Kamis, 15 Agustus 2013

Sudahkah Ikhlas Karena Allah ? Yakin ?

Dengan berharap wajah Allah, suatu nikmat yang tiada terduga. Kebahagiaan sesungguhnya adalah kebahagiaan bisa berjumpa dan bertemu dengan Allah Sang Rabb dan Rasulullah Sang KekasihNya. ^_^

Cara Mengetahui Kadar Keikhlasan Diri Kita

Ditulis oleh Al-Ustadz Fahmi Abubakar Jawwas
Dan dari tanda-tanda lemahnya keikhlasan atau tidak adanya keikhlasan -wal ‘iyaadzu billah- sebagai berikut :
  1. Riya dan Sum’ah: Dia menyukai agar manusia melihat amalannya atau mendengarkan apa yang telah dia amalkan.
  2. Meminta keridhaan kepada para makhluk dan mendahulukannya dari pada keridhaan Sang Pencipta.
  3. Meminta ganti atau timbal balik dari pekerjaannya kepada para makhluk walaupun gantinya itu secara makna seperti pujian dan kekaguman.
  4. Giat jika di sana terdapat pujian dan sanjungan, dan bermalas-malasan dan lalai jika di sana mendapatkan aib dan celaan
  5. Dia akan rajin jika dilihat oleh manusia dan dia bermalas-malasan jika tidak dilihat oleh manusia.
  6. Melakukan sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam kesendirian dengan menampakan penghormatannya di depan manusia.
  7. Mencari ketenaran.
  8. Dia akan mengamalkan jika muncul sesuatu dan tidak mengamalkan jika diremehkan.
  9. Menolak nasehat dan tidak menerima keritikan yang tepat/benar.
  10. Pengikut hawa nafsu.
  11. Hasad kepada saudaranya yang telah melampauinya di dalam perkara-perkara yang mendekatkan diri kepada Allah, seperti menghafal Al-Qur’an atau dalam menunaikan usaha yang baik atau mencari ilmu.
  12. Kikir dan tidak mau berkorban untuk da’wah.
  13. Menghinakan diri di tempat yang terbuka untuk menampakan bahwasanya dia adalah orang yang tawadhu’.
Dan adapun tanda-tanda kuatnya keikhlasan itu sebagai berikut :
  1. Dia berniat ikhlas kepada Allah di setiap waktu.
  2. Agar dia menjadikan perbuatan yang keadaannya sepi itu lebih dia senangi dari pada perbuatan yang terlihat.
  3. Agar dia menjadikan perbuatannya di tempat yang tersembunyi seperti perbuatannya di tempat yang terlihat atau lebih utama lagi.
  4. Dia beramal kebaikan dimanapun dia berada, kapanpun waktunya dan di dalam keadaan apapun juga.
  5. Selalu mendahulukan kebenaran di atas apapun juga walaupun menyelisihi hawa nafsunya.
  6. Dia mengerjakan kebaikan dan dengan itu pula dia takut akan tidaknya diterima amal kebaikan tersebut, seperti yang telah datang dari hadits Aisyah Radiyallahu ‘anha berkata: ”Aku bertanya kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang ayat ini :

(وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (المؤمنون :60

Artinya : ”Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka.
(QS. Al-Mukminun: 60)
berkata Aisyah Radiyallahu ‘anha: ”Mereka itu adalah orang-orang yang meminum -minuman keras dan mencuri.” Rasulllahu Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda: ”Tidak wahai anak wanita Ash-Shiddiq, bahkan mereka itu adalah orang–orang yang berpuasa, melaksanakan shalat dan bershadaqah dan mereka takut untuk tidaknya diterima amalan tersebut.” 

(أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ ( المؤمنون :٦١

Artinya: “Mereka itulah orang-orang yang bersegera untuk mendapatkan kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang berlomba-lomba untuk memperolehnya.
(QS. Al-Mukminun: 61)[1]
Dan ini ada seorang manusia yang melaksanakan shalat dan memanjangkan shalatnya dan seorang laki-laki di belakangnya melihat, dan fahamlah dia apa yang ada padanya, maka ketika selesai shalatnya maksudnya ketika dia salam, dia berkata: ”Janganlah kamu merasa kagum dengan apa yang telah kau lihat dariku, sesungguhnya iblis telah beribadah kepada Allah bersama para Malaikat bermasa-masa.”[2]
(Al-Ikhlaash Liman Araadal Kholaash hal 9)
[1] HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah dan dishahihkan Asy-Syaikh Albani Rahimahullah diAs-Silsilah Ash-Shahiihah no 162. Aku (Asy-Syaikh Albani Rahimahullah-pent) berkata: ”Dan rahasia di dalam ketakutan orang-orang mukmin adalah takut akan tidak diterimanya ibadah-ibadah mereka, bukan maksud ketakutannya adalah untuk tidak ditunaikannya pahala-pahala mereka oleh Allah Azza Wa Jalla, maka sesungguhnya ini menyelisihi janji Allah kepada mereka seperti difirman Allah Azza Wa Jalla,

(فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ (النساء: ١٧٣

Artinya: ”Adapun orang-orang yang beriman dan berbuat amal saleh, maka Allah akan menyempurnakan pahala mereka.” (QS. An-Nisaa’: 173)
Bahkan sesungguhnya Allah benar-benar akan menambahkan atas pahala-pahala mereka, seperti yang Allah Azza Wa Jalla telah firmankan,

(لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ ( فاطر: ٣٠

Artinya: ”Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala-pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” 
(QS.Faathir: 30)
Dan Allah Azza Wa Jalla tidak menyelisihi apa yang telah Dia janjikan seperti Allah firmankan di dalam KitabNya, dan hanya saja rahasianya itu sesungguhnya penerimaan amalan itu berkaitan dengan cara melaksanakan ibadah itu seperti yang diperintahkan oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala, dan mereka tidak bisa memastikan bahwasanya mereka telah melaksanakannya sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Allah Azza Wa Jalla. Bahkan mereka mengira bahwasanya mereka telah berbuat lalai di dalam permasalahan itu. Untuk itu mereka takut untuk tidak diterimanya amalan-amalan mereka.
Maka agar orang yang beriman merenungkan perkara ini, dan semoga dia menambahkan keingininannya yang sangat di dalam memperbaiki amalan ibadahnya, dan mengerjakannya seperti yang diperintahkan oleh Allah Azza Wa Jalla, dan itu dengan perbuatan ikhlas di dalam mengamalkan ibadah kepadanya, dan mengikuti NabiNya Shalallahu Alaihi Wasallam di dalam melaksanakan ibadah dengan petunjuknya, dan itu adalah arti dari firman Allah Azza Wa Jalla,

(فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلا صَالِحًا وَلا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا ( الكهف :١١٠

Artinya : ”Barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia melakukan persekutuan dalam beribadat kepada Rabbnya.”
(QS. Al-Kahfi: 110)
(As-Silsilah Ash-Shahiihah hal 1/198)
[2] Disini ada catatan bahwasanya seseorang yang masih hidup itu tidak aman dari suatu fitnah. Bahkan permisalan yang sangat jelas ini diberikan kepada iblis yang mana ia adalah sosok ahlul ibadah yang beribadah bermasa-masa kepada Allah Azza Wa Jalla bersama para malaikatNya. Bahkan Allah telah memasukannya dengan panggilan malaikat seperti di dalam surat (Al-Baqarah :34) bagaimana dengan orang yang di bawah dari itu kedudukannya maka apa lagi.
Dan juga Abdullah Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu berkata: ”Janganlah salah seorang dari kalian mengikuti seseorang tentang agamanya, maka jika ia beriman diapun akan beriman, dan jika dia kafir diapun akan kafir, maka jika kalian tidak ada jalan lagi kecuali mengikuti, maka ikutilah orang-orang yang telah wafat sesungguhnya orang yang masih hidup itu tidak aman akan terjatuhnya dia kepada fitnah.”
(Hilyatul Auliyaa’i Wa Thabaqaatil Ashfiyaa’ Li Abi Nu’aim Al-Ashfahaani Rahimahullah 1/136)
Dan Syaikh Abdullah Al-Mar’ii Hafidzahullah pernah bercerita tentang murid seniornya Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullah yang dia telah dipercaya oleh Syaikh Al-Utsaimin dalam mengajar dll. Setelah wafatnya Syaikh Al-Utsaiman Rahimahullah, dia telah melenceng dan menjadi seorang hizbi, Nas’alullah As-Salaamah Wayutsabbitana ‘Alal Islaam Wa Sunnati Nabiyyina Shalallahu Alaihi Wasallam Wal Khulafaa’ Ar- Raasyidiin Al-Mahdiyyin Laa Sunnata fulaan walaa ‘Allaan. Dan semoga kita bisa mengambil manfaat dari tulisan ini. Aamiin, aamiin, aamiin ya Rabbal ‘Alamiin. Dan sesungguhnya ini peringatan untuk diriku khususnya yang masih selalu berusaha untuk mempraktekannya dan juga orang-orang yang mau mengambil pelajaran dan itu adalah sifat-sifat orang-orang yang beriman,

(وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ (الذاريات :٥٥

Artinya: ”Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.”
(Qs.Adzaariyaat:55)
Adapun selain orang-orang yang beriman maka sifatnya adalah sebaliknya,

(وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَذَا الْقُرْآنِ لِيَذَّكَّرُوا وَمَا يَزِيدُهُمْ إِلا نُفُورًا ( الاسراء :٤١

Artinya: ”Dan Sesungguhnya dalam Al Quran ini Kami telah ulang-ulangi (peringatan-peringatan), agar mereka selalu ingat. Dan pengulangan peringatan itu tidak lain hanyalah menambah mereka lari (dari kebenaran).”
(QS. Al-Isro’:41)
Wash-sholaatu ‘Ala Muhammadin Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin.

Sumber : http://catatanmms.wordpress.com/2012/11/19/sudahkah-ikhlas-karena-allah-yakin/

Adab-Adab Berjalan

Bismillahirahmanirahim


Aktifitas yang satu ini tidak bisa lepas dari keseharian kita. Baik didalam ruangan maupun diluar ruangan. Lalu bagaimana pula sikap dan cara kita mengatur gerakan yang satu ini? Adakah ketentuan dan rambu-rambu syariat yang mesti kita lakukan? Ya, ada beberapa aturan Islam dalam hal berjalan, diantaranya sebagai berikut:

1. BERSIKAP TAWADHU DAN TIDAK SOMBONG DALAM BERJALAN
Dada dibungsungkan, kepala agak tegak sedikit, dan sikap berjalan yang lain yang mencerminkan kesombongan tidaklah Allah subhanahu wata’ala ridhai. Bahkan, sikap seperti ini justru akan mendatangkan kemurkaan Allah subhanahu wata’ala.
Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala:
وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَن تَخْرِقَ ٱلْأَرْضَ وَلَن تَبْلُغَ ٱلْجِبَالَ طُولًۭ
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.”
(QS.Al-Isra’: 37)
Demikian pula dalam ayat lain Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ  {18}
Dan janganlah kamu berjalan dimuka bumi dengan angkuh. Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.
(QS. Luqman:18)

2. TIDAK BERJALAN DENGAN HANYA MEMAKAI SATU SANDAL
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إن الشيطان يمشي في النعل الواحدة
“Sesungguhnya syaithan berjalan dengan 1 sandal.”
(HR Ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al-Albani dalam Ash Shahihah)
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
لا يمش أحدكم في نعل واحدة ولينعلهما أو ليخلعهما جميعا
Janganlah salah seorang dari kalian berjalan menggunakan satu sandal, dan hendaklah ia memakai semuanya atau melepaskan semua”
(HR. Al-Bukhory  dan Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Demikianlah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa memakai satu sandal dalam berjalan adalah amalan syaithan. Sedangkan kita diperintahkan untuk menyelisihi semua tindak tanduk syaithan. Sebab, syaithan berupaya untuk menyelisihi syariat Allah dan mengajak manusia untuk mengikutinya.

