Minggu, 30 Juni 2013

Untuk Anda yang berjumpa Ramadhan

Wahai saudaraku ku tulis ini sebagai nasehat untukku dan untukmu tentang apa yang harus kita persiapkan atau kita lakukan bagi kita yang berjumpa di bulan Ramadhan ada beberapa pesan dan nasehat untuk kita semua dengan harapan kita melewati ramadhan ini lebih berarti.
Pesan pertama: Syukuri nikmat berjumpa dengan bulan Ramadhan
Diantara nikmat yang besar dimana Allah memberikan kesempatan kepada kita berjumpa di bulan ramadhan ini, bulan yang penuh berkah/kebaikan kesempatan kita untuk beramal, maka syukuri wahai para hamba Allah nikmat ini. Coba kita pikirkan siapa yang sudah tidak bersama kita lagi ada bulan ramadhan ini, namun Allah masih memanjangkan umur kita sehingga kita masih mempunyai kesempatan untuk bertaubat kepada Allah dan beramal shalih. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman:
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللهِ لا تُحْصُوهَا
“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menghitungnya.” (an-Nahl:18)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ ، وَصِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ ، وَغِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ ، وَفَرَاغَكَ قَبْلَ شُغْلِكَ ، وَحَيَاتِكَ قَبْلَ مَوْتِكَ
“Pergunakanlah yang lima sebelum datang yang lima; masa mudamu sebelum masa tuamu, masa sehatmu sebelum masa sakitmu, masa kayamu sebelum masa miskinmu, waktu luangmu sebelum waktu sempitmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. al-Hakim no 7846 – an-Nasa’i no 11832 dan dishahhihkan oleh syaikh Al-Albani di Shahih Al-Jami’ no 1077)
Wahai saudaraku siapa tahu ramadhan ini adalah ramadhan terakhir kita, bukankah ramadhan yang dulu ternyata ramadhan yang terakhir untuk si fulan atau si alan yang telah meninggal, atau belum tentu kalau kita berjumpa pada ramadhan yang akan datang kita dalam keadaan sehat, bisa menunaikan ibadah puasa, shalat terawih atau ibadah yang lainnya. Oleh karena itu perhatikanlah hal ini wahai saudaraku. Jangan engkau sia-siakan atau engkau biarkan ramadhan ini berlalu begitu saja.
Pesan kedua: Allah menciptakan kita hanya untuk beribadah kepada-Nya.
Marilah kita isi bulan ini dengan banyak beribadah kepada Allah, dengan melaksanakan puasa, shalat terawih, membaca al-Qur’an, memperbanyak shadaqah disamping ibadah-ibadah yang kita lakukan sehari-hari. Allah Subhaanahu wata’aala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat:56)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berpuasa ramadhan kerena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no 38 dan Muslim no 1817)
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang mendirikan (shalat) malam pada bulan tramdhan kerena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no 37 dan Muslim no 1815)
Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم َحرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitabullah (al-Qur’an -ed) maka baginya satu kebaikkan, dan setiap satu kebaikkan dilipatgandakan sepuluh kali lipat kebaikkan yang sama dengannya, aku tidak mengatakan bahwa “alif lam min” satu huruf, akan tetapi “alif” satu huruf, “lam” satu huruf  dan mim “satu huruf” (HR. at-Tirmidzi no. 2910 dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam al-Miskaat : 2173 dari Abdullah bin Mas’ud)
Wahai
Pesan Ketiga: Ibadah tidak diterima oleh Allah kecuali dengan memenuhi dua syarat, ikhlas dan mutaba’ah (sesuai dengan apa yang dicontohkan/dituntukan oleh Rasulullah).
Tentu seorang muslim mengingikan ketika menjalankan perintah Allah sesuai dengan apa yang Allah inginkan, sehingga amalannya terhitung sebagai amalan shalih yang kelak menjadi pemberat timbangan amalan kebaikannya. Amalan shalih tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat.
Pertama : Ikhlas
Sesorang harus ikhlas dalam ibadahnya hanya mencari ridha Allah, mengharap pahala Allah.
Allah Subhanahu wata’aala berfirman:
أَلا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ
“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik).” (Az-Zumar : 3)
قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللهَ مُخْلِصًا لَهُ الدِّينَ
“Katakanlah: “Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (Az-Zumar : 11)
Kedua : Mutaba’ah (sesuai dengan apa yang dicontohkan/dituntukan oleh Rasulullah).
Seseorang dalam melaksanakan ibadah kepada Allah harus sesuai dengan apa yang dicontohkan atau diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara yang baru didalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak termasuk didalamnya maka amalannya tertolak “ (HR. Bukhari no 2697 dan Muslim no 4589)
Pesan Keempat: Mengilmui Tatacara Ibadah yang Ingin Kita Lakukan
Agar amal ibadah kita sesuai dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya inginkan adalah dengan menuntut ilmu, belajar bagaimana taca cara shalat yang benar, tata cara puasa yang sesuai dengan Rasulullah dan ibadah lainnya. Berkata Asy-Syaikh Al ‘Allamah Shaleh Al Fauzan Hafidazhullah: “Demikanlah seharusnya seorang muslim untuk mempelajari hukum shaum (puasa), dan berbuka, waktu dan sifatnya. Sehingga dapat melaksanakan puasa sesuai dengan apa yang disyariatkan, sesuai dengan sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, sehingga puasanya benar dan diterima disisi Allah, maka yang demikian itu (mempelajari puasa –pent) termasuk perkara yang penting sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً
”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang berharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah ” (Ahdzab : 21) (Al Mulakhos Al Fiqhi : 306)
Pesan Kelima: Bersemangat Untuk Menganjurkan/Mengarahkan Kepada Kaum Muslimin kepada kebaikan.
Antusias dan semangat kaum muslimin untuk melakukan kebaikan, ibadah dan ketaatan kepada Allah secara umum meningkat di bulan ramadhan, maka dari itu gunakan kesempatan ini untuk mengarahkan atau menganjurkan kepada mereka perkara-perkara kebaikan. Ajak mereka ngaji di pengajian yang membahas permasalahan agama dengan pemahaman yang benar, dakwahin mereka dengan cara memberi buku atau majalah yang membahas tentang ilmu syar’i atau cara yang lainnya.
Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa yang mengajak kepada pentunjuk (kebaikan –ed), maka dia selalu mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dari pahala mereka sedikitpun” (HR. Muslim no. 6980)
Pesan Keenam: Meninggalkan Perkara-Perkara atau Majelis-Majelis yang Tidak Bermanfaat.
Majelis-majelis ghibah, mengadu domba, permainan-permaian sia-sia seperti amin karambol, catur atau yang lainnya. Sungguh bulan ramadhan adalah bulan dimana kita harus meningkatkan amal ibadah serta ketaatan kita kepada Allah. Bukan malah melewatkan dengan perkara yang haram atau sia-sia. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
”Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan jelek dan perbuatan jelek tidak ada kebutuhan Allah bagi hambanya untuk meninggalkan makan dan minum “ (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu)
Itulah diantara perkara yang penting untuk saya ingatkan untuk diri saya sendiri dan kaum muslimin. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita dan kaum muslimin untuk mengisi bulan ramadhan ini dengan berbagai  macam ibadah dan amalan kebaikan.
Abu Ibrahim Abdullah al-Jakarty

