Lengkap menjawab syubhat tentang hukum mengambil gambar dengan alat maupun membuat gambar dengan melukis..
Oleh: Asy-Syaikh Mahir Al-Qahthany ~hafizhahullah~
dan tanya jawab beliau bersama gurunya Asy-Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan~hafidzahullah~
Asy-Syaikh Mahir Al-Qahthany hafizhahullah memulai tulisannya…
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته، أما بعد:
Janganlah engkau melakukan penakwilan-penakwilan yang rusak wahai
Ahlus Sunnah, karena tidaklah dibinasakan Khawarij, Jahmiyah, Jabriyah,
Qadariyah, Quburiyah dan selain mereka kecuali dengan
penakwilan-penakwilan yang rusak tersebut. Hal itu dengan akalmu atau
hawa nafsumu menganggap baik amal yang tidak saleh.
Engkau mengetahuinya lalu mencari-carikan dalil untuk membelanya
dengan penakwilan-penakwilan yang rusak menurut syariat, maka
sesungguhnya akibat perbuatan tersebut adalah sangat buruk. Jadi hawa
nafsu akan menghalangi seseorang dari kebenaran. Dan cukuplah untuk
menunjukkan keburukannya dengan mengetahui bahwa itu termasuk
sifat-sifat orang-orang musyrik.
—» Allah Ta’ala berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُوْنَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى. [النجم:[23
“Mereka tidaklah mengikuti kecuali dugaan dan apa yang
disukai oleh hawa nafsu, padahal telah datang kepada mereka petunjuk
dari Rabb mereka.”
[An-Najm: 23]
Maka, merupakan aib dan kehinaan jika telah jelas petunjuk bagimu,
namun engkau menolaknya dengan dalih-dalih yang rusak atau taklid buta
yang tidak ada manfaatnya. Jadi, engkau adalah hamba Allah yang Dia
menciptakanmu lalu membaguskan rupamu kemudian menyempurnakannya, engkau
bukan budak hawa nafsumu.
—» Allah Ta’ala berfirman:
فَلَمَّا زَاغُوْا أَزَاغَ اللهُ قُلُوْبَهُمْ. [الصف: 5]
“Tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), maka Allah palingkan hati-hatimereka.”
[Ash-Shaff: 5]
—» Juga sebagaimana perkataan
Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu:
لَسْتُ تَارِكًا شَيْئًا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ r يَعْمَلُ بِهِ إِلَّا
عَمِلْتُ بِهِ فَإِنِّي أَخْشَى إِنْ تَرَكْتُ شَيْئًا مِنْ أَمْرِهِ أَنْ
أَزِيْغَ.
“Aku tidak akan meninggalkan sesuatu yang dilakukan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam kecuali aku kerjakan, karena
aku takut akan menyimpang jika aku meninggalkan sedikit saja dari
perintah beliau.”
[Shahih Al-Bukhary no. 3099, bab Fardhul Khumus]
Maka, jika seorang yang merupakan shiddiq (tingkatan di bawah para
nabi -pent) dari umat ini merasa takut hatinya akan menyimpang jika
menyelisihi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dalam satu perkara
saja, padahal dia adalah khalifah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam dan sebagian shahabat telah mengatakan: “
Abu Bakr adalah orang
yang berilmu di antara kami.” Lalu bagaimana dengan orang yang
menyelisihi beliau karena menganggap halal sesuatu dengan dalih-dalih
yang rusak atau dengan dalil-dalil yang lemah karena sikap taklid tanpa
ilmu atau mencari-cari pembenaran tanpa fikih?!
Setiap orang yang sesat dari umat
Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam setelah dia mengetahui ilmunya dan mencari-cari pembenaran yang
diada-adakan, maka pada dirinya terdapat keserupaan dengan orang-orang
Yahudi yang telah menghalalkan hal-hal yang telah Allah haramkan dengan
akal-akalan.
—»
Al-Bukhary rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahih-nya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ
رَسُوْلَ اللهِ r يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: إِنَّ اللهَ
وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ
وَالْأَصْنَامِ. فَقِيلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ
الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا
الْجُلُوْدُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ.
ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ
إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوهُ
فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam bersabda pada tahun penaklukan
Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli
khamer, bangkai, babi dan patung.” Beliau ditanya: “Wahai Rasulullah,
bagaimana pendapat Anda dengan lemak bangkai, karena bisa digunakan
untuk menambal perahu yang bocor, untuk meminyaki kulit dan manusia
menggunakan untuk bahan bakar lampu? Beliau menjawab: “Tidak boleh,
tetap haram hukumnya.” Lalu Rasulullah shallallahu alaihi was salam
ketika itu bersabda: “Semoga Allah membinasakan Yahudi, sesungguhnya
ketika Allah mengharamkan lemak-lemak bangkai, mereka menjadikannya
sebagai minyak lalu mereka jual kemudian mereka makan hasil
penjualannya.”
