BISMILLAHIRAHMANIRAHIM
Perjalanan suci menuju Baitullah membutuhkan bekal yang cukup.
Disamping harta yang dengannya bisa sampai ke Baitullah, bekal ilmu pun
sangat mutlak dibutuhkan. Dengan ilmu, seseorang akan terbimbing untuk
melakukan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Lebih dari itu,
akan terhindar dari berbagai macam bid’ah dan kesalahan, sehingga
hajinya pun sebagai haji mabrur yang tiada balasan baginya kecuali al
jannah.
Berangkat dari harapan inilah, pada edisi kali ini kami angkat
perkara-perkara mungkar baik berupa bid’ah (hal-hal yang diada-adakan
dalam agama) ataupun kesalahan-kesalahan haji yang dapat menghalangi
seseorang untuk meraih predikat haji mabrur.
Diantara kemungkaran-kemungkaran itu adalah sebagai berikut :
Kemungkaran Sebelum Berangkat Haji
1. Mengadakan pesta (selamatan) sebelum berangkat haji dengan bacaan
do’a-do’a ataupun shalawat, yang terkadang diiringi dengan pentas musik.
Perbuatan ini tidak ada dasarnya sama sekali dari Al Qur’an maupun As
Sunnah.
2. Melantunkan adzan sebelum berangkat.
3. Mengharuskan ziarah kubur sanak famili dan orang-orang shalih.
4. Keyakinan masyarakat bahwa calon jama’ah haji diiringi Malaikat
sepekan sebelum keberangkatannya, sehingga mereka pun berdatangan
kepadanya untuk minta do’a.
5. Kepergian wanita ke Baitullah tanpa disertai mahram. Bahkan ada
istilah ‘persaudaraan nisbi’, yaitu wanita yang dimahramkan saat berhaji
dengan pria yang bukan mahramnya, sehingga keduanya dapat bermumalah
seperti layaknya dengan mahram yang sebenarnya. Demikian pula ‘nikah
nisbi’, yaitu dinikahkannya seorang wanita baik sudah bersuami atau
belum dengan seorang lelaki yang akan berhaji, sehingga keduanya dapat
bermumalah seperti layaknya suami istri. Ini adalah kemungkaran yang
tidak diridhoi Allah.
6. Berhaji hanya dalam rangka ziarah ke kubur Nabi .
7. Sholat dua rakaat ketika akan berangkat haji
Kemungkaran Ketika Berihram Dan Bertalbiyah
1. Tidak berihram ketika melewati miqat. Hal ini banyak terjadi –khusus
untuk jama’ah haji Indonesia– pada kloter yang langsung menuju Makkah.
Mereka tidak berihram ketika melewati miqat (Yalamlam) dan baru berihram
di Jeddah.
2. Bertalbiyah bersama yang dipimpin oleh seseorang diantara mereka.
3. Mengenakan pakaian ihram dengan membuka pundak kanan (yaitu pakaian
atas bagian kanan diletakkan dibawah ketiak sedangkan yang kiri tetap
diatas pundak kiri, semestinya hal ini khusus ketika thawaf saja).
4. Bacaan talbiyah diganti dengan tahlil dan takbir.
Kemungkaran Ketika Melakukan Thawaf
1. Mandi sebelum thawaf.
2. Melafadzkan niat thawaf.
3. Mengangkat tangan saat menyentuh Hajar Aswad seperti mengangkat tangan ketika sholat.
4. Memulai thawaf sebelum Hajar Aswad
5. Sholat Tahiyyatul Masjid sebelum thawaf.
6. Hanya mengeliling bangunan Ka’bah yang bersegi empat saja dan tidak mengelilingi Hijr Isma’il.
7. Berjalan cepat (raml) pada seluruh putaran yang tujuh, padahal hal
itu hanya dilakukan pada 3 putaran pertama dan itu pun khusus pada
thawaf qudum saja.