Senin, 24 Juni 2013

Bid’ah yang Sering Dilakukan Sebelum Berangkat dan Ketika Berhaji

BISMILLAHIRAHMANIRAHIM

Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup. Disamping harta yang dengannya bisa sampai ke Baitullah, bekal ilmu pun sangat mutlak dibutuhkan. Dengan ilmu, seseorang akan terbimbing untuk melakukan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Lebih dari itu, akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali al jannah.
Berangkat dari harapan inilah, pada edisi kali ini kami angkat perkara-perkara mungkar baik berupa bid’ah (hal-hal yang diada-adakan dalam agama) ataupun kesalahan-kesalahan haji yang dapat menghalangi seseorang untuk meraih predikat haji mabrur.
Diantara kemungkaran-kemungkaran itu adalah sebagai berikut :

Kemungkaran Sebelum Berangkat Haji

1. Mengadakan pesta (selamatan) sebelum berangkat haji dengan bacaan do’a-do’a ataupun shalawat, yang terkadang diiringi dengan pentas musik. Perbuatan ini tidak ada dasarnya sama sekali dari Al Qur’an maupun As Sunnah.
2. Melantunkan adzan sebelum berangkat.
3. Mengharuskan ziarah kubur sanak famili dan orang-orang shalih.
4. Keyakinan masyarakat bahwa calon jama’ah haji diiringi Malaikat sepekan sebelum keberangkatannya, sehingga mereka pun berdatangan kepadanya untuk minta do’a.
5. Kepergian wanita ke Baitullah tanpa disertai mahram. Bahkan ada istilah ‘persaudaraan nisbi’, yaitu wanita yang dimahramkan saat berhaji dengan pria yang bukan mahramnya, sehingga keduanya dapat bermumalah seperti layaknya dengan mahram yang sebenarnya. Demikian pula ‘nikah nisbi’, yaitu dinikahkannya seorang wanita baik sudah bersuami atau belum dengan seorang lelaki yang akan berhaji, sehingga keduanya dapat bermumalah seperti layaknya suami istri. Ini adalah kemungkaran yang tidak diridhoi Allah.
6. Berhaji hanya dalam rangka ziarah ke kubur Nabi .
7. Sholat dua rakaat ketika akan berangkat haji

Kemungkaran Ketika Berihram Dan Bertalbiyah

1. Tidak berihram ketika melewati miqat. Hal ini banyak terjadi –khusus untuk jama’ah haji Indonesia– pada kloter yang langsung menuju Makkah. Mereka tidak berihram ketika melewati miqat (Yalamlam) dan baru berihram di Jeddah.
2. Bertalbiyah bersama yang dipimpin oleh seseorang diantara mereka.
3. Mengenakan pakaian ihram dengan membuka pundak kanan (yaitu pakaian atas bagian kanan diletakkan dibawah ketiak sedangkan yang kiri tetap diatas pundak kiri, semestinya hal ini khusus ketika thawaf saja).
4. Bacaan talbiyah diganti dengan tahlil dan takbir.

Kemungkaran Ketika Melakukan Thawaf

1. Mandi sebelum thawaf.
2. Melafadzkan niat thawaf.
3. Mengangkat tangan saat menyentuh Hajar Aswad seperti mengangkat tangan ketika sholat.
4. Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad
5. Sholat Tahiyyatul Masjid sebelum thawaf.
6. Hanya mengeliling bangunan Ka’bah yang bersegi empat saja dan tidak mengelilingi Hijr Isma’il.
7. Berjalan cepat (raml) pada seluruh putaran yang tujuh, padahal hal itu hanya dilakukan pada 3 putaran pertama dan itu pun khusus pada thawaf qudum saja.
8. Berdesak-desakan untuk dapat mencium Hajar Aswad sampai-sampai terjadi saling mencaci, bahkan sampai berkelahi.
9. Mengusap Hajar Aswad dalam rangka tabarruk (mengais berkah) dan meyakini bisa memberikan manfaat dan menolak bala’.
10. Mencium atau mengusap sebagian atau semua pojok Ka’bah –bahkan seluruh dindingnya–. Tidak jarang pula mereka menarik-narik kiswah (kain penutup Ka’bah), bahkan menyobeknya untuk dijadikan jimat.
11. Membaca do’a/dzikir khusus setiap kali putaran, padahal boleh baginya berdo’a dengan do’a apa saja yang ia senangi.
12. Bersedekap ketika thawaf.
13. Keyakinan bahwa siapa yang bisa menggapai dinding bagian atas dari pintu Ka’bah maka dia berhasil memegang Al ‘Urwatul Wutsqa, yaitu:
لا اله الاّ الله.
14. Berdesak-desakan untuk sholat di belakang maqom Ibrohim sehingga mengganggu jama’ah yang lainnya, padahal boleh baginya untuk sholat di belakang maqom Ibrohim walaupun agak jauh darinya, dan bila tidak memungkin boleh di bagian manapun dari masjid.
15. Lebih parah lagi bila sholatnya lebih dari 2 raka’at.
16. Berdo’a bersama seusai thawaf sambil berdiri dengan satu komando, tragisnya dengan suara keras sehingga mengganggu jama’ah yang lainnya.