[HR. Al-Bukhary no. 2236 dan Muslim 1581]
Dan jika engkau selamat dari makhluk yang menyampaikan nasehat yang
dia mendapatkan udzur karena ada perkara yang tidak dia ketahui, padahal
dia telah mengatakan kepadamu: “
Wahai Ahlus Sunnah, kenapa engkau
melakukan kemaksiatan kepada Allah?!
—» Maka, engkau tidak akan selamat dari Pencipta-mu yang Dia telah berfirman tentang diri-Nya:
يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ. [غافر: [19
“Dia mengetahui mata-mata yang berkhianat dan apa-apa yang disembunyikan di dalam hati.”
[Ghafir: 19]
Maka, berhati-hatilah
wahai Ahlus Sunnah, jangan sampai engkau
melakukan keharaman dengan berdalih menggunakan hal-hal yang tidak
engkau ketahui kesahihannya di dalam
syariat. Allah Ta’ala berfirman:
إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَمَا تَهْوَى الْأَنْفُسُ وَلَقَدْ جَاءَهُمْ مِنْ رَبِّهِمُ الْهُدَى. [النجم: [23
“Mereka tidaklah mengikuti kecuali dugaan dan apa yang
disukai oleh hawa nafsu, padahal telah datang kepada mereka petunjuk
dari Rabb mereka.”
[An-Najm: 23]
Dan termasuk perkara yang diharamkan yang mungkin syetan telah
menggelincirkan kedua kakimu dengannya sehingga engkau menyangkanya
termasuk perkara yang benar, yaitu dakwahmu kepada jalan Allah dengan
cara yang haram. Seperti ucapan sebagian orang: “Dusta diperbolehkan
untuk maslahat dakwah agama Allah. Mengambil gambar dan tampil di
channel dan televisi boleh untuk merealisasikan dakwah agama Allah.” Ini
seperti ucapan Amr Khalid Al-Mishry yang menyerupai orang-orang fasik
yang bergelut dalam bidang sinema dan sandiwara: “Saya mencukur jenggot
saya agar para pemuda tidak lari dariku.” Ini menurutnya merupakan
maslahat dakwah.
Maka saya katakan:
“Tidak boleh bagi seorang muslim atau muslimah yang beriman kepada
Allah dan hari kiamat untuk membantu kemaksiatan mengambil gambar yang
diharamkan yaitu gambar-gambar makhluk yang bernyawa, dan tidak boleh
pula untuk memberikan kesempatan dengan cara mendatanginya, walaupun
dengan dalih untuk maslahat dakwah. Hal ini berdasarkan beberapa sisi,
maka pahamilah dengan baik
wahai Ahlus Sunnah, dan tinggalkan hawa nafsu
agar tidak menyeretmu ke
neraka!”
=========================================================================
[Pertama]
Sesungguhnya dengan pergi untuk pengambilan gambar guna tampil di
televisi -walaupun dengan dalih untuk maslahat dakwah – merupakan
perbuatan
saling membantu melakukan dosa.
— » Padahal Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [المائدة: 2
“Dan hendaklah kalian tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
--------
[Kedua]
Sesungguhnya tidak ada perbedaan tentang keharaman -berdasarkan apa
yang dirajihkan oleh
Al-Allamah Al-Imam Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz,
Al-Allamah Nashiruddin Al-Albany, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dan banyak
lagi selain mereka-[1] antara menggambar dengan tangan dan menggambar
dengan alat, sama saja apakah gambarnya diam dengan alat gambar diam
yaitu kamera, atau gambarnya bergerak dengan alat pengambil gambar
bergerak yaitu video atau televisi. Hal ini karena cara modern ini
termasuk pada keumuman larangan mengambil gambar.
—» Ini sebagaimana yang terdapat di dalam
Shahih Al-Bukhary dari jalan Aun bin Abi Juhaifah dari ayahnya dia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ r الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا
وَمُوكِلَهُ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ
الْمُصَوِّرِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi was salam melaknat wanita yang
mentato, wanita yang meminta tato, pemakan riba dan yang mewakilkannya,
dan beliau melarang jual beli anjing dan hasil melacur, serta melaknat para pembuat gambar.”
[HR. Al-Bukhary no. 4357]
—» Juga berdasarkan riwayat
Al-Bukhary dari jalan Ibrahim bin Sa’ad
Al-Qurasy dari Az-Zuhry dari Al-Qasim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia
berkata:
“Nabi masuk menemuiku ketika di rumah ada bergambar, maka wajah beliau berubah lalu beliau mengambil tirai kemudian merusaknya.
—» Kemudian beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِيْنَ يُصَوِّرُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ.
“Sesungguhnya termasuk manusia yang paling keras siksaannya
pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang suka menggambar
gambar-gambar ini.”
[HR. Al-Bukhary no. 6109]
Jadi,
Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wassalam memutlakkan pengharaman
atas perbuatan semua orang yang menggambar, sehingga menggambar dengan
tangan dan alat termasuk yang diharamkan tanpa ada perbedaan.
