Bismillah
APAKAH DIPERBOLEHKAN MENGUCAPKAN “in syaa Allah” ATAS PERBUATAN YANG TELAH SELESAI DILAKUKAN?
ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻗﻮﻝ : ( ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ) ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻗﺪ ﺗﻢ
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
______________________________________
السؤال :
ﺳﻤﻌﺖ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﺫﺍ ﻓﻌﻠﺖ ﻋﻤﻼ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﺃﻭ ﺃﻱ ﻋﻤﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ
ﺃﻭ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺳﺌﻠﺖ : ﻫﻞ ﺻﻠﻴﺖ ﺃﻭ ﺻﻤﺖ ﻻ ﺗﻘﻞ : ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ، ﺑﻞ ﻗﻞ : ﻧﻌﻢ؟ ﻷﻧﻚ
ﻋﻤﻠﺖ ﻓﻌﻼ . ﻓﻤﺎ ﺭﺃﻳﻜﻢ؟
الجواب :
ﻫﺬﺍ ﻓﻴﻪ ﺗﻔﺼﻴﻞ، ﺃﻣﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻓﻼ ﻣﺎﻧﻊ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻴﺖ، ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻤﺖ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻫﻞ ﻛﻤﻠﻬﺎ ﻭﻗﺒﻠﺖ ﻣﻨﻪ ﺃﻡ ﻻ.
ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻮﻥ ﻳﺴﺘﺜﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﺇﻳﻤﺎﻧﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺻﻮﻣﻬﻢ؛ ﻷﻧﻬﻢ ﻻ ﻳﺪﺭﻭﻥ ﻫﻞ ﺃﻛﻤﻠﻮﺍ ﺃﻡ
ﻻ، ﻓﻴﻘﻮﻝ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ : ﺻﻤﺖ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻳﻘﻮﻝ : ﺃﻧﺎ ﻣﺆﻣﻦ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ .
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺸﻴﺌﺔ ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺑﻌﺖ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ –
ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ، ﺃﻭ ﻳﻘﻮﻝ : ﺗﻐﺪﻳﺖ ﺃﻭ ﺗﻌﺸﻴﺖ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﻻ
ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻛﻠﻤﺔ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ؟ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺸﻴﺌﺔ ﻓﻲ
ﺍﻟﺨﺒﺮ ﻋﻨﻬﺎ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻣﻮﺭ ﻋﺎﺩﻳﺔ ﻗﺪ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻭﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻨﻬﺎ،
ﺑﺨﻼﻑ ﺃﻣﻮﺭ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻫﻞ ﻭﻓﺎﻫﺎ ﺃﻡ ﺑﺨﺴﻬﺎ ﺣﻘﻬﺎ، ﻓﺈﺫﺍ ﻗﺎﻝ : ﺇﻥ
ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻬﻮ ﻟﻠﺘﺒﺮﻙ ﺑﺎﺳﻤﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻦ ﺩﻋﻮﻯ ﺷﻲﺀ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻗﺪ ﺃﻛﻤﻠﻪ ﻭﻻ
ﺃﺩﺍﻩ ﺣﻘﻪ .
http://www.binbaz.org.sa/node/1862
______________________________________
Pertanyaan:
Aku mendengar sebagian orang mengatakan, “Jika engkau telah melakukan
suatu amalan seperti shalat, puasa dan amalan lain yang diperintahkan
agama atapun perbuatan yang menyangkut urusan dunia, lalu engkau
ditanya, apakah engkau sudah shalat? Apakah engkau sudah puasa? Maka
janganlah menjawab, “In syaa Allah”. Tapi katakanlah, “Ya.” Karena
engkau telah selesai melakukannya. Apa pendapat Anda?
Jawaban:
Permasalahan ini perlu di rinci. Mengucapkan in syaa Allah pada masalah
ibadah tidaklah dilarang seperti ucapan” In syaa Allah saya telah
shalat, in syaa Allah saya telah puasa.” Karena seseorang tidaklah tahu
apakah ibadahnya tersebut telah sempurna dan diterima Allah ataukah
tidak.
Orang-orang
beriman terdahulu mengucapkan in syaa Allah pada keimanan mereka dan
ibadah puasa mereka. Karena mereka tidak mengetahui apakah mereka telah
menyempurnakan ibadah tersebut ataukah tidak? Salah seorang diantara
mereka mengatakan, “Saya telah puasa in syaa Allah.” Ada yang
mengatakan, ”Saya beriman in syaa Allah.”.
Adapun selain ibadah tidak perlu ucapan in syaa Allah seperti kalimat,
“Saya telah membeli in syaa Allah”, “Saya telah makan siang in syaa
Allah”, “Saya telah makan malam in syaa Allah”, ini semua tidak perlu.
Karena menyampaikan berita tentang perkara yang bukan ibadah seperti
diatas tidak butuh akan masyiah (kehendak Allah). Karena perkara
tersebut adalah kebiasaan, telah dikerjakan dan telah selesai.
↔ Hal ini tentu berbeda dengan perkara ibadah dimana seseorang
tidaklah tahu apakah dia telah menunaikannya dengan sempurna ataukah
banyak kekurangannya? Maka ucapan in syaa Allah ini sebagai tabarruk
(mengharapkan barakah) dengan nama Allah subhanah dan berhati-hati dalam
mengklaim sesuatu yang belum tentu sempurna dan ditunaikan
kewajibannya.
______________________________________
✍ Syabab Ashhabus Sunnah
➧Untuk fawaaid lainnya bisa kunjungi website kami:
http://www.ittibaus-sunnah.net
◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉
أصحاب السنة
ASHHABUS SUNNAH✪
—————–
turut menyebarkan: syarhus sunnah lin nisaa`
Sumber : https://catatanmms.wordpress.com/2015/08/11/hukum-ucapan-insya-allah/