KEMUNGKARAN KETIKA MELAKUKAN SA’I

1. Berwudhu’ terlebih dahulu untuk sa’i meski ia dalam keadaan suci.
2. Naik ke Bukit Shofa dan menyentuhkan badan ke dindingnya.
3. Ketika naik ke bukit Shofa dan Marwah menghadap ke Ka’bah kemudian bertakbir tiga kali sambil mengangkat tangan seperti dalam sholat.
4. Berlari-lari kecil antara Shofa dan Marwah, padahal menurut sunnah dilakukan diantara dua tanda hijau saja.
5. Sholat dua raka’at seusai sa’i.

KEMUNGKARAN KETIKA DI ARAFAH

1. Mandi untuk menyambut Hari Arafah.
2. Wuquf di Arafah pada tanggal 8 dalam rangka ihtiyath (hati-hati)
3. Melakukan wuquf di luar batas wilayah Arafah.
4. Menentukan dzikir atau do’a khusus yang tidak diajarkan oleh Rasulullah .
5. Meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari.
6. Keyakinan bahwa wuquf di Arafah pada Hari Jum’at merupakan haji akbar dan senilai dengan 72 kali haji.

KEMUNGKARAN KETIKA DI MUZDALIFAH

1. Tergesa-gesa saat beranjak dari Arafah menuju Muzdalifah.
2. Mandi untuk menginap di Muzdalifah.
3. Tidak segera melaksanakan sholat Maghrib saat tiba di Muzdalifah dan justru sibuk mengumpulkan kerikil.
4. Wuquf di Muzdalifah tanpa menginap.

KEMUNGKARAN SAAT MELEMPAR JUMRAH

1. Mandi sebelum melempar jumrah.
2. Mencuci kerikil dahulu sebelum dilemparkan.
3. Melempar jumrah bukan dengan kerikil tapi dengan batu besar, sepatu, atau yang lainnya.
4. Keyakinan bahwa melempar jumrah adalah dalam rangka melempari syaithan. Sehingga tidak jarang mereka lemparkan benda-benda lain, seperti sandal, payung, botol, dan yang lainnya, agar lebih menyakitkan bagi syaithan.
5. Berdesak-desakan, bahkan untuk dapat melempar ada yang menyakiti jama’ah haji lainnya.
6. Melemparkan kerikil-kerikil tersebut secara sekaligus, semestinya satu persatu sambil diiringi takbir.
7. Mewakilkan pelemparan kepada orang lain, sedangkan ia mampu.

KEMUNGKARAN SAAT MENYEMBELIH DAN TAHALLUL

1. Mengganti hewan sembelihan dengan uang.
2. Menyembelih hewan qurban untuk haji tamattu’ di Makkah sebelum hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah)
3. Menggundul dari sebelah kiri, atau menggunduli seperempat bagian kepala saja.
4. Berthawaf di seputar masjid yang ada di dekat tempat pelemparan jumrah.
5. Tidak melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah dalam haji tamattu’.

I. KEMUNGKARAN KETIKA THAWAF WADA’

1. Meninggalkan Mina pada hari nafar (12 atau 13 Dzulhijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf wada’ kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah. Setelah itu mereka langsung pulang ke negara masing-masing. Padahal semestinya sebagai penutup dari seluruh manasik haji adalah thawaf wada’.
2. Berjalan mundur ketika selesai dari thawaf wada’ dengan anggapan sebagai tanda penghormatan terhadap Ka’bah.
3. Membaca do’a-do’a tertentu sebagai “ucapan selamat tinggal” terhadap Ka’bah.

J. KEMUNGKARAN KETIKA BERADA DI KOTA MADINAH

1. Sengaja meniatkan safar untuk menziarahi makam Rasulullah . Semestinya diniatkan untuk mendatangi Masjid Nabawi.
2. Menitipkan pesan melalui jama’ah haji dan para penziarah untuk disampaikan kepada Nabi. Lebih aneh lagi disertai foto/KTP yang bersangkutan.
3. Praktek-praktek kesyirikan yang dilakukan di kuburan Nabi, antara lain:
Sengaja sholat dengan menghadap kubur
Bertawasul atau minta syafa’at kepada beliau
Mengusap-usap dinding kuburan untuk ngalap berkah, dan tidak jarang disertai tangisan bahkan histeris.
Berdo’a atau meminta secara langsung kepada Rasulullah untuk mencukupi kebutuhannya seperti rizki, jodoh dan yang lainnya.
4. Meyakini bahwa ziarah ke kubur Nabi merupakan bagian dari manasik haji.
5. Keyakinan bahwa haji seseorang tidaklah sempurna tanpa menetap di Madinah selama 8 hari untuk sholat 40 waktu, yang diistilahkan dengan “arba’inan”. K. KEMUNGKARAN SETIBA DI KAMPUNG HALAMAN
1. Mempopulerkan gelar ’pak Haji’ atau ‘bu Haji’, sampai-sampai ada yang marah/tidak respon bila tidak dipanggil ‘Haji’.
2. Merayakannya dengan pesta-pesta sambil diiringi shalawat badar.
3. Meminta barakah kepada orang yang pulang haji, dengan keyakinan bahwa para malaikat mengelilinginya.

HADITS PALSU ATAU LEMAH YANG TERSEBAR DI KALANGAN UMAT

Dari Anas bin Malik ?, ia berkata: bahwasanya Rasulullah bersabda:
لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ العَذَابِ وَبَرِىءٌ مِنَ النِّفَاقِ مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاَةً لاَ يَفُوْتُهُ صَلاَةٌ كُتِبَتْ
“Barangsiapa yang sholat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak empat puluh (40) sholat, tanpa ada satupun yang terlewati, maka ditetapkan baginya: bebas dari an naar, selamat dari adzab, dan terlepas dari nifaq. ” (HR. Ahmad dan Ath Thabrani)
Keterangan:
Hadits ini munkar (lebih parah daripada dho’if atau lemah), karena tidak ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Nabith, dan ia seorang yang tidak dikenal (majhul), serta menyelisihi seluruh perawi hadits Anas ? ini. (Lihat Silsilah Adh Dho’ifah no. 364 atau Silsilah Ash Shohihah, 6/318 karya Asy Syaikh Al Albani)