3. SESEKALI BERTELANJANG KAKI DALAM BERJALAN
Berdasarkan perkataan Fudhalah radhiyallahu ‘anhu:
(كان النبي صلى الله عليه وسلم يأمرنا أن نحتفي أحياناً) (رواه أحمد)
“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami agar kadang-kadang telanjang kaki (ketika berjalan).”
(HR Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam silsilah Kitab Ash Shahihah dan kitab Shahih Sunan Abi Dawud)

4. MELAKUKAN CARA JALAN YANG BAIK DAN MENINGGALKAN CARA JALAN YANG TIDAK BAIK

*) Adapun berjalan yang baik adalah sebagai berikut:
a. Berjalan dengan cepat, tenang dan baik
Hal ini sebagaimana cara jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling cepat jalannya, paling baik dan tenang.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah bercerita: “Saya tidak pernah melihat orang yang paling gagah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan matahari berjalan diwajahnya, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang paling cepat jalannya daripada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, seakan-akan bumi terlipat untk beliau.”
(HR At-Tirmidzi)
Cepat dalam berjalan tidak berarti tergesa-gesa. Namun, cepatnya jalan beliau menandakan kekuatan dan semangat ketika berjalan.
b. Berjalan tegak dan tidak bungkuk
Demikianlah contoh cara jalan yang baik. Sebagaimana ini adalah cara jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam orangnya berpostur sedang, tidak tinggi ataupun pendek, fisiknya bagus. Warna kulitnya kecoklatan. Rambutnya tidak keriting, juga tidak lurus. Apabila berjalan, beliau berjalan dengan tegak.”
(HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Demikian pula hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Beliau berjalan dengan tegak layaknya orang yang sedang menapaki jalan menurun.”
(HR AT-Tirmidzi)
c. Memosisikan badan condong kedepan
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
” Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan, beliau condong kedepan seakan-akan beliau turun dari shahab (tempat yang tinggi).”
(HR Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Jalan seperti ini adalah jalannya orang-orang yang memiliki tekad dan keinginan yang kuat.

**) Adapun cara jalan yang tidak baik, misalnya:
a. Banyak menoleh ke kanan dan ke kiri ketika berjalan
Disebutkan dalam riwayat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila beliau berjalan, beliau tidak menoleh.”
(HR Al-Hakim, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam shahihul jami’)
Banyak menoleh ketika berjalan adalah sifat orang yang bimbang, takut atau seorang pencuri. Sehingga amalan ini tidaklah berfaedah, bahkan merupakan perkara yang tercela. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah pernah mengatakan, “Dua perkara yang menggolongkanmu menjadi seorang yang dungu atau bodoh; Banyak menoleh dan bergegas dalam menjawab.”
(Adab Asy syar’iyyah)
Ibrahim An Nakhai rahimahullah juga mengatakan, “Bukan termasuk sikap terhormat, banyak menoleh dijalan.”
Adapun menoleh karena kebutuhan, tentulah hal ini diperbolehkan. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah melakukan. Namun termasuk adab pula adalah bila menoleh, hendaknya tidak hanya kepala, tapi sertakan pula badannya.
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila menoleh, beliau menoleh dengan keseluruhan (badan) beliau.”
(HR Ahmad dalam Al Musnad dan Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah dalam shahih Al Adabul Mufrad)
b. Bersikap lemah ketika berjalan
Sikap lemah ketika berjalan adalah lawan dari sikap yang ditunjukkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat. Oleh karenanya, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari cara berjalan seperti ini, dan membandingkan dengan cara jalan Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anha mengatakan: “Dahulu Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang pembaca (penghapal Al Qur’an). Namun, bila berjalan ia cepat, bila berbicara terdengar dan bila memukul (menghukum) memberikan rasa sakit.”
(Al Kaamil)
c. Berjalan meniru cara berjalan lawan jenis
Meniru lawan jenis, baik dari gaya bicara, pakaian, sikap, termasuk gaya berjalan, hukumnya haram. Berdasarkan keumuman larangan menyerupai lawan jenis.
Nah demikian sekelumit pembahasan hukum dan tata cara berjalan dengan baik dan benar. Semoga berfaedah. aamiin (hammam).