—»
Al-Allamah Al-Albany rahimahullah berkata:
“Gambar bergerak (dengan televisi atau video) lebih besar
dosanya dibandingkan yang diam, karena penyerupaan terhadap penciptaan
Allah padanya lebih besar.[2]
——–
[Ketiga]
Sebagian masayikh yang mulia ketika muncul di televisi untuk tujuan
forum ilmiah, saya sebutkan kepadanya keharaman perbuatan ini, maka
beliau berkata kepada saya: “Apakah cermin diharamkan?”[3] Saya katakan
kepada syaikh yang mulia tersebut: “Ini merupakan qiyas (menyamakan)
pada kasus yang ada perbedaan, hal itu karena gambar yang nampak pada
cermin adalah gambar pantulan, dia tidak bisa tetap di cermin dengan
peran tangan seperti dengan memberi warna dan membentuk. Adapun gambar
lain yaitu film atau fotografi ~seperti yang disebut orang~ sifatnya
membuat permanen gambar makhluk yang bernyawa di atas kertas atau
ditampilkan dengan menetapkannya dulu, bukan bersifat pantulan seperti
cermin. Jadi padanya terjadi perbuatan menggambar seperti mencuci film,
mewarnai dan membentuk. Inilah menggambar yang diharamkan itu tanpa ada
perbedaan antara yang menggunakan tangan dan yang menggunakan alat.”
Maka syaikh yang mulia tersebut diam tanpa mendebat.
———-
[Keempat]
Ucapan mereka bahwa gambar televisi atau fotografi adalah ciptaan
Allah sendiri, ini merupakan kesalahan. Karena tanpa diragukan lagi itu
merupakan perbuatan menggambar dan menyaingi ciptaan Allah dan tidak
bisa diqiyaskan dengan gambar cermin, sebagaimana dijelaskan pada
bantahan ketiga. Tidakkah engkau melihat bahwa gambar-gambar tersebut
tidak bisa berbicara, tidak makan dan tidak minum.
—» Sebagaimana
Ibrahim ‘alahis salam berkata:
يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لا يَسْمَعُ وَلا يُبْصِرُ وَلا يُغْنِي عَنْكَ شَيْئاً[مريم: 42]
“Wahai ayahku, mengapa engkau menyembah sesuatu yang tidak
bisa mendengar, tidak bisa melihat, dan tidak berguna bagimu
sedikitpun.”
[Maryam: 42]
Jadi, gambar-gambar tersebut tidak bisa mendengar, tidak bisa
melihat, dan tidak bisa berbicara, lalu bagaimana bisa dikatakan bahwa
itu adalah dzat ciptaan Allah?!
Maka tunjukkan sebuah gambar yang dibuat dengan alat kepada orang
yang bisa bersikap adil dari mereka, dan katakan kepadanya: “Apakah ini
gambar atau dzat ciptaan Allah?” Jika dia menjawab bahwa itu adalah
gambar, maka tanyalah dia: “Haram atau boleh?” Jika dia menjawab boleh
seperti gambar cermin, maka sampaikan hujjah kepadanya sebagaimana pada
bantahan ketiga yang telah lalu.
———
[Kelima]
Ucapan mereka:
“Gambar dengan alat tidak boleh dikatakan haram karena alat yang membuatnya.”
Ini adalah ucapan yang salah, karena sesungguhnya
alat di sini merupakan sarana untuk melakukan sesuatu yang diharamkan,
dia tidak berfungsi kecuali dijalankan oleh orang, misalnya pena dan
pewarna. Jadi, sebagaimana tidak boleh seseorang mengatakan bahwa yang
melukis gambar-gambar makhluk yang bernyawa adalah pensil lukis, karena
yang memegang adalah pelukis, demikian juga alat yang dipegang oleh
orang yang mengambil gambar. Siapakah yang memfungsikannya hingga bisa
mengambil gambar? Dan siapakah yang menjadikannya bekerja mengarah
kepada manusia untuk mengambil gambar mereka, lalu bekerja dengan
memasukkan dan mengeluarkannya hingga menjadi gambar?
Al-Allamah Al-Albany telah membuat permisalan bagi
mereka dengan pabrik boneka yang membuat patung. Maka, apakah seseorang
akan ada yang mengatakan: “Alatlah yang memahat lalu membentuk gambar?!”
Tidaklah ucapan ini kecuali seperti akal-akalan orang-orang Yahudi.
———-
[Keenam]
Sesungguhnya mengambil gambar dengan alat adalah termasuk akal-akalan
yang diharamkan untuk membolehkan membuat gambar. Jadi, mereka
mengambil gambar dan mengatakan: “Alatlah yang menggambar.” Mereka juga
mengatakan: “Ini tidak lain kecuali seperti cermin, ini bukan zat
ciptaan Allah…” dan seterusnya. Adapun seorang ulama yang mencapai
tingkatan mujtahid maka dia mendapatkan udzur.