SERUAN UNTUK SELURUH KAUM MUSLIMIN


Hukum Meramaikan Perayaan Orang-Orang Kafir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk meniru-niru mereka (Yahudi, Nashrani atau orang-orang kafir lainnya–pen) dalam hal-hal yang dikhususkan untuk perayaan-perayaan mereka (diantaranya Natal dan Tahun Baru Masehi–pen). Tidak pula dalam bentuk makanan, pakaian, mandi, menyalakan api, meliburkan kebiasaan bekerja atau beribadah, atau yang selainnya. Dan tidak boleh mengadakan pesta, atau memberikan hadiah, atau menjual sesuatu yang membantu dan bertujuan untuk acara tersebut. Serta tidak boleh membiarkan anak-anak kecil atau yang seusianya untuk bermain-main yang kaitannya dengan perayaan tersebut dan tidak boleh memasang hiasan (menghiasi rumah/tempat tertentu dalam rangka untuk menyemarakkan perayaan tersebut-pen). ”
(Majmu’ Fatawa 25/329).
Sumber Bacaan:
1. Mu’jamul Bida’ karya Asy Syaikh Raid bin Sabri bin Abi Alfah.
2. At Tahqiq wal Idhoh karya Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
3. Hajjatun Nabi karya As Syaikh Al Albani.
4. Manasikul Hajji wal Umroh karya As Syaikh Ibnu Utsaimin
5. Sifat Hajjatin Nabi karya As Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
6. Dalilul Haajji wal Mu’tamir karya Majmu’ah minal ‘ulama.
Sumber : Buletin Dakwahn Al Ilmu, Jember
assalafy. org sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Buletin Dakwah Al Ilmu, Jember

Selasa, 18 Juni 2013

Cara Mudah Memahami Fiqh Haji

Bismillahirahmanirahim


Ustadz Sofyan Chalid Ruray 

Memahami fiqh haji dalam waktu kurang lebih 1 menit dalam 6 poin berikut:
  1. Tanggal 8 Dzulhijjah: Melakukan ihram, pergi ke Mina sebelum zhuhur. Sholat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh di Mina (dengan mangqoshor sholat 4 raka’at menjadi dua raka’at tanpa dijama’), mabit (bermalam) di Mina.
  2. Tanggal 9 Dzulhijjah: Setelah terbit matahari pergi ke Arafah, sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Berdiam di Arafah sambil berdzikir dan doa sampai terbenam matahari. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah untuk bermalam di sana. Lakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor, lalu bermalam di Muzdalifah dan sholat shubuh di sana.
  3. Tanggal 10 Dzulhijjah: Pergi ke Mina sebelum terbit matahari, melempar jamroh ‘aqobah, menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, thawaf ifadhahdan sa’yumabit di Mina.
  4. Tanggal 11 Dzulhijjah: Jika matahari telah tergelincir, melempar tiga jamrah, dimulai dari jamroh sughro (yang terletak di samping masjid Al-Khaif), lalu jamroh wustho, lalu jamroh kubro (yang dikenal dengan jamroh ‘aqobah). Kembali mabit di Mina.
  5. Tanggal 12 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah. Kembali mabit di Mina, kecuali bagi yang telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar awwal), hendaklah melakukan thawaf wada’.
  6. Tanggal 13 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan amalan tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu melakukan thawaf wada’.
Dengan melaksanakan 6 poin ini selesai sudah seluruh rangkaian ibadah haji. Adapun rinciannya sebagai berikut.
Syarat-syarat Haji
  1. Beragama Islam,
  2. Berakal sehat,
  3. Berusia baligh,
  4. Merdeka (bukan budak),
  5. Memiliki kemampuan, yang mencakup.
  • Kemampuan harta, yaitu memiliki ongkos dan bekal perjalanan setelah memenuhi kewajiban nafkah, membayar hutang dan lain-lain,
  • Kesehatan badan,
  • Jalan yang aman untuk sampai ke baitullah,
  • Mampu untuk melakukan perjalanan,
  • Bagi wanita wajib disertai mahram atau suami,
  • Dan tidak sedang dalam kondisi ‘iddah.
Waktu Melakukan Haji
Waktu melakukan haji atau bulan-bulan haji yang disyari’atkan untuk seorang masuk ke dalam amalan-amalan haji, dimulai sejak awal bulan Syawwal sampai dengan sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Dzulhijjah.
  • Jika seorang baru mulai melakukan haji pada tanggal 9 Dzulhijjah, luput darinya amalan-amalan sunnah haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
  • Jika dia mulai pada malam tanggal 9 Dzulhijjah, luput darinya amalan-amalan sunnah haji pada siang hari tanggal 9 Dzulhijjah, bahkan terancam hajinya tidak sah jika tidak sempat wuquf di Arafah sebelum terbit fajar.
Macam-macam Haji:
  1. Haji tamattu’ (inilah haji yang paling afdhal), yaitu seorang masuk pada amalan-amalan haji pada bulan-bulan haji, yang dimulai dengan amalan umroh terlebih dahulu dengan mengucapkan di miqot“Allahumma labbaika ‘umrotan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umroh dengan cara yang sama seperti tata cara umroh yang kami jelaskan sebelumnya. Setelah melakukan umroh, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa.
  2. Haji qiron, yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot“Labbaika hajjan wa ‘umrotan”.Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelahsa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
  3. Haji ifrod, yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot“Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiron; setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelahsa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
Perbedaan Mendasar Antara Haji IfrodTamattu’ dan Qiron
  1. Perbedaan pada niat.
  2. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu bagi yang melaksanakan haji ifrod. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
  3. Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umroh, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
  4. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’yu, yang pertama ketika umroh dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam hajiqiron dan ifrod hanya terdapat satu sa’yu, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaituthawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah), thawaf ifadhah(dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah) dan thawaf wada’ (dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah).

