Rabu, 06 November 2013

Bagaimana Hukum Memelihara Jenggot dan Kumis Pada Masa Sekarang ?

201311061454

Pertanyaan di jawab oleh Al Ustadz Idral Harits Hafizhahulloh

Pertanyaan:

Ana sudah 2 x dengerin syubhat dari shufiyah “amalan memelihara jenggot, asbabul wurud nya untuk menyelisihi kaum kuffaar supaya ketika perang dapat di bedakan, adapun sekarang dapat diliat tokoh2 ataupun orang2 kafir mempunyai jenggot, maka tidak sama seperti dahulu”..
mohon berikan jawaban yang rinci
Jazakallahu khairan…

Jawaban

Bismillah.

Adapun masalah jenggot, sdh banyak diterangkn para ulama. Memelihara jenggot adalah sebagian tanda seseorng mencintai Allah Ta’ala, krn memelihara jenggot adalah sunnah Rasul, jg para Nabi yg lain.

Rasululah tdk hanya memerintahkan, tapi jg mencontohkan, bahkan memasukkannya sbg salah satu fitrah.

Sbg mana dlm hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

عشر من الفطرة؛ قص الشارب و إعفاء اللحية…

“Ada 10 yg trmsk fitrah, yaitu memotong Kumis, membiarkan janggut….”
(sahih muslim).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yg lebat janggutnya, sbg mana diceritakan Jabir bin Samurah, tentng ini bisa dilihat di Syamail Muhammadiyah karya At Tirmidzi.

Adapun perintah, disebutkan dlm Shahih Al Bukhari (5892) dan Muslim (259) dari Ibnu ‘Umar;

وفروا اللحى و أحفوا الشوارب

“Biarkanlah janggut dan potonglah kumis..”


Dalam shahih Muslim, dari Abu Hurairah;

جزوا الشوارب و أرخوا اللحىخالفوا المجوس

“Potonglah kumis dan biarkan janggut, selisihilah orang majusi.”


Dalam riwayat lain dengn kata;
أنهكوا
Yang artinya “berlebihan dlm memendekkan.”

Dlm hadits memang disebutkan perintah menyelisihi orang kafr. Itu dijadikan sbg illat oleh sebagian ulama. Tetapi itu bkn satu2nya illat, sebab ada illat lain, misalnya memanjangkan jenggot adalah sesuai dg fitrah, kemudian adanya larangan umum meniru org kafir, dilaknatnya pria yg meniru2 wanita (krn wnta tdk berjenggot), maka pria yg mncukur jenggotnya, berarti meniru mereka.

Perintah dlm hadits2 di atas hukum asalnya wajib,maka mencukur jenggot artinya melanggar perintah.
Allah Ta’ala mengingatkan (An nur 63) agar jangan menyelisihi perintah Rasul.
seorang mukmin yang benar imannya tentu tidak memilih yang lain, jika Allah dan Rasul-Nya telah mentapkan pilihan (lihat surat al ahzab 36). Juga (al hasyr 7).

Adapun syubhat yang menyebutkan bahwa sebab wurud hadits di atas adalah perintah untuk menyelisihi orang kafir, sementara sekarang orang kafir jg memanjangkan jenggot, maka perintah itu tidak berlaku lagi di masa ini, telah dijawab para ulama antara lain;

1.Perintah memanjangkn jenggot, illatnya (alasan atau sebabnya) bukan hanya untuk membedakan atau menyelisihi orang kafir, melainkan juga karena itu adalah fithrah (lihat hadits2 di atas)

2. Org yahudi dan nasrani skrg ini mayoritas mereka mencukur jenggot…

3. Hukum syar’i yg ditetapkan karena makna fi’il (kata kerja) dan hukumnya sesuai fithrah atau salah satu syiar Islam,maka dia tetap berlaku meskipun sebabnya telah tidak ada.
Misalnya ramal (berlari kecil) ketika thawaf, sebabnya adalah untuk menampakkan kekuatan kaum muslimin yg dikira kafir quraisy sdh lemah, trnyata sampai sekarng masih berlaku.

4. Amalan baik, jika dilakukan oleh org yg jahat tidak membuat amalan itu jd jelek, sebagaimana amalan jelek yg dilakukan org baik tidak membuat amalan itu jadi baik.
Sekarang bnyk orang sholat dan sedekah, baca qur’an tapi suka ghibah,menjatuhkan kehormatn orang lain, lantas apakah kita akan meninggalkan shalat, atau sedekah?
Atau sebaliknya,bukan rahasia lagi,orang yahudi dan nasrani jg ada yg ahli nahwu, tafsir dan hadits, terus apakah kita tinggalkan ilmu2 ini karena alasan ini?

Islam bukan hanya urusan jenggot, tapi jenggot ada dalam islam.

Adapun illat yg di sebutkan Rasulullah adalah untuk menjelaskan penyelisihan orang kafir itu tuntunan nabi dan rasul sebelum beliau, maka beliau melarang meniru mrk dalam sikap menyelisihi ini, jadi bukan mengurutkan hukum karena satu illat saja.

Mereka jika memanjangkn jenggot, berarti mengikuti tuntunan para nabi baik yg dtg sebelum mrk maupun yg terakhir, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(fatwa lajnah daimah).

Allahu a’lam.

2 komentar:

  1. susah dibaca nih, backround hitam, tulisan gelap..

    BalasHapus
  2. jazakallahu khair atas sarannya ..
    insyaAllah saya akan perbaiki kembali ..

    BalasHapus