ ุนَูˆَุงู†ٍ

“Berbuat baiklah kepada wanita. Sesungguhnya istrimu ibarat tawanan di sisimu.”

Perhatikan wahai para suami, camkan dan resapi maknanya!
Sesungguhnya istrimu itu ibarat tawanan di sisimu.
Maka, berbuat baiklah kepada tawananmu.
Suami adalah pemimpin.
Akan tetapi, hendaknya dia berlemah lembut terhadap istri.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentu mereka akan menjauh dari sekelilingmu.”
[Ali Imran: 159]

Sekali lagi, suami hendaknya yang lembut terhadap istri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan untuk berlemah lembut terhadap tawanan, dan berbuat baik kepadanya, serta bersabar terhadap gangguan yang datang darinya dalam rangka meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau adalah sayyid bani Adam, sebaik-baik manusia.
Istri beliau adalah sebaik-baik wanita.
Tapi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap bersabar ketika dijauhi oleh sebagian istrinya sehari penuh.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah). Bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
[an-Nisa: 19]

Wahai suami,
Jika engkau tidak suka kepadanya, bersabarlah dan janganlah engkau terburu-buru menceraikannya!

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Bisa jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
[an-Nisa: 19]

Walaupun terkadang istri telah menyakiti hatimu, bersabarlah!
Jika engkau bersabar terhadapnya, semoga Allah memperbaiki istrimu di masa mendatang, dan menjadikannya qurrata a’yun (penyejuk hatimu).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู„َุง ูŠَูْุฑَูƒْ ู…ُุคْู…ِู†ٌ ู…ُุคْู…ِู†َุฉً ุฅِู†ْ ูƒَุฑِู‡َ ู…ِู†ْู‡َุง ุฎُู„ُู‚ًุง ุฑَุถِูŠَ ู…ِู†ْู‡َุง ุขุฎَุฑَ

“Janganlah sampai seorang mukmin (suami) membenci mukminah (istri); jika dia tidak suka kepada (beberapa) perangainya, pasti dia akan suka terhadap perangai yang lain.”
[Muslim]

Inilah timbangan bagi kalian!
Wahai suami, janganlah engkau meminta kesempurnaan pada istrimu.
Lihatlah di sekelilingmu!
Ternyata di antara laki2 saja, sedikit yang memiliki akhlak dan perangai yang sempurna.
Terkadang dia kelihatan baik, tapi lambat laun ternyata dia juga memiliki sifat yang jelek, walaupun itu jumlahnya satu, dua, tiga, atau empat.

Demikian pula halnya wanita. Apabila kesempurnaan jarang terdapat pada laki2, bagaimana mungkin engkau menuntut kesempurnaan pada wanita.

Lihatlah, terkadang wanita itu kurang bagus akhlaknya, tapi agamanya bagus.
Terkadang pula agamanya bagus, akan tetapi pemboros (kurang bisa mengelola keuangan dengan baik).
Terkadang dia cantik, tapi buruk perangainya.
Terkadang ada sifat buruk, tapi dia penyayang terhadapmu, anak2, dan orang tuamu.
Terkadang, terkadang, dan terkadang,…

Walhasil, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah sampai seorang mukmin (suami) membenci mukminah (istri); jika dia tidak suka kepada (beberapa)perangainya, pasti dia akan suka terhadap perangai yang lain.”
[Muslim]

Sikap inshaf (adil), jujur, dan dewasa sangatlah diperlukan.
Hendaklah dia adil dan jujur terhadap dirinya.
Ketahuilah, sebagaimana engkau mengakui segala kekurangan yang ada pada dirimu, janganlah engkau menuntut kesempurnaan pada orang lain, terkhusus kepada wanita (istri).

Wallahu a’lam bish shawab.
Bersambung, insya Allah…

Fawaid dari dars Manhajus Salikin bab: ‘Isyratin Nisa oleh asy-Syaikh Abdurrahman al-’Adeny hafizhahullah Ta’ala di Markiz Daril Hadits al-Fiyush.

Faidah dari Al Ustadz Abu Umar Ibrohim Fiyuz Yaman

Forward dari WhatsApp SalafyIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar