Minggu, 22 November 2015

BERGAULLAH DENGAN ORANG SHOLEH

BISMILLAAH

BERGAULLAH DENGAN ORANG SHOLEH

IMG-20150810-WA0037

 ﻗﺎﻝ ﻗﺘﺎﺩﺓ :
” ﺇﻧﺎ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﺭﺃﻳﻨﺎ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻳﺼﺎﺣﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻻ ﻣﺜﻠﻪ ﻭﺷﻜﻠﻪ،
ﻓﺼﺎﺣﺒﻮﺍ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺩ ﺍﻟﻠﻪ؛ ﻟﻌﻠﻜﻢ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻧﻮﺍ ﻣﻌﻬﻢ ﺃﻭ ﻣﺜﻠﻬﻢ ”
 الابانة 480/2
 Berkata Qatadah rahimahullah,
🏾”Sesungguhnya kami demi Allah, tidaklah kami memandang seseorang bergaul dengan sekelompok manusia kecuali yang sepertinya atau serupa dengannya.
🏼🏽 Maka bergaullah kalian dengan orang-orang sholeh dari kalangan hamba-hamba Allah.
 Al Ibanah 2/480
Diterjemahkan oleh salah satu anggota majmu’ah مدارسة شروط الصلاة. WA Admin Salafiyyat Indonesia (ASIA)

Menikahkan Anak yang Tidak Sholat

Bismillah

MENIKAHKAN ANAK YANG TIDAK SHOLAT
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Pertanyaan ke-38:

Saya mempunyai anak laki-laki yang ingin menikah, sementara dia tidak melaksanakan shalat dan dia juga melakukan sebagian perkara maksiat. Saya ingin menikahkannya karena bisa jadi dan saya berharap dengan menikahkannya itu dapat meluruskan perjalanan hidupnya. Maka apakah yang demikian itu diperbolehkan bagi saya? Apa nasihat Anda -semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan-? Bersama harapan kami, doa kami untuknya dan semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawab:
🏽Yang wajib atasmu adalah menasihatinya dan memerintahkannya untuk shalat.
🏽 Tidak ada kewajiban bagimu untuk menikahkannya sampai dia melaksanakan shalat, karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir (jatuh kepada kekafiran).
🏼Ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“(Batas) Antara seseorang dengan kekafiran adalah perbuatan syirik dan meninggalkan shalat”.
🏼Dan juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Perjanjian antara kita dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir”; (hadits dikeluarkan oleh Ahmad dan ahlus Sunan yang empat dengan sanad yang shahih.)
Kita memohon hidayah kepada Allah untuk kita dan untuknya dan kita memohon kepada Allah agar Dia membantumu dalam memperbaikinya.
Dan di antara sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada perbaikannya adalah memperingatkannya dari duduk-duduk dengan orang yang jelek/tidak baik dan memberinya wasiat agar bermajlis atau berkumpul dengan orang-orang yang baik.
🌴 Kita memohon pertolongan kepada Allah untukmu dan untuknya pada setiap hal yang dapat memperbaiki keadaannya
Sumber  : https://catatanmms.wordpress.com/2015/11/13/menikahkan-anak-yang-tidak-sholat/

Jumat, 11 September 2015

Hukum Ucapan InsyaAllah

Bismillah

APAKAH DIPERBOLEHKAN MENGUCAPKAN “in syaa Allah” ATAS PERBUATAN YANG TELAH SELESAI DILAKUKAN?
 ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻗﻮﻝ : ‏( ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ‏) ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻗﺪ ﺗﻢ
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
______________________________________