8. Berdesak-desakan untuk dapat mencium Hajar Aswad sampai-sampai terjadi saling mencaci, bahkan sampai berkelahi.
9. Mengusap Hajar Aswad dalam rangka tabarruk (mengais berkah) dan meyakini bisa memberikan manfaat dan menolak bala’.
10. Mencium atau mengusap sebagian atau semua pojok Ka’bah –bahkan
seluruh dindingnya–. Tidak jarang pula mereka menarik-narik kiswah (kain
penutup Ka’bah), bahkan menyobeknya untuk dijadikan jimat.
11. Membaca do’a/dzikir khusus setiap kali putaran, padahal boleh baginya berdo’a dengan do’a apa saja yang ia senangi.
12. Bersedekap ketika thawaf.
13. Keyakinan bahwa siapa yang bisa menggapai dinding bagian atas dari
pintu Ka’bah maka dia berhasil memegang Al ‘Urwatul Wutsqa, yaitu:
لا اله الاّ الله.
14. Berdesak-desakan untuk sholat di belakang maqom Ibrohim sehingga
mengganggu jama’ah yang lainnya, padahal boleh baginya untuk sholat di
belakang maqom Ibrohim walaupun agak jauh darinya, dan bila tidak
memungkin boleh di bagian manapun dari masjid.
15. Lebih parah lagi bila sholatnya lebih dari 2 raka’at.
16. Berdo’a bersama seusai thawaf sambil berdiri dengan satu komando,
tragisnya dengan suara keras sehingga mengganggu jama’ah yang lainnya.
KEMUNGKARAN KETIKA MELAKUKAN SA’I
1. Berwudhu’ terlebih dahulu untuk sa’i meski ia dalam keadaan suci.
2. Naik ke Bukit Shofa dan menyentuhkan badan ke dindingnya.
3. Ketika naik ke bukit Shofa dan Marwah menghadap ke Ka’bah kemudian
bertakbir tiga kali sambil mengangkat tangan seperti dalam sholat.
4. Berlari-lari kecil antara Shofa dan Marwah, padahal menurut sunnah dilakukan diantara dua tanda hijau saja.
5. Sholat dua raka’at seusai sa’i.
KEMUNGKARAN KETIKA DI ARAFAH
1. Mandi untuk menyambut Hari Arafah.
2. Wuquf di Arafah pada tanggal 8 dalam rangka ihtiyath (hati-hati)
3. Melakukan wuquf di luar batas wilayah Arafah.
4. Menentukan dzikir atau do’a khusus yang tidak diajarkan oleh Rasulullah .
5. Meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari.
6. Keyakinan bahwa wuquf di Arafah pada Hari Jum’at merupakan haji akbar dan senilai dengan 72 kali haji.
KEMUNGKARAN KETIKA DI MUZDALIFAH
1. Tergesa-gesa saat beranjak dari Arafah menuju Muzdalifah.
2. Mandi untuk menginap di Muzdalifah.
3. Tidak segera melaksanakan sholat Maghrib saat tiba di Muzdalifah dan justru sibuk mengumpulkan kerikil.
4. Wuquf di Muzdalifah tanpa menginap.
KEMUNGKARAN SAAT MELEMPAR JUMRAH
1. Mandi sebelum melempar jumrah.
2. Mencuci kerikil dahulu sebelum dilemparkan.
3. Melempar jumrah bukan dengan kerikil tapi dengan batu besar, sepatu, atau yang lainnya.
4. Keyakinan bahwa melempar jumrah adalah dalam rangka melempari
syaithan. Sehingga tidak jarang mereka lemparkan benda-benda lain,
seperti sandal, payung, botol, dan yang lainnya, agar lebih menyakitkan
bagi syaithan.
5. Berdesak-desakan, bahkan untuk dapat melempar ada yang menyakiti jama’ah haji lainnya.
6. Melemparkan kerikil-kerikil tersebut secara sekaligus, semestinya satu persatu sambil diiringi takbir.
7. Mewakilkan pelemparan kepada orang lain, sedangkan ia mampu.
KEMUNGKARAN SAAT MENYEMBELIH DAN TAHALLUL
1. Mengganti hewan sembelihan dengan uang.
2. Menyembelih hewan qurban untuk haji tamattu’ di Makkah sebelum hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah)
3. Menggundul dari sebelah kiri, atau menggunduli seperempat bagian kepala saja.
4. Berthawaf di seputar masjid yang ada di dekat tempat pelemparan jumrah.
5. Tidak melakukan sa’i setelah thawaf ifadhah dalam haji tamattu’.
I. KEMUNGKARAN KETIKA THAWAF WADA’
1. Meninggalkan Mina pada hari nafar (12 atau 13 Dzulhijjah) sebelum
melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf wada’ kemudian kembali ke
Mina untuk melempar jumrah. Setelah itu mereka langsung pulang ke negara
masing-masing. Padahal semestinya sebagai penutup dari seluruh manasik
haji adalah thawaf wada’.
2. Berjalan mundur ketika selesai dari thawaf wada’ dengan anggapan sebagai tanda penghormatan terhadap Ka’bah.
3. Membaca do’a-do’a tertentu sebagai “ucapan selamat tinggal” terhadap Ka’bah.
J. KEMUNGKARAN KETIKA BERADA DI KOTA MADINAH
1. Sengaja meniatkan safar untuk menziarahi makam Rasulullah . Semestinya diniatkan untuk mendatangi Masjid Nabawi.
2. Menitipkan pesan melalui jama’ah haji dan para penziarah untuk
disampaikan kepada Nabi. Lebih aneh lagi disertai foto/KTP yang
bersangkutan.
3. Praktek-praktek kesyirikan yang dilakukan di kuburan Nabi, antara lain:
Sengaja sholat dengan menghadap kubur
Bertawasul atau minta syafa’at kepada beliau
Mengusap-usap dinding kuburan untuk ngalap berkah, dan tidak jarang disertai tangisan bahkan histeris.
Berdo’a atau meminta secara langsung kepada Rasulullah untuk mencukupi kebutuhannya seperti rizki, jodoh dan yang lainnya.
4. Meyakini bahwa ziarah ke kubur Nabi merupakan bagian dari manasik haji.
5. Keyakinan bahwa haji seseorang tidaklah sempurna tanpa menetap di
Madinah selama 8 hari untuk sholat 40 waktu, yang diistilahkan dengan
“arba’inan”. K. KEMUNGKARAN SETIBA DI KAMPUNG HALAMAN
1. Mempopulerkan gelar ’pak Haji’ atau ‘bu Haji’, sampai-sampai ada yang marah/tidak respon bila tidak dipanggil ‘Haji’.
2. Merayakannya dengan pesta-pesta sambil diiringi shalawat badar.
3. Meminta barakah kepada orang yang pulang haji, dengan keyakinan bahwa para malaikat mengelilinginya.
HADITS PALSU ATAU LEMAH YANG TERSEBAR DI KALANGAN UMAT
Dari Anas bin Malik ?, ia berkata: bahwasanya Rasulullah bersabda:
لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنَ العَذَابِ وَبَرِىءٌ مِنَ
النِّفَاقِ مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاَةً لاَ يَفُوْتُهُ
صَلاَةٌ كُتِبَتْ
“Barangsiapa yang sholat di masjidku (Masjid Nabawi) sebanyak empat
puluh (40) sholat, tanpa ada satupun yang terlewati, maka ditetapkan
baginya: bebas dari an naar, selamat dari adzab, dan terlepas dari
nifaq. ” (HR. Ahmad dan Ath Thabrani)
Keterangan:
Hadits ini munkar (lebih parah daripada dho’if atau lemah), karena tidak
ada yang meriwayatkan hadits ini kecuali Nabith, dan ia seorang yang
tidak dikenal (majhul), serta menyelisihi seluruh perawi hadits Anas ?