Urutan Amalan-amalan Haji Sesuai Tanggal

Tanggal 8 Dzulhijjah:
1.      Pada waktu dhuha, melakukan ihram dari miqot atau dari tempat tinggal masing-masing (bagi yang haji tamattu’ yang tinggal di Makkah dan Mina, baik yang muqim maupun musafir, dengan mengucapkan, “Labbaika hajjan”, sedang bagi yang haji qirondan ifrod maka tetap dalam keadaan ihrom sebelumnya).
  • Wanita haid juga berihram namun tidak melakukan sholat dan thawaf.
  • Disunnahkan untuk melakukan amalan-amalan sunnah ihrom sebagaimana ihram untuk umroh.
2.      Pergi ke Mina sebelum masuk waktu zhuhur dan melakukan sholat zhuhur, ashar, maghrib dan isya di Mina, dengan mengqoshor sholat yang empat raka’at menjadi dua raka’at namun tanpa dijama’.
3.      Mabit (bermalam) di Mina dan melakukan sholat shubuh juga di Mina.
4.      Memperbanyak ucapan talbiyah (terus diucapkan sampai sebelum melempar jamrah ‘aqobah):
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya: “Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Disunnahkan mengeraskan bacaan talbiyah ini di perjalanan ke Mina. Namun tidak disyari’atkan membacanya secara berjama’ah dengan membentuk sebuah koor.
Tanggal 9 Dzulhijjah:
1.      Setelah terbit matahari di hari Arafah, pergi ke Arafah sambil membaca tahlil atautakbir
  • Sebelum sampai ke Arafah disunnahkan untuk singgah di Namiroh, satu tempat di dekat Arafah, dan tetap di situ sampai sebelum matahari tergelincir.
  • Jika matahari telah tergelincir disunnahkan lagi untuk pergi ke ‘Urnah, tempatnya lebih dekat ke Arafah dibanding Namiroh, di sinilah disunnahkan bagi seorang pemimpin atau wakilnya menyampaikan khutbah yang sesuai dengan keadaan hari itu.
  • Melakukan sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Dan tidak ada sholat sunnah antara dzuhur dan ashar.
  • Setelah itu masuk ke Arafah -jika memang belum sampai di Arafah- sampai melewati tanda-tanda Arafah yang telah dibuat oleh pemerintah. Jika memungkinkan hendaklah menghadap kiblat sekaligus menghadap Jabal Rahmah, jika tidak maka tidak apa-apa di seluruh tempat di Arafah dengan menghadap kiblat saja.
  • Tidak disyari’atkan untuk mendaki dan melaksanakan sholat di Jabal Rahmah berdasarkan ijma’, jika seorang menganggap itu termasuk bagian dari ibadah maka itu termasuk bid’ah.
  • Tidak boleh mengikuti dan menaati para petugas haji yang memerintahkan jama’ah haji untuk keluar dari Arafah dan berangkat ke Muzdalifah sebelum terbenam matahari, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah Ta’ala.
  • PERINGATAN: Hendaklah jama’ah haji memastikan dia telah berada di area Arafah, sebab keberadaan jama’ah haji di Arafah pada hari ini termasuk rukun haji, jika tidak dilaksanakan maka tidak sah hajinya. Kalau dia ragu hendaklah bertanya kepada ulama untuk memastikan.
2.      Selama di Arafah hendaklah memperbanyak dzikir dan doa, disunnahkan memperbanyak ucapan talbiyah dan tahlil. Hal ini terus dilakukan sampai terbenam matahari. Dan tidak disunnahkan bagi jama’ah haji untuk berpuasa sehingga mereka lebih terfokus untuk doa dan dzikir.
3.      Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah dengan penuh ketenangan dan menyibukkan diri dengan talbiyah dan istighfar. Jika seorang pergi ke Muzdalifah sebelum terbenam matahari dan dia tidak kembali ke Arafah sebelum terbenam matahari maka wajib baginya fidyah berupa sembelihan, dilakukan di Mekkah dan dibagikan bagi fakir miskin Mekkah, dan tidak memakan darinya sedikitpun.
  • Jika seorang berhalangan untuk sampai ke Arafah sebelum terbenam matahari maka tidak mengapa baginya untuk pergi ke Arafah pada malamnya –selama belum terbit fajar- meskipun hanya sekedar lewat di Arafah, lalu ke Muzdalifah.
4.      Sampai di Muzdalifah pada waktu maghrib maupun isya’, segera melakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Tidak ada sholat sunnah antara maghrib dan isya’. Jika khawatir tidak akan sampai ke Muzdalifah kecuali setelah tengah malam maka hendaklah sholat di perjalanan, karena tidak boleh menunda sholat sampai melewati tengah malam.
5.      Wajib mabit di Muzdalifah pada malam ini, disunnahkan setelah sholat maghrib dan isya’ untuk langsung tidur pada malam ini dan tidak menyibukkan diri dengan khutbah maupun mengumpulkan batu untuk melempar jamrah, dan tidak harus menyiapkan batu untuk melempar Jamrah dari Muzdalifah.
6.      Sholat shubuh di Muzdalifah. Setelah sholat shubuh, pergi ke al-masy’arul haramyaitu bukit yang ada di Muzdalifah, jika memungkinkan untuk menaikinya, menghadap kiblat, membaca tahmid, takbir, tahlil dan berdoa. Disunnahkan untuk mengangkat tangan ketika berdoa. Hal ini dilakukan sampai menjelang terbit matahari, kemudian pergi ke Mina sebelum matahari terbit.
  • Barangsiapa tidak bermalam di Muzdalifah atau meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam dengan sengaja maka dia berdosa dan wajib atasnya fidyah; menyembelih seekor kambing, dibagikan kepada fakir miskin tanah Haram dan tidak makan darinya sedikitpun. Kecuali bagi orang yang terhalang untuk sampai ke Muzdalifah, jika dia sampai ke Muzdalifah setelah tengah malam atau mendekati shubuh lalu melakukan sholat shubuh di Muzdalifah maka tidak ada fidyah atasnya.
  • Jika petugas haji memaksa jama’ah untuk meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam maka tidak wajib fidyah atas mereka karena terpaksa.
  • Jika seorang tidak bisa memasuki Muzdalifah karena terhalang juga tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
  • Jika seorang mabit tanpa memastikan bahwa dia telah berada di Muzdalifah lalu menjadi jelas baginya setelah terbit fajar maka wajib atasnya fidyah