—» An-Nasa’iy telah meriwayatkan di dalam Sunan-nya dengan sanad
shahih dari jalan Ibnu Muhariz,[4] dia meriwayatkan hadits dari salah
seorang shahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi was salam dari Nabi shallallahu ‘alaihi was salam beliau bersabda:
يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا.
“Akan ada manusia dari umatku yang meminum khamer dan mereka menamakannya bukan dengan namanya.”
[HR. An-Nasa’iy no. 5676]
Ibnul Qayyim
rahimahullah berkata di dalam catatan kaki
Sunan Abu Dawud pada masalah hilah: “Juga telah diriwayatkan oleh Ibnu
Baththah dan yang lainnya dengan sanad hasan dari Abu Hurairah
bahwasanya Nabi
shallallahu ‘alaihi was salambersabda:
لَا تَرْتَكِبُوْا مَا ارْتَكَبَ الْيَهُوْدُ فَتَسْتَحِلُّوْا مَحَارِمَ اللهِ بِأَدْنَى الْحِيَلِ.
“Janganlah kalian melakukan apa yang dilakukan oleh Yahudi
sehingga kalian berusaha menghalalkan apa-apa yang Allah haramkan dengan
akal-akalan yang rendah.”
Dan sanadnya termasuk yang dinilai shahih oleh At-Tirmidzy. Juga Nabi
shallallahu ‘alaihi was salam telah bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُوْمُ فَجَمَّلُوْهَا وَبَاعُوْهَا وَأَكَلُوْا أَثْمَانهَا.
“Allah telah melaknat Yahudi, ketika lemak diharamkan atas
mereka, maka mereka menjadikannya sebagai minyak lalu mereka jual
kemudian mereka makan hasil penjualannya.”
Maksud mereka menjadikannya minyak yaitu mencairkannya dan
mencampurnya, mereka lakukan hal itu agar nama lemak hilang darinya dan
muncul nama baru untuknya yaitu wadak. Dan hal itu tidak berguna untuk
dijadikan akal-akalan, karena pengharaman mengikuti hakekat dan hakekat
tidak akan berubah dengan berubahnya nama. Seperti riba, pengharamannya
mengikuti makna dan hakekatnya, jadi tidak akan hilang keharamannya
dengan perubahan nama dengan bentuk jual beli, sebagaimana pengharaman
lemak tetap berlaku walaupun namanya diubah dengan bentuk pencairan, dan
alhamdulillah ini adalah perkara yang jelas.
Alasan lain, sesungguhnya Yahudi tidak memanfaatkan lemak itu
sendiri, mereka hanya memanfaatkan harga penjualannya. Maka siapapun
yang hanya memperhatikan bentuk-bentuk akad dan lafazh-lafazhnya tanpa
mengetahui tujuan dan hakekatnya, hendaknya dia tetap komitmen untuk
meyakini keharamannya, karena Allah Ta’ala tidak menyebutkan nash yang
menunjukkan keharaman hasil penjualan, tetapi hanya menyebutkan haramnya
lemak dan ketika melaknat mereka itu karena mereka menganggap halal
hasil penjualannya. Walaupun Allah tidak menyebutkan nash yang
menunjukkan keharamannya, hal itu telah menunjukkan bahwa yang wajib
adalah memperhatikan tujuan, walaupun sarana-sarana yang mengantarkannya
berbeda-beda, dan hal itu juga menunjukkan konsekwensi jangan sampai
yang menjadi tujuan adalah sesuatu itu sendiri dan tidak pula sesuatu
itu namun telah dirubah bentuknya.
Yang semisal dengan ini seperti dengan mengatakan: Jangan mendekati
harta anak yatim, lalu engkau jual harta itu dan engkau makan sebagai
penggantinya! Atau dengan mengatakan: Jangan minum khamer, lalu engkau
ganti namanya dan engkau meminumnya! Atau dengan mengatakan: Jangan
berzina dengan wanita ini, lalu engkau melakukan akad sewa (atau seperti
dengan nikah mut’ah -pent) dan engkau katakan, “Saya hanya bermaksud
mencukupi kebutuhannya!” Dan yang semisalnya.
Para ulama mengatakan: Prinsip ini –
yaitu haramnya upaya
mengakali yang mengandung pembolehan hal-hal yang diharamkan oleh Allah
atau menggugurkan sesuatu yang Allah wajibkan – memiliki lebih dari seratus dalil.
Dan telah pasti shahihnya bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi was salam:
لَعَنَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
“Melaknat orang yang berusaha menghalalkan (agar seorang
wanita bisa menikah kembali dengan suami sebelumnya setelah thalaq
ketiga) dan juga pihak yang diusahakan.”
Padahal orang yang melakukannya dengan akad nikah yang sah, tetapi
dilaknat karena tujuannya adalah menghalalkan (agar wanita yang
dinikahinya bisa menikah lagi dengan suaminya yang sebelumnya), bukan
karena ingin benar-benar menikah. Dan telah shahih riwayat dari para
shahabat bahwa mereka menyebutnya sebagai pezina, dan mereka tidak
melihat kepada bentuk akad nikahnya.”