Sumber: catatanmms.wordpress.com/2013/03/26/adab-adab-islami-dalam-berjalan/

Rabu, 14 Agustus 2013

Lindungi Diri dengan Jilbab Syar'i


Islam mewajibkan seorang wanita untuk dijaga dan dipelihara dengan sesuatu yang tidak sama dengan kaum laki-laki. Wanita dikhususkan dengan perintah untuk berhijab (menutup diri dari laki-laki yang bukan mahram). Baik dengan mengenakan jilbab, maupun dengan betah tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali jika ada keperluan, berbeda dengan batasan hijab yang diwajibkan bagi laki-laki.
Allah ta‘ala telah menciptakan wanita tidak sama dengan laki-laki. Baik dalam postur tubuh, susunan anggota badan, maupun kondisi kejiwaannya. Dengan hikmah Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal, kedua jenis ini telah memunculkan perbedaan dalam sebagian hukum-hukum syar‘i, tugas, serta kewajiban yang sesuai dengan penciptaan dan kodrat masing-masing sehingga terwujudlah kemaslahatan hamba, kemakmuran alam, dan keteraturan hidup.
Wanita telah digariskan menjadi lentera rumah tangga sekaligus pendidik generasi mendatang. Oleh karena itu, ia harus menjaga kesuciannya, memiliki rasa malu yang tinggi, mulia, dan bertaqwa. Telah dimaklumi bahwa seorang wanita yang berhijab sesuai dengan apa yang dimaksudkan Allah dan Rasul-Nya, maka tidak akan diganggu orang yang dalam hatinya terdapat keinginan untuk berbuat tidak senonoh, serta akan terhindar dari mata-mata khianat.

Pengertian Jilbab
Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan jilbab itu mala-ah (kain yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian dalamnya, seperti jas hujan). Pendapat ini juga dipilih oleh al-Baghawi dalam tafsirnya dan al-Albani. Ada juga yang berpendapat jilbab itu sama dengan khimar alias kerudung sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi, Ibnu Hajar, dll. As-Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada, dan punggung ketika keluar rumah.”

Syarat Jilbab
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh besar modern dalam bidang hadits, telah melakukan penelitian terhadap ayat-ayat al-Qur‘an dan sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta atsar-atsar para ulama terdahulu mengenai masalah yang penting ini. Beliau mengatakan bahwa seorang wanita hanya diperbolehkan keluar dari rumahnya (begitu pun apabila di dalam rumahnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya) dengan mengenakan jilbab, yaitu berbagai jenis pakaian yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Syarat pertama: Menutupi Seluruh Tubuh kecuali Bagian yang Dikecualikan

Syarat ini tercantum dalam firman Allah ta‘ala, surat An-Nuur, ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (Qs An Nuur: 31)

Begitu juga surat Al-Ahzaab, ayat 59,
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi‘in memang berselisih pendapat mengenai tafsir “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya …” (Qs An-Nuur: 31). Ada yang berpendapat bahwa perhiasan yang boleh nampak adalah pakaian bagian luar yang dikenakan wanita karena tidak mungkin disembunyikan, sebagaimana perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Sedangkan Ibnu Jarir rahimahullah lebih memilih wajah dan kedua telapak tangan sebagai perhiasan yang boleh ditampakkan, karena keduanya bukan termasuk aurat. Al-Albani juga berpendapat bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan, namun beliau mengingatkan bahwa pendapat tersebut dibangun dengan syarat pada bagian wajah dan telapak tangan tidak terdapat perhiasan. Apabila terdapat perhiasan pada dua bagian tubuh tersebut seperti cincin, make up, dan lain-lain maka keduanya harus ditutupi, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya …” (Qs An-Nuur: 31).

Syarat kedua: Bukan Untuk Berhias

Tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasannya, sebagaimana dalil di atas. Oleh karena itu, jilbab yang dikenakan seorang wanita tidak boleh diperindah dengan perhiasan sehingga menarik perhatian dan pandangan kaum laki-laki. Fenomena memperindah pakaian yang dikenakan seorang muslimah ketika keluar rumah banyak terjadi di tengah masyarakat, contohnya adalah bordiran warna-warni, payet, pita sulam emas serta perak yang menyilaukan mata, dan lain sebagainya. Adapun warna pakaian selain putih dan hitam bukanlah termasuk kategori perhiasan, berdasarkan riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan jubah berwarna merah.

Syarat ketiga dan keempat: Bahannya Tebal, Tidak Transparan, dan Tidak Menampakkan Lekuk Tubuh

Agar dapat tercapai tujuan tertutupnya aurat, maka jilbab yang dikenakan harus tebal dan tidak transparan yang dapat memperlihatkan warna kulit dan rambut. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Khimar adalah sesuatu yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”
Selain tebal, pakaian tersebut juga tidak menggambarkan lekuk tubuh. Terkadang ada bahan pakaian yang tebal namun sangat halus sehingga melekat pada tubuh, atau bisa jadi karena ukurannya yang ketat sehingga nampak lekuk tubuh si pemakai. Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah kuberikan?’ ‘Aku memberikannya kepada istriku,’ jawabku. Maka beliau berpesan, ‘Perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekuk tubuhnya.’” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, hasan).