  • Dibolehkan bagi wanita, orang-orang yang lemah seperti orang tua dan anak-anak, juga para pengurus mereka, baik supir, mahram dan pengurus lainnya, untuk meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam dan langsung menuju jamrah ‘aqobah untuk melempar meskipun sebelum terbit fajar. Juga dibolehkan bagi mereka langsung ke Mekkah untuk melakukan thawaf ifadhah dan sa’yu, kemudian kembali ke Mina.
Tanggal 10 Dzulhijjah:
1.      Pergi ke Mina sebelum terbit matahari dengan tenang dan sambil mengucapkantalbiyah
  • Disunnahkan jika telah sampai di Muhassir (satu tempat yang termasuk Mina) untuk mempercepat langkah semampunya, lalu mengambil jalan tengah yang menyampaikan ke jamroh ‘aqobah.
  • Boleh mengambil 7 buah batu kecil (untuk melempar jamrah ‘aqobah) di Muzdalifah atau di perjalanan ke Mina, baik mengambilnya sendiri atau diambilkan oleh orang lain.
  • Tidak disyari’atkan untuk mencuci batu-batu tersebut.
2.      Setelah tiba di Mina, berhenti mengucapkan talbiyah di jamroh ‘aqobah dan hendaklah segera melempar jamroh ‘aqobah dengan 7 buah batu secara berturut-turut dan memastikan (atau dengan persangkaan yang kuat) batu tersebut masuk di area (lubang atau lingkaran) lemparan, dan tidak mengapa jika batu tersebut keluar lagi dari area.
  • Jika tidak masuk ke area lemparan harus mengulanginya.
  • Tidak boleh melempar 2 buah batu atau lebih secara sekaligus.
  • Mengangkat tangan pada setiap lemparan sambil bertakbir
  • Tidak boleh melempar dengan selain batu kecil, seperti sandal, batu besar dan lain-lain.
  • Tidak melempar dengan batu yang sudah digunakan sebelumnya.
  • Tidak ada dzikir atau ucapan khusus ketika melempar dan tidak juga harus meyakini bahwa di situ ada setan yang sedang dilempar, maskipun asal disyari’atkannya melempar ini adalah perbuatan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika melempar setan.
  • Tidak disyari’atkan untuk berdiri sejenak dan berdzikir setelah melempar jamroh ‘aqobah ini.
  • Bagi yang tidak mampu melempar boleh mewakilkannya kepada orang lain dengan syarat orang yang diwakilkan tersebut juga sedang melakukan haji.
  • Orang yang mewakili orang lain untuk melempar hendaklah melempar untuk dirinya dulu baru kemudian untuk orang lain.
  • Bagi yang mampu melempar sendiri namun berhalangan maka tidak boleh mewakilkannya, akan tetapi boleh baginya menunda semua lemparan sampai tanggal 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar awal) dan sampai sebelum terbit matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani), dan hendaklah dia melempar semua jamroh secara berurutan.
  • Bagi yang mewakili kedua orang tuanya hendaklah dia mulai untuk dirinya, lalu ibunya terlebih dahulu, kemudian bapaknya.
  • Setelah melempar, sudah bisa masuk pada tahallul awal menurut sebagian ulama namun pendapat yang lebih lebih hati-hati untuk mengakhirkan tahallul awal sampai setelah memendekkan rambut atau mencukurnya, atau setelah thawaf ifadhah dansa’yu (bagi yang belum sa’yu setelah thawaf qudum, yakni yang melakukan haji qirondan ifrod).
o   Tahallul awwal artinya telah halal melakukan hal-hal yang tadinya diharamkan seperti mengenakan pakaian yang membentuk tubuh, minyak wangi dan lain-lain kecuali bercumbu dan melakukan hubungan suami istri, tidak boleh dilakukan kecuali setelahtahallul tsani, yaitu setelah melakukan thawaf ifadhah dan sa’yu.
  • Jamroh ‘aqobah adalah jamroh kubro, yang letaknya paling dekat dengan Makkah dibanding jamroh sughro dan wustho.
  • Waktu melempar jamroh ‘aqobah sampai sebelum terbenam matahari pada hari ini bagi yang tidak berhalangan.
3.      Setelah melempar jamroh ‘aqobah, lalu menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron) di Mina.
  • Hewan hadyu dan fidyah syaratnya sama dengan hewan qurban dari segi umur dan tidak cacat. Untuk satu orang 1 ekor kambing atau 1/7 sapi atau 1/7 unta.
  • Boleh menyembelih di tempat mana saja sepanjang masih berada dalam batas-batas tanah Haram di Mina dan Makkah.
  • Disunnahkan untuk menyembelih sendiri jika memungkinkan, jika tidak boleh mewakilkan.
  • Barangsiapa yang tidak mendapatkan hewam hadyu maka wajib baginya berpuasa 3 hari ketika masa haji ini dan 7 hari ketika sudah kembali ke negerinya.
  • Puasa ini boleh dikerjakan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah maupun pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah). Kecuali hari Arafah, lebih afdhal untuk berbuka agar bisa lebih banyak berdoa dan berdzikir pada hari itu.
  • Puasa ini juga boleh dilakukan secara berurutan maupun tidak berurutan.
  • Berpuasa lebih afdhal daripada meminta-minta hewan hadyu kepada orang lain.
  • Disunnahkan untuk makan sebagian hewan sembelihan ini, menghadiahkannya dan bersedekah dengannya.
  • Boleh pula berbekal untuk perjalanan pulang dengan sebagian dari sembelihan hadyuini.
  • Waktu menyembelih sampai sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
4. Setelah menyembelih hewan hadyu, lalu memendekkan atau mencukur rambut.
  • Mencukur lebih afdhal, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mendoakan 3 kali bagi yang mencukur dan 1 kali bagi yang memendekkan.
  • Tidak cukup memendekkan atau mencukur sebagian, namun harus seluruh rambut.
  • Bagi wanita hanya memotong pada ujung-ujung rambutnya sepanjang kuku.
  • Bagi yang ingin berkurban tidak mengapa baginya untuk memendekkan dan mencukur rambut. Berbeda dengan orang yang tidak berhaji, tidak boleh memotong rambutnya sebelum menyembelih kurbannya.
5.      Setelah memotong atau memendekkan rambut, lalu melakukan thawaf ifadhah dan sa’yu. Ini termasuk rukun, tidak sah haji tanpanya.
  • Setelah melakukan tahallul awwal, disunnahkan untuk mengenakan minyak wangi sebelum pergi melakukan thawaf ifadhah.
  • Boleh menggunakan pakaian ihram dan pakaian biasa jika telah melempar jamroh ‘aqobah dan memendekkan atau mencukur rambut, yakni telah masuk pada tahallul awwal.