~selesai perkataan Ibnul Qayyim~
————
[Ketujuh]
Ucapan mereka bahwa mengambil gambar di televisi untuk ceramah terdapat maslahat dakwah padanya.
—» Ini bertentangan dengan perkataan sebagian ulama ushul yang menyatakan:
أَيُّ مَصْلَحَةٍ تُخَالِفُ الشَّرِيْعَةَ فَهِيَ مَصْلَحَةٌ مُلْغَاةٌ.
“Maslahat apapun, jika itu menyelisihi syariat, maka itu merupakan maslahat yang dibatalkan.”
Misalnya berobat dengan sesuatu yang diharamkan, berobat merupakan
maslahat, hanya saja tatkala berobatnyadengan sesuatu yang diharamkan,
maka maslahat tersebut dibatalkan.
—» Hal ini berdasarkan riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu secara mauquf:
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ.
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian.”
—» Dan di dalam hadits disebutkan:
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوُوْا وَلَا تَتَدَاوُوْا بِحَرَامٍ.
“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang diharamkan!”
[Ash-Shahihah no. 1633. Sanad yang pertama shahih dan yang kedua hasan, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Albany]
————-
[Kedelapan]
Ucapan mereka bahwa mengambil gambar masayikh dengan tujuan dakwah
mereka sesuatu yang sifatnya darurat adalah salah, bahkan paling
puncaknya hanya dikatakan sebagai maslahat, sedangkan maslahat yang
menyelisihi syariat maka dibatalkan sebagaimana baru saja dijelaskan.
————–
[Kesembilan]
Tidak bisa dikatakan: Ketika bangkai dibolehkan karena darurat agar
bisa tetap hidup, demikian pula mengambil gambar dibolehkan untuk
dakwah.
—» Syaikhul Islam berkata sebagaimana disebutkan di dalam Al-Fatawa yang maknanya:
“Jika berobat dengan sesuatu yang diharamkan yang ada kemungkinan
bisa mendapatkan kesembuhan tetap tidak boleh dilakukan, karena itu
berarti mendahulukan sesuatu yang sifatnya masih mungkin atas sesuatu
yang pasti keharamannya. Adapun makan bagi orang yang lapar yang
terpaksa karena takut mati maka yakin itu sebagai sebab bertahan hidup,
jadi antara keduanya jelas berbeda.”[5]
Demikian juga
mengambil gambar masayikh adalah perkara yang haramdengan
meyakinkan pengharamannya. Adapun dakwah mereka kepada manusia
mengandung kemungkinan diterima seperti sifat obat, sehingga tidak boleh
mengambil gambar mereka karena hal itu berarti mendahulukan sesuatu
yang sifatnya masih mungkin atas sesuatu yang pasti keharamannya.
Seandainya kita katakan bahwa orang-orang yang didakwahi dari para
pemirsa adalah orang-orang yang sakit, tentu kita akan katakan pada
pengambilan gambar para dai seperti yang kita katakan pada obat.
—» Sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud:
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian.”
————
[Kesepuluh]
Sesungguhnya banyak dijumpai sarana pengganti untuk menyebarkan
dakwah, seperti majalah ilmiyah tanpa gambar, internet, surat-surat
pribadi yang tertulis maupun lewat HP (sms/mms/email -pent), radio
Al-Qur’an, buku-buku saku maupun kitab-kitab, buletin, khutbah-khutbah
Jum’at, ceramah di masjid-masjid, berkunjung dan selainnya. Maka, kenapa
hal-hal yang mubah ini ditinggalkan padahal sangat banyak hanya karena
sesuatu yang haram?! Yaitu mengambil gambar yang pelakunya terlaknat.
————
[Kesebelas]
—» Saya pernah mengatakan kepada guru saya Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan:
“Mengapa sebagian ulama membolehkan tampilnya masayikh di televisi?”
Maka beliau menjawab yang maknanya kurang lebih: “Karena maslahat.”[6]
Maka saya katakan kepada beliau: “Sesungguhnya awal syirik yang muncul
di muka bumi adalah karena alasan maslahat. Yaitu waswas syetan terhadap
kaum Nuh yang kurang lebih maknanya, ‘Buatlah patung-patung bagi
orang-orang saleh kalian setelah kematian mereka agar kalian bisa
mengingat ibadah mereka dan meneladani mereka.’ Ini merupakan maslahat,
tetapi dibatalkan dan hakekatnya adalah bid’ah. Namun mereka
melakukannya hingga patung-patung itu disembah.”
—» Hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary di dalam
Shahih-nya dari jalan Ibnu Juraij dari Atha’ dari Ibnu Abbas
radhiyallahu anhuma:
صَارَتْ الْأَوْثَانُ الَّتِي كَانَتْ فِيْ قَوْمِ نُوْحٍ فِي الْعَرَبِ
بَعْدُ. أَمَّا وَدٌّ كَانَتْ لِكَلْبٍ بِدَوْمَةِ الْجَنْدَلِ، وَأَمَّا
سُوَاعٌ كَانَتْ لِهُذَيْلٍ، وَأَمَّا يَغُوْثُ فَكَانَتْ لِمُرَادٍ ثُمَّ
لِبَنِيْ غُطَيْفٍ بِالْجَوْفِ عِنْدَ سَبَإٍ، وَأَمَّا يَعُوْقُ فَكَانَتْ
لِهَمْدَانَ، وَأَمَّا نَسْرٌ فَكَانَتْ لِحِمْيَرَ لِآلِ ذِيْ
الْكَلَاعِ. أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِيْنَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ. فَلَمَّا
هَلَكُوْا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنْ انْصِبُوْا إِلَى
مَجَالِسِهِمْ الَّتِيْ كَانُوا يَجْلِسُوْنَ أَنْصَابًا وَسَمُّوهَا
بِأَسْمَائِهِمْ. فَفَعَلُوْا فَلَمْ تُعْبَدْ، حَتَّى إِذَا هَلَكَ
أُوْلَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ.
“Berhala-berhala yang dahulu ada di kaum Nuh jatuh ke tangan
orang-orang Arab. Adapun Wadd adalah milik kabilah Kalb di daerah
Daumatul Jandal, semetara Suwa’ adalah milik kabilah Hudzail, sementara
Yaghuts milik kabilah Murad yang kemudian menjadi milik bani Ghuthaif di
daerah Jauf di wilayah Saba’, sedangkan Ya’uq milik kabilah Hamdan dan
berhala Nasr milik kabilah Himyar dari keluarga Dzul Kala’. Itu adalah
nama-nama orang-orang shalih dari kaum Nuh. Ketika mereka mati, syetan
membisikkan kepada kaum mereka agar membuat patung di majelis yang biasa
mereka adakan dan agar menamakannya dengan nama-nama mereka. Mereka pun
melakukannya dan ketika itu patung-patung itu belum di sembah. Ketika
generasi mereka berahir dan ilmu telah dilupakan ahirnya patung-patung
itu di sembah.”
MAKA ASY-SYAIKH SHALIH AL-FAUZAN HAFIZHAHULLAH SEPAKAT SERAYA BERKATA: “ALLAHUL MUSTA’AN, ALLAHUL MUSTA’AN.”
SAYA SEBUTKAN JUGA SYUBHAT-SYUBHAT MEREKA KEPADA BELIAU, MAKA BELIAU
MENJAWAB: “ITU SEMUA SALAH.” DAN BELIAU -SEMOGA ALLAH MENINGGIKAN
DERAJAT BELIAU- KOMITMEN UNTUK TIDAK TAMPIL LAGI LAYAR TELEVISI, KECUALI
YANG DILAKUKAN OLEH SEBAGIAN STASIUN TELEVISI TANPA SEIZIN BELIAU.
————-
[Kedua belas]
Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Albany rahimahullah menyebutkan bahwa
mengambil gambar masayikh di televisi dan tampilnya mereka merupakan
sarana yang bisa menyebabkan riya’.
—» Beliau mengatakan:
“Dengan tampilnya seakan-akan dia mengatakan, ‘Lihatlah, ini lho saya!”[7]
Mungkin Asy-Syaikh mengkhususkan televisi sebagai sarana riya -dimana
beliau sendiri melarang tampil di televisi walaupun untuk ceramah dan
semisalnya- karena jiwa orang-orang awam sebagaimana telah diketahui
akan memperhatikan siapa yang akan tampil di televisi dan akan
memandangnya dengan pandangan khusus yang menunjukkan pemuliaan, wallahu
a’lam.
Dan termasuk yang melarang sarana-sarana yang bisa mengantarkan
kepada riya’ adalah imam dunia di masanya, yaitu Ahmad bin Hanbal.
Beliau berpendapat bahwa memegang tempat tinta bagi seorang penuntut
ilmu di hadapan manusia merupakan riya’, maksud beliau sarana yang bisa
menyeret kepadanya.
————–
[Ketigabelas]
Sesungguhnya Allah tidak ditaati dengan cara didurhakai. Jadi,
menggambar merupakan maksiat, maka bagaimana mungkin tergambar ketaatan
kepada Allah dengan cara melakukan kemaksiatan tersebut?!
—» Syaikhul Islam berkata sebagaimana disebutkan di dalam Majmu’ Al-Fatawa:
“Sesungguhnya Allah tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali padanya
terdapat kerusakan yang lebih dominan dibandingkan maslahatnya,
sebagaimana Allah mengharamkan khamer karena dosanya lebih besar
dibandingkan manfaatnya, dan diharamkan berobat dengan khamer walaupun
padanya terdapat maslahat, tetapi dibatalkan sebagaimana telah lalu
penjelasannya.”