 السؤال :
ﺳﻤﻌﺖ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﺫﺍ ﻓﻌﻠﺖ ﻋﻤﻼ ﻛﺎﻟﺼﻼﺓ ﺃﻭ ﺍﻟﺼﻮﻡ ﺃﻭ ﺃﻱ ﻋﻤﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﻭ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺳﺌﻠﺖ : ﻫﻞ ﺻﻠﻴﺖ ﺃﻭ ﺻﻤﺖ ﻻ ﺗﻘﻞ : ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ، ﺑﻞ ﻗﻞ : ﻧﻌﻢ؟ ﻷﻧﻚ ﻋﻤﻠﺖ ﻓﻌﻼ . ﻓﻤﺎ ﺭﺃﻳﻜﻢ؟
 الجواب :
ﻫﺬﺍ ﻓﻴﻪ ﺗﻔﺼﻴﻞ، ﺃﻣﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﻓﻼ ﻣﺎﻧﻊ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻴﺖ، ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻤﺖ؛ ﻷﻧﻪ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻫﻞ ﻛﻤﻠﻬﺎ ﻭﻗﺒﻠﺖ ﻣﻨﻪ ﺃﻡ ﻻ.
ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻮﻥ ﻳﺴﺘﺜﻨﻮﻥ ﻓﻲ ﺇﻳﻤﺎﻧﻬﻢ ﻭﻓﻲ ﺻﻮﻣﻬﻢ؛ ﻷﻧﻬﻢ ﻻ ﻳﺪﺭﻭﻥ ﻫﻞ ﺃﻛﻤﻠﻮﺍ ﺃﻡ ﻻ، ﻓﻴﻘﻮﻝ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ : ﺻﻤﺖ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻳﻘﻮﻝ : ﺃﻧﺎ ﻣﺆﻣﻦ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ .
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺸﻴﺌﺔ ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺑﻌﺖ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ – ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺫﻟﻚ، ﺃﻭ ﻳﻘﻮﻝ : ﺗﻐﺪﻳﺖ ﺃﻭ ﺗﻌﺸﻴﺖ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻛﻠﻤﺔ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ؟ ﻷﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻻ ﺗﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺸﻴﺌﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﻋﻨﻬﺎ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﺃﻣﻮﺭ ﻋﺎﺩﻳﺔ ﻗﺪ ﻓﻌﻠﻬﺎ ﻭﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻨﻬﺎ،
ﺑﺨﻼﻑ ﺃﻣﻮﺭ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺪﺭﻱ ﻫﻞ ﻭﻓﺎﻫﺎ ﺃﻡ ﺑﺨﺴﻬﺎ ﺣﻘﻬﺎ، ﻓﺈﺫﺍ ﻗﺎﻝ : ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻬﻮ ﻟﻠﺘﺒﺮﻙ ﺑﺎﺳﻤﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺍﻟﺤﺬﺭ ﻣﻦ ﺩﻋﻮﻯ ﺷﻲﺀ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻗﺪ ﺃﻛﻤﻠﻪ ﻭﻻ ﺃﺩﺍﻩ ﺣﻘﻪ .
 http://www.binbaz.org.sa/node/1862
______________________________________
 Pertanyaan:
 Aku mendengar sebagian orang mengatakan, “Jika engkau telah melakukan suatu amalan seperti shalat, puasa dan amalan lain yang diperintahkan agama atapun perbuatan yang menyangkut urusan dunia, lalu engkau ditanya, apakah engkau sudah shalat? Apakah engkau sudah puasa? Maka janganlah menjawab, “In syaa Allah”. Tapi katakanlah, “Ya.” Karena engkau telah selesai melakukannya. Apa pendapat Anda?
 Jawaban:
 Permasalahan ini perlu di rinci. Mengucapkan in syaa Allah pada masalah ibadah tidaklah dilarang seperti ucapan” In syaa Allah saya telah shalat, in syaa Allah saya telah puasa.” Karena seseorang tidaklah tahu apakah ibadahnya tersebut telah sempurna dan diterima Allah ataukah tidak.
Orang-orang beriman terdahulu mengucapkan in syaa Allah pada keimanan mereka dan ibadah puasa mereka. Karena mereka tidak mengetahui apakah mereka telah menyempurnakan ibadah tersebut ataukah tidak? Salah seorang diantara mereka mengatakan, “Saya telah puasa in syaa Allah.” Ada yang mengatakan, ”Saya beriman in syaa Allah.”.
 Adapun selain ibadah tidak perlu ucapan in syaa Allah seperti kalimat, “Saya telah membeli in syaa Allah”, “Saya telah makan siang in syaa Allah”, “Saya telah makan malam in syaa Allah”, ini semua tidak perlu. Karena menyampaikan berita tentang perkara yang bukan ibadah seperti diatas tidak butuh akan masyiah (kehendak Allah). Karena perkara tersebut adalah kebiasaan, telah dikerjakan dan telah selesai.
↔ Hal ini tentu berbeda dengan perkara ibadah dimana seseorang tidaklah tahu apakah dia telah menunaikannya dengan sempurna ataukah banyak kekurangannya? Maka ucapan in syaa Allah ini sebagai tabarruk (mengharapkan barakah) dengan nama Allah subhanah dan berhati-hati dalam mengklaim sesuatu yang belum tentu sempurna dan ditunaikan kewajibannya.
______________________________________
✍ Syabab Ashhabus Sunnah
➧Untuk fawaaid lainnya bisa kunjungi website kami:
 http://www.ittibaus-sunnah.net
◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉
 أصحاب السنة
ASHHABUS SUNNAH✪
—————–
turut menyebarkan: syarhus sunnah lin nisaa`
Sumber : https://catatanmms.wordpress.com/2015/08/11/hukum-ucapan-insya-allah/