  • Kemudian melakukan thawaf ifadhah di kakbah sebanyak 7 kali dengan cara yang sama seperti penjelasan pada thawaf umroh, kecuali idhthiba’ dan berlari-lari kecil pada tiga putaran yang pertama tidak dilakukan lagi.
  • Setelah thawaf, disunnahkan untuk sholat 2 raka’at di belakang maqom Nabi Ibrahim‘alaihissalam.
  • Setelah sholat dua raka’at, lalu melakukan sa’yu antara Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali bagi yang melakukan haji tamattu’ dan bagi yang belum melakukan haji qiron danifrod yang belum melakukan sa’yu setelah thawaf qudum. Dan sa’yu dalam haji dan umroh termasuk rukun.
  • Tidak mengapa jika ada selang waktu yang panjang antara thawaf dan sa’yu, bahkan boleh menunda sa’yu pada hari setelahnya, namun yang afdhal dilakukan secara berurutan.
  • Tahallul tsani telah masuk dengan selesainya thawaf ifadhah dan sa’yu, maka telah halal semua yang tadinya diharamkan bagi muhrim (orang yang berihram), termasuk berhubungan suami istri.
  • Disunnahkan untuk minum zam-zam.
  • Tidak mengapa mengakhirkan thawaf ifadhah dan dilakukan bersama dengan thawaf wada’, yakni meniatkan thawaf ifadhah dan wada’ bersamaan dengan satu thawafsaja. Boleh juga meniatkan thawaf ifadhah saja, dan itu sudah mencakup thawaf wada’. Namun tidak terhitung thawaf ifadhah jika hanya meniatkan thawaf wada’.
  • Wanita yang haid sebelum thawaf ifadhah hendaklah dia dan mahramnya menunggu sampai suci lalu melakukan thawaf ifadhah. Namun jika terpaksa harus kembali ke negerinya maka setelah suci dia harus kembali lagi ke Mekkah untuk melakukanthawaf ifadhah.
  • Waktu thawaf ifadhah dimulai setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah dan akhirnya tidak ada batas, namun afdhalnya tidak diakhirkan sampai keluar dari hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
  • Disunnahkan sholat zhuhur di Mekkah atau di Mina.
  • Disunnahkan bagi imam untuk berkhutbah di Mina di sekitar jamrah ketika waktudhuha telah meninggi untuk mengajarkan manasik haji yang tersisa.
  • Tidak ada shalat idul adha bagi jama’ah haji.
  • Sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, pada hari ini ada empat amalan yang disyari’atkan yaitu: melempar jamroh ‘aqobah, menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, melakukan thawaf ifadhah dan ditambah sa’yu (sehingga menjadi lima, bagi yang melakukan haji tamattu’ dan bagi yang melakukan haji qiron dan ifrod namun belum melakukan sa’yu setelah thawaf qudum). Disunnahkan untuk melakukan 4 atau 5 amalan ini secara berurutan, namun jika seorang melakukannya tidak berurutan karena suatu halangan maka tidak mengapa.
6.      Wajib mabit di Mina pada malam hari ini (tanggal 10 Dzulhijjah) dan malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah (kecuali bagi yang mengambil nafar tsani, hendaklah mereka meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah.
  • Batasan Mina dari lembah Muhassir sampai ke jamroh ‘aqobah.
  • Dianggap telah mabit di Mina jika seorang bermalam di Mina sebagian besar dari waktu malam. Apakah dihitung setelah terbenam matahari sampai lewat tengah malam. Atau sebelum tengah malam sampai terbit fajar.
  • Mabit di Mina tidak harus tidur, yang penting berada di Mina pada sebagian besar atau seluruh waktu malam.
  • Tidak mengapa pada siang hari ketika masyaqqoh, untuk kembali ke Mekkah pada siang hari lalu kembali lagi ke Mina pada malam harinya, namun yang lebih afdhal tetap tinggal di Mina pada siang dan malam harinya.
  • Boleh tidak mabit di Mina bagi mereka yang meiliki halangan seperti sakit, menjaga orang sakit dan lain-lain. Juga bagi mereka yang memiliki kesibukan untuk kemaslahatan haji seperti para petugas haji, petugas keamanan dan lain-lain.
  • Disunnahkan pada setiap malam mabit di Mina untuk mengunjungi kakbah dan melakukan thawaf.
  • Barangsiapa yang meninggalkan satu malam mabit di Mina dengan sengaja tanpa‘udzur maka hendaklah dia bertaubat dan bersedekah sesuai kemampuan, jika dia menyembelih hewan maka itu lebih baik.
  • Jika seorang telah berusaha namun tidak mendapat tempat mabit di Mina, maka tidak mengapa dia mabit di Mekkah atau Muzdalifah atau ‘Aziziyah, dan tidak ada fidyahatasnya.
  • Tidak boleh turun ke lembah Muhassir.
  • Selama mabit di Mina hendaklah memperbanyak dzikir dan doa.
Tanggal 11 Dzulhijjah:
1.      Jika matahari telah tergelincir, jama’ah haji melempar tiga jamrah, dimulai darijamroh sughro (yang terletak di samping masjid Al-Khaif), lalu jamroh wustho, lalujamroh kubro (yang dikenal dengan jamroh ‘aqobah)
  • Masing-masing dilempar dengan 7 buah batu kecil, jadi totalnya 21 buah.
  • Caranya sama dengan melempar jamroh ‘aqobah yang sudah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  • Setelah melempar jamroh sughro, disunnahkan maju ke sebelah kanan lalu berdiri lama sambil mengangkat tangan dan berdoa menghadap kiblat .
  • Setelah melempar jamroh wustho, disunnahkan maju ke sebelah kiri lalu berdiri lama sambil mengangkat tangan dan berdoa menghadap kiblat .
  • Setelah melempar jamroh kubro, tidak disunnahkan untuk berdoa sebagaimana pada jamrah sughro dan wustho, tapi langsung pergi meninggalkan jamrah.
  • Posisi yang disunnahkan ketika melempar jamrah ‘aqobah adalah menjadikan arah kakbah di samping kanan dan Mina di samping kiri.
  • Bagi yang tidak mampu melempar boleh mewakilkannya kepada orang lain dengan syarat orang yang diwakilkan tersebut juga sedang melakukan haji.
  • Orang yang mewakili orang lain untuk melempar hendaklah melempar untuk dirinya dulu baru kemudian untuk orang lain.
  • Bagi yang mampu melempar sendiri namun berhalangan maka tidak boleh mewakilkannya, akan tetapi boleh baginya menunda semua lemparan sampai tanggal 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar awal) dan sampai sebelum terbit matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani), dan hendaklah dia melempar semua jamroh secara berurutan.