—————–
[Keempatbelas]
—» Ketika seorang penanya diutus kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah dengan mengatakan yang kurang lebih maknanya[8] sebagai
berikut:
“Kami bersama-sama menggunakan sorbus[9] maka jika bagiannya yang
memabukkan diletakkan di kepala kami maka kami jadi teringat untuk
berdzikir dan hal itu menjadi mudah bagi kami,[10] maka orang yang
menggunakannya akan dikenai hukuman hadd terhadap peminum khamer?”
Beliau menjawab: “Ya, dikenai hukuman hadd peminum khamer…” hingga
perkataan beliau: “Dan celaka bagi penanya, apakah dia menyangka bahwa
Allah mengharamkan sesuatu padahal padanya ada manfaatnya?!”[11]
—»
Maka kita katakan kepada para masayikh yang diambil gambarnya:
“Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan kalian, apakah kalian
menyangka bahwa Allah mengharamkan menggambar dengan sekeras-kerasnya
sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُوْنَ بِخَلْقِ اللهِ.
“Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat nanti adalah orang-orang yang suka menandingi ciptaan Allah.”
[HR. Bukhari no. 5954 -pent]
Lalu Dia menjadikan manfaat yang rajih pada sesuatu yang Dia haramkan
kemudian digunakan untuk mendakwahkan agama Allah, padahal diterimanya
dakwah sifatnya hanya mungkin, sedangkan pengharaman menggambar sifatnya
meyakinkan, dan tidak bisa disamakan dengan memakan bangkai (ketika
terpaksa) yang biasanya bisa untuk bertahan hidup.
Bagaimana cara kalian memutuskan masalah, padahal berobat dengan
sesuatu yang diharamkan hukumnya haram dan maslahatnya dibatalkan.
—» Dan sebagaimana perkataan Ibnu Taimiyyah, syariat ini datang
membawa hal-hal yang semisal,[12] sehingga tidak boleh membedakan dua
hal yang semisal sebagimana tidak boleh menyatukan dua hal yang
berlawanan.
—————
[Kelima belas]
—» Jika ada seseorang mengatakan:
“Tapi kan sebagian ulama ada yang membolehkannya!” Kita katakan
kepada mereka: Di sana ada juga para ulama yang mengharamkannya, maka
kenapa kalian menjadikan ulama kalian sebagai hujjah untuk membantah
ulama kami?!
—» Padahal Rabb kita telah berfirman:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللهِ. [الشورى: 10]
“Dan apapun yang kalian perselisihkan maka hukumnya dikembalikan kepada Allah.”
[Asy-Syura: 10]
—»
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Jika para ulama berbeda pendapat, jangan menjadikan pendapat
sebagian mereka sebagai hujjah untuk membantah ulama yang lain kecuali
dengan dalil-dalil syariat.”
—————
[Keenam belas]
Alasan yang mereka sebutkan untuk membolehkan mengambil gambar
ceramah ilmiyah para masayikh, seandainya alasan ini diterima maka akan
membuka pintu perkara-perkara yang diharamkan dan bid’ah-bid’ah dengan
selebar-lebarnya. Maka, wajib atas mereka untuk melarang menggunakannya
sebagai alasan, walaupun sebagai tindakan preventif (pencegahan). Karena
muncul orang suka berdusta dengan dalih untuk maslahat dakwah, juga ada
yang mencukur jenggotnya dengan dalih untuk maslahat dakwah seperti
yang dilakukan oleh Amr Khalid Al-Mishry, bahkan ada yang membuat
sandiwara dengan dalih untuk maslahat dakwah.
—» Dan ini sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama:
“Janganlah engkau melakukan penakwilan-penakwilan yang rusak!”
—————
[Ketujuh belas]
Apa bedanya orang yang berdusta untuk maslahat dakwah dengan dalih
bahwa dusta diperbolehkan pada tiga keadaan, diantaranya untuk
memperbaiki hubungan, dengan orang yang mengambil gambar untuk tujuan
dakwah dengan dalih boneka Aisyah?![13]
Maka jika hal itu telah jelas, hendaklah para dai berpaling
(berpindah) kepada sarana-sarana yang Allah benarkan, seperti radio,
majalah ilmiah, kaset, risalah dan yang lainnya, karena banyak jenisnya
walhamdulillah. Dan hendaklah mereka meninggalkan perlombaan dengan
orang-orang jahat dalam bermaksiat terhadap Rabb mereka dengan cara
mengambil gambar yang menjadi sebab munculnya kesyirikan di muka bumi
dengan dalih untuk maslahat.
Kemudian, sesungguhnya pembicaraan kami ini ditujukan kepada siapa
saja yang mengetahui al-Haq, namun nekat melakukan penakwilan-penakwilan
yang dia ketahui itu bathil. Adapun para ulama, maka cukup bagi kita
untuk memberikan udzur bagi mereka dengan risalah Syaikhul Islam “Raf’ul
Malam anil Aimmatil A’lam”.
Wallahul musta’an.
… bersambung.
Catatan:
——-
[1] Dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
[2] Demikian juga pendapat Asy-Syaikh Al-Fauzan.