Syarat kelima: Tidak Menggunakan Wewangian atau Parfum

Kaum wanita dilarang menggunakan wewangian ketika keluar rumah berdasarkan banyak hadits. Salah satunya adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Seorang wanita melintas di hadapan Abu Hurairah dan aroma wewangian yang dikenakan wanita tersebut tercium olehnya. Abu Hurairah pun bertanya, ‘Hai hamba wanita milik Al-Jabbar (Allah ta’ala)! Apakah kamu hendak ke masjid?’ ‘Benar,’ jawabnya. Abu Hurairah lantas bertanya lagi, ‘Apakah karena itu kamu memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar.’ Maka Abu Hurairah berkata, ‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar menuju masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali ke rumahnya dan mandi.’” (HR. Al-Baihaqi, shahih)
Hadits ini menunjukkan haramnya seorang wanita keluar menuju masjid dengan memakai wewangian. Lalu bagaimana hukumnya  jika wanita tersebut hendak menuju tempat perbelanjaan, perkantoran atau jalanan umum? Tentu tidak diragukan lagi keharaman dan dosanya lebih besar walaupun seandainya suaminya mengizinkan.

Syarat keenam: Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim, dan Ahmad, shahih)
Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkan perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) termasuk dosa besar, berdasarkan kandungan hadits-hadits shahih dan ancaman keras yang disebutkan di dalamnya. Tasyabbuh yang dilarang dalam Islam berdasarkan dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan yang semisalnya, bukan dalam hal perkara-perkara kebaikan. Alasan ditimpakannya laknat bagi pelaku tasyabbuh menurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang Allah ta’ala karuniakan bagi dirinya.

Syarat ketujuh: tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, hasan)
Meniru-niru penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan perbuatan. Terdapat kaitan erat antara penampilan luar seseorang dengan keimanan yang ada dalam batin, keduanya akan saling mempengaruhi.

Syarat kedelapan: Bukan merupakan Pakaian yang Mengundang Sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah)

Jilbab yang dipakai wanita muslimah tidak boleh mengundang sensasi atau nyeleneh, sehingga menjadi pusat perhatian orang, baik pakaian tersebut pakaian yang sangat mewah maupun murahan. Adapun penampilan yang sesuai dengan syari‘at namun berbeda dengan masyarakat pada umunya maka bukan termasuk dalam pakaian syuhrah.
“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang serupa baginya pada hari kiamat, lalu Allah akan menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hasan)
Kedelapan syarat di atas harus terpenuhi seluruhnya untuk mencapai makna jilbab yang dimaksudkan dalam Islam. Hendaklah kaum mukminah bersegera melaksanakan apa yang Allah ta’ala perintahkan, salah satunya yaitu untuk mengenakan jilbab sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukuplah para shahabiyah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan bagi kita dalam melaksanakan perintah Allah ta’ala, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sungguh wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan. Namun demi Allah, aku belum pernah menjumpai kaum wanita yang lebih utama, membenarkan kitabullah, dan lebih kuat keimanannya terhadap apa yang diturunkan Allah daripada wanita Anshar. Ketika Allah menurunkan surat An-Nuur (ayat 31), ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,’ para laki-laki Anshar pulang untuk membacakan ayat tersebut kapada istri, putri, saudarinya, serta para kerabatnya. Setelah mendengarnya, mereka pun langsung bangkit mengambil kain tirai rumahnya (lebar dan tebal), lalu menjadikannya kerudung; sebagai bentuk pembenaran dan keimanan terhadap hukum yang Allah ta’ala turunkan melalui kitab-Nya.”
Ya Allah, tutupilah aurat kami (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tentramkanlah kami dari rasa takut.
Wa shallallaahu ‘ala nabiyyina Muhammadin walhamdu lillaahi Rabbil ‘aalamin.

Sumber : http://muslimah.or.id/fikih/lindungi-diri-dengan-jilbab-syari.html