ini. (Lihat Silsilah Adh Dho’ifah no. 364 atau Silsilah Ash Shohihah,
6/318 karya Asy Syaikh Al Albani)
SERUAN UNTUK SELURUH KAUM MUSLIMIN
Hukum Meramaikan Perayaan Orang-Orang Kafir
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
“Tidak boleh bagi kaum muslimin untuk meniru-niru mereka (Yahudi,
Nashrani atau orang-orang kafir lainnya–pen) dalam hal-hal yang
dikhususkan untuk perayaan-perayaan mereka (diantaranya Natal dan Tahun
Baru Masehi–pen). Tidak pula dalam bentuk makanan, pakaian, mandi,
menyalakan api, meliburkan kebiasaan bekerja atau beribadah, atau yang
selainnya. Dan tidak boleh mengadakan pesta, atau memberikan hadiah,
atau menjual sesuatu yang membantu dan bertujuan untuk acara tersebut.
Serta tidak boleh membiarkan anak-anak kecil atau yang seusianya untuk
bermain-main yang kaitannya dengan perayaan tersebut dan tidak boleh
memasang hiasan (menghiasi rumah/tempat tertentu dalam rangka untuk
menyemarakkan perayaan tersebut-pen). ”
(Majmu’ Fatawa 25/329).
Sumber Bacaan:
1. Mu’jamul Bida’ karya Asy Syaikh Raid bin Sabri bin Abi Alfah.
2. At Tahqiq wal Idhoh karya Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz.
3. Hajjatun Nabi karya As Syaikh Al Albani.
4. Manasikul Hajji wal Umroh karya As Syaikh Ibnu Utsaimin
5. Sifat Hajjatin Nabi karya As Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu.
6. Dalilul Haajji wal Mu’tamir karya Majmu’ah minal ‘ulama.
Sumber : Buletin Dakwahn Al Ilmu, Jember
assalafy. org sumber: www. darussalaf. or. id, penulis: Buletin Dakwah Al Ilmu, Jember
Senin, 24 Juni 2013
Selasa, 18 Juni 2013
Cara Mudah Memahami Fiqh Haji
Bismillahirahmanirahim
Ustadz Sofyan Chalid Ruray
Memahami fiqh haji dalam waktu kurang lebih 1 menit dalam 6 poin berikut:
- Tanggal 8 Dzulhijjah: Melakukan ihram, pergi ke Mina sebelum zhuhur. Sholat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh di Mina (dengan mangqoshor sholat 4 raka’at menjadi dua raka’at tanpa dijama’), mabit (bermalam) di Mina.
- Tanggal 9 Dzulhijjah: Setelah terbit matahari pergi ke Arafah, sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Berdiam di Arafah sambil berdzikir dan doa sampai terbenam matahari. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah untuk bermalam di sana. Lakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor, lalu bermalam di Muzdalifah dan sholat shubuh di sana.
- Tanggal 10 Dzulhijjah: Pergi ke Mina sebelum terbit matahari, melempar jamroh ‘aqobah, menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, thawaf ifadhahdan sa’yu, mabit di Mina.
- Tanggal 11 Dzulhijjah: Jika matahari telah tergelincir, melempar tiga jamrah, dimulai dari jamroh sughro (yang terletak di samping masjid Al-Khaif), lalu jamroh wustho, lalu jamroh kubro (yang dikenal dengan jamroh ‘aqobah). Kembali mabit di Mina.
- Tanggal 12 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah. Kembali mabit di Mina, kecuali bagi yang telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar awwal), hendaklah melakukan thawaf wada’.
- Tanggal 13 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan amalan tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu melakukan thawaf wada’.
Syarat-syarat Haji
- Beragama Islam,
- Berakal sehat,
- Berusia baligh,
- Merdeka (bukan budak),
- Memiliki kemampuan, yang mencakup.
- Kemampuan harta, yaitu memiliki ongkos dan bekal perjalanan setelah memenuhi kewajiban nafkah, membayar hutang dan lain-lain,
- Kesehatan badan,
- Jalan yang aman untuk sampai ke baitullah,
- Mampu untuk melakukan perjalanan,
- Bagi wanita wajib disertai mahram atau suami,
- Dan tidak sedang dalam kondisi ‘iddah.
Waktu melakukan haji atau bulan-bulan haji yang disyari’atkan untuk seorang masuk ke dalam amalan-amalan haji, dimulai sejak awal bulan Syawwal sampai dengan sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Dzulhijjah.
- Jika seorang baru mulai melakukan haji pada tanggal 9 Dzulhijjah, luput darinya amalan-amalan sunnah haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
- Jika dia mulai pada malam tanggal 9 Dzulhijjah, luput darinya amalan-amalan sunnah haji pada siang hari tanggal 9 Dzulhijjah, bahkan terancam hajinya tidak sah jika tidak sempat wuquf di Arafah sebelum terbit fajar.
- Haji tamattu’ (inilah haji yang paling afdhal), yaitu seorang masuk pada amalan-amalan haji pada bulan-bulan haji, yang dimulai dengan amalan umroh terlebih dahulu dengan mengucapkan di miqot, “Allahumma labbaika ‘umrotan mutamatti’an biha ilal hajj”. Setelah sampai di Mekkah, lalu melaksanakan umroh dengan cara yang sama seperti tata cara umroh yang kami jelaskan sebelumnya. Setelah melakukan umroh, halal baginya segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, sampai tanggal 8 Dzulhijjah baru kemudian berihram kembali untuk menyempurnakan amalan-amalan haji yang tersisa.
- Haji qiron, yaitu seorang berniat haji dan umroh secara bersama-sama pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan wa ‘umrotan”.Setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelahsa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
- Haji ifrod, yaitu seorang berniat melakukan haji saja tanpa umroh pada bulan-bulan haji, dengan mengucapkan di miqot, “Labbaika hajjan”. Sama dengan haji qiron; setelah sampai di Mekkah, lalu melakukan thawaf qudum dan sa’yu (untuk sa’yu boleh ditunda sampai setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah). Setelahsa’yu tidak halal baginya melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram, jadi dia tetap dalam keadaan ihram sampai tanggal 10 Dzulhijjah setelah melakukan amalan-amalan yang akan kami jelaskan insya Allah.
- Perbedaan pada niat.
- Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu bagi yang melaksanakan haji ifrod. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiron selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
- Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umroh, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
- Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’yu, yang pertama ketika umroh dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam hajiqiron dan ifrod hanya terdapat satu sa’yu, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Urutan Amalan-amalan Haji Sesuai Tanggal
Tanggal 8 Dzulhijjah:1. Pada waktu dhuha, melakukan ihram dari miqot atau dari tempat tinggal masing-masing (bagi yang haji tamattu’ yang tinggal di Makkah dan Mina, baik yang muqim maupun musafir, dengan mengucapkan, “Labbaika hajjan”, sedang bagi yang haji qirondan ifrod maka tetap dalam keadaan ihrom sebelumnya).
- Wanita haid juga berihram namun tidak melakukan sholat dan thawaf.
- Disunnahkan untuk melakukan amalan-amalan sunnah ihrom sebagaimana ihram untuk umroh.
3. Mabit (bermalam) di Mina dan melakukan sholat shubuh juga di Mina.
4. Memperbanyak ucapan talbiyah (terus diucapkan sampai sebelum melempar jamrah ‘aqobah):
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya: “Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Disunnahkan mengeraskan bacaan talbiyah ini di perjalanan ke Mina. Namun tidak disyari’atkan membacanya secara berjama’ah dengan membentuk sebuah koor.
Tanggal 9 Dzulhijjah:
1. Setelah terbit matahari di hari Arafah, pergi ke Arafah sambil membaca tahlil atautakbir
- Sebelum sampai ke Arafah disunnahkan untuk singgah di Namiroh, satu tempat di dekat Arafah, dan tetap di situ sampai sebelum matahari tergelincir.
- Jika matahari telah tergelincir disunnahkan lagi untuk pergi ke ‘Urnah, tempatnya lebih dekat ke Arafah dibanding Namiroh, di sinilah disunnahkan bagi seorang pemimpin atau wakilnya menyampaikan khutbah yang sesuai dengan keadaan hari itu.
- Melakukan sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Dan tidak ada sholat sunnah antara dzuhur dan ashar.
- Setelah itu masuk ke Arafah -jika memang belum sampai di Arafah- sampai melewati tanda-tanda Arafah yang telah dibuat oleh pemerintah. Jika memungkinkan hendaklah menghadap kiblat sekaligus menghadap Jabal Rahmah, jika tidak maka tidak apa-apa di seluruh tempat di Arafah dengan menghadap kiblat saja.
- Tidak disyari’atkan untuk mendaki dan melaksanakan sholat di Jabal Rahmah berdasarkan ijma’, jika seorang menganggap itu termasuk bagian dari ibadah maka itu termasuk bid’ah.
- Tidak boleh mengikuti dan menaati para petugas haji yang memerintahkan jama’ah haji untuk keluar dari Arafah dan berangkat ke Muzdalifah sebelum terbenam matahari, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah Ta’ala.
- PERINGATAN: Hendaklah jama’ah haji memastikan dia telah berada di area Arafah, sebab keberadaan jama’ah haji di Arafah pada hari ini termasuk rukun haji, jika tidak dilaksanakan maka tidak sah hajinya. Kalau dia ragu hendaklah bertanya kepada ulama untuk memastikan.
3. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah dengan penuh ketenangan dan menyibukkan diri dengan talbiyah dan istighfar. Jika seorang pergi ke Muzdalifah sebelum terbenam matahari dan dia tidak kembali ke Arafah sebelum terbenam matahari maka wajib baginya fidyah berupa sembelihan, dilakukan di Mekkah dan dibagikan bagi fakir miskin Mekkah, dan tidak memakan darinya sedikitpun.
- Jika seorang berhalangan untuk sampai ke Arafah sebelum terbenam matahari maka tidak mengapa baginya untuk pergi ke Arafah pada malamnya –selama belum terbit fajar- meskipun hanya sekedar lewat di Arafah, lalu ke Muzdalifah.
5. Wajib mabit di Muzdalifah pada malam ini, disunnahkan setelah sholat maghrib dan isya’ untuk langsung tidur pada malam ini dan tidak menyibukkan diri dengan khutbah maupun mengumpulkan batu untuk melempar jamrah, dan tidak harus menyiapkan batu untuk melempar Jamrah dari Muzdalifah.
6. Sholat shubuh di Muzdalifah. Setelah sholat shubuh, pergi ke al-masy’arul haramyaitu bukit yang ada di Muzdalifah, jika memungkinkan untuk menaikinya, menghadap kiblat, membaca tahmid, takbir, tahlil dan berdoa. Disunnahkan untuk mengangkat tangan ketika berdoa. Hal ini dilakukan sampai menjelang terbit matahari, kemudian pergi ke Mina sebelum matahari terbit.
- Barangsiapa tidak bermalam di Muzdalifah atau meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam dengan sengaja maka dia berdosa dan wajib atasnya fidyah; menyembelih seekor kambing, dibagikan kepada fakir miskin tanah Haram dan tidak makan darinya sedikitpun. Kecuali bagi orang yang terhalang untuk sampai ke Muzdalifah, jika dia sampai ke Muzdalifah setelah tengah malam atau mendekati shubuh lalu melakukan sholat shubuh di Muzdalifah maka tidak ada fidyah atasnya.
- Jika petugas haji memaksa jama’ah untuk meninggalkan Muzdalifah sebelum tengah malam maka tidak wajib fidyah atas mereka karena terpaksa.