[3] Beliau ingin mengqiyaskan gambar televisi dengan gambar cermin,
dan inilah yang dinamakan oleh manusia -semoga Allah mengampuni mereka-
dengan “menahan bayangan” dengan berdalih bahwa ini bukan membuat
gambar. Ini bukan gambar, hanya menahan bayangan. Jadi, mereka tidak
membedakan antara gambar tersebut dengan gambar cermin.
[4] Saya (Asy-Syaikh Mahir Al-Qahthany) katakan: Ibnu Muhairiz tidak
disebutkan oleh Al-Hafizh (Ibnu Hajar) sebagai seorang mudallis.
Al-Albany berkata: “Shahih.”
[5] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ditanya:
Bolehkah berobat dengan khamer?
Beliau menjawab:
Berobat dengan khamer haram hukumnya berdasarkan nash Rasulullah
shallallahu ‘alaihi was salam dan jumhur ulama berpendapat demikian.
Telah tetap dari beliau di dalam kitab Ash-Shahih bahwa beliau ditanya
tentang khamer yang digunakan untuk obat, maka beliau menjawab:
إِنَّهَا دَاءٌ وَلَيْسَتْ بِدَوَاءِ.
“Sesungguhnya itu adalah penyakit dan bukan obat.”
[HR. Muslim no. 1984 dengan lafazh mudzakkar -pent]
Dan di dalam kitab As-Sunan disebutkan dari beliau bahwa beliau
melarang berobat dengan sesuatu yang buruk (
Abu Dawud no. 3870 dan
Al-Albany menilainya shahih, juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dan Ibnu
Majah -pent).
Dan
Ibnu Mas’ud berkata:
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat untuk kalian pada hal-hal yang Dia haramkan atas kalian.”
Dan
Ibnu Hibban meriwayatkan di dalam Shahih-nya dari
Nabi shallallahu alaihi was salam beliau bersabda:
إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ أُمَّتِّي فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْهَا.
“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku pada apa-apa yang Dia haramkan atas mereka.”
Dan di dalam As-Sunan disebutkan bahwa beliau ditanya tentang
katak yang digunakan untuk obat, maka beliau melarangnya (
Abu Dawud no. 3871 dan Al-Albany menilainya shahih) dan beliau bersabda:
إَنَّ نَقِيْقَهَا تَسْبِيْحٌ.
“Sesungguhnya suaranya adalah tasbih.”
Dan hukumnya tidaklah sama seperti orang yang terpaksa makan bangkai,
karena dengannya tujuan pasti tercapai. Sementara dia tidak mendapatkan
ganti selainnya, dan memakan bangkai dalam kondisi seperti ini hukumnya
wajib. Barangsiapa yang terpaksa harus memakan bangkai namun dia tidak
mau memakannya hingga menyebabkan dia mati, maka dia masuk neraka.
Sedangkan berobat di sini tidak diketahui kesembuhannya secara pasti dan
dia tidak harus berobat dengan obat ini, bahkan Allah Ta’ala
menyembuhkan seorang hamba dengan sebab yang banyak. Berobat sendiri
hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, sehingga tidak bisa ini
diqiyaskan dengan itu, wallahu a’lam. -selesai perkataan Ibnu Taimiyyah
dari kitab Al-Janaiz dalam Majmu’ Al-Fatawa- (Juz 24/147-148 – pent)
[6] Bukan berati saya sepakat dengan jawaban beliau tersebut, jadi mohon diperhatikan.
[7] Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 619 menit ke 55.
[8] Majmu Al-Fatawa, kitab Al-Hudud.
[9] Sejenis ganja.
[10] Dan ini merupakan maslahat yang sebatas dugaan saja dan belum pasti terwujud, jadi tolong diperhatikan baik-baik.
[11] Maksudnya adalah manfaatnya yang dominan.
[12] Lihat Majmu’ Al-Fatawa 34/129 (- pent)
[13] Padahal Al-Halimy sendiri berpendapat bahwa tidak ada keharusan
kepala yang ada pada boneka Aisyah dibentuk persis seperti kepala
manusia. (Sunan Al-Baihaqy 10/220 sebagaimana disebutkan oleh Dr. Muna
Al-Qasim di:
http://islamtoday.net/nawafeth/artshow-86-13127.htm - pent)
(Al-Halimy adalah Abu Abdillah Al-Husain bin Al-Hasan bin Muhammad
bin Halim Al-Bukhary Asy-Syafi’iy. Lahir tahun 338 H, ada yang
mengatakan di Jurjan dan ada juga yang mengatakan di Bukhara. Beliau
wafat pada tahun 403 H. Lihat di: Siyar A’lamin Nubala’ 17/232 – pent)
Ditulis oleh:
| Abu Abdillah Mahir bin Zhafir bin Abdillah Al-Qahthany
Semoga Allah mengampuninya dan kedua orang tuanya
-
http://ahlussunnahslipi.com/penjelasan-tuntas-seputar-syubhat-syubhat-gambar-makhlauk-bernyawa/