  • Bagi yang mewakili kedua orang tuanya hendaklah dia mulai untuk dirinya, lalu ibunya terlebih dahulu, kemudian bapaknya.
  • Tidak boleh melempar jamrah di pagi hari, sebelum tergelincir matahari.
  • Jika seorang berhalangan, boleh baginya melempar jamrah di malam hari. Namun yang afdhal melempar sebelum terbenam matahari.
2.      Pada malam hari, wajib kembali ke Mina untuk mabit.
3.      Barangsiapa yang meninggalkan mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dengan sengaja tanpa ‘udzur maka hendaklah dia bertaubat dan wajib atasnya fidyahberupa sembelihan, disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada fakir miskin Mekkah. Jika meninggalkan salah satu malam saja maka wajib atasnya taubat dan bersedekah sesuai kemampuan, dan tidak wajib atasnya menyembelih.
4.      Ketentuan mabit di Mina pada hari ini sama dengan malam sebelumnya.
Tanggal 12 Dzulhijjah:
1.      Melakukan amalan yang sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah.
  • Kecuali mabit di Mina, bagi yang telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar awwal) maka hendaklah dia melempar jamrah setelah matahati tergelincir dan meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari.
  • Bagi yang terhalang, seperti karena macet dan ramainya manusia maka tidak mengapa dia melempar jamrah atau meninggalkan Mina setelah terbenam matahari.
  • Adapun bagi yang tidak berniat untuk bersegera dan telah terbenam matahari, maka tidak boleh lagi baginya mengambil nafar awwal. Dia harus menyempurnakan mabit di Mina pada malam hari ini dan mengambil nafar tsani.
2.      Wajib melakukan thawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekkah untuk mengakhiri amalan haji.
  • Kecuali bagi penduduk Mekkah, tidak diwajibkan atas mereka thawaf wada’. Akan tetapi bagi yang ingin melakukan safar meninggalkan Mekkah pada hari-hari haji hendaklah dia melakukan thawaf wada’.
  • Juga tidak diwajibkan bagi wanita haid dan nifas.
  • Barangsiapa yang tidak melakukan thawaf wada’ dengan sengaja maka dia berdosa, wajib atasnya taubat dan fidyah berupa sembelihan.
  • Bagi yang melakukan thawaf wada’ sebelum melempar jamrah maka tidak sahthawafnya, jika dia tidak mengulang kembali wajib atasnya fidyah berupa sembelihan.
  • Demikian pula bagi yang mewakilkan pelemparan jamrah, hendaklah dia melakukanthawaf wada’ setelah orang yang mewakilinya selesai melempar.
  • Disunnahkan untuk membawa air zam-zam ke negerinya.
  • Setelah melakukan thawaf wada’ tidak boleh lagi tinggal di Mekkah kecuali karena suatu hajat yang wajib seperti telah masuk waktu shalat atau karena suatu keperluan yang berhubungan dengan safarnya seperti membeli hadiah, menunggu teman safarnya dan lain-lain.
  • Adapun yang masih tinggal di Mekkah selain karena alasan yang dibolehkan di atas, seperti membeli sesuatu untuk dijual kembali maka wajib atasnya melakukan thawaf wada’ kembali. Karena wajib menjadikan thawaf wada’ sebagai akhir dari amalan haji, bukan yang lainnya.
  • Tidak disyari’atkan keluar dari Masjidil Haram dari pintu yang bernama babul wada’, sebagaimana tidak pula disyari’atkan bagi yang baru datang untuk masuk dari pintubabus salam.
  • Bagi yang menggabungkan thawaf ifadhah dengan thawaf wada’ maka tidak mengapa walaupun setelahnya dia melakukan sa’yu, sebab sa’yu di sini bagian dari thawaf ifadhah, sehingga terhitung sebagai akhir amalannya adalah thawaf.
  • Tidak disyari’atkan bertabarruk atau berziarah ke jabal nur, gua hira, jabal tsaur, masjid jin dan berbagai tempat bersejarah lainnya.
  • Tidak disyari’atkan berjalan mundur ketika meninggalkan kakbah.
Tanggal 13 Dzulhijjah:
1.      Melakukan amalan yang sama dengan amalan tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani, yakni belum melakukan thawaf wada’ pada tanggal 12 Dzulhijjah).
  • Perbedaan hari ini dengan 2 hari sebelumnya pada waktu melempar jamrah. Jika waktu melempar jamrah pada dua hari sebelumnya berakhir pada malam hari, maka pada hari ini berakhir ketika terbenam matahari.
  • Nafar tsani ini lebih afdhal dibanding nafar awwal.
2.      Melakukan thawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekkah, sebagaimana penjelasan pada hari sebelumnya di atas.
  • Dengan melakukan thawaf wada’, berakhir pula seluruh rangkaian ibadah haji, semoga kaum muslimin dapat meraih haji yang mabrur.
Walhamdulillahi Rabbil’alamiin.
Rujukan:
  1. Catatan pribadi dari pelajaran fiqh pada kitab Ad-Durorul Bahiyyah karya Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah di Al-Madrasah As-Salafiyyah Depok yang disampaikan Al-Ustadz Abdul Barr hafizhahullah, 1430 H.
  2. Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyyah fi Masaailil ‘Ibaadat wal Mu’aamalaat min Fatawa Samaahatil ‘Allaamah Al-Imam ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz–rahimahullah-, ikhtaaroha Khalid bin Su’ud Al-‘Ajmi hafizhahullah, BabShifatul Hajj, hal. 322-352. Cetakan ke-6, 1431 H.
  3. Bayaanu maa yaf’aluhul Haaj wal Mu’tamir, karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, terbitan Kantor Pusat Haiah Al-Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar, 1430 H.
  4. Tabshirun Naasik bi Ahkaamil Manasik ‘ala Dhauil Kitab was Sunnah wal Ma’tsur ‘anis Shahaabah, karya Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah, cetakan ke-3, 1430 H.
  5. Jami’ul Manasik, karya Asy-Syaikh Sulthan bin AbdurRahman Al-‘Iedhafizhahullah, cetakan ke-3, 1427 H. sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/11/06/cara-mudah-memahami-fiqh-haji/
    https://catatanmms.wordpress.com/2011/09/30/cara-mudah-memahami-fiqh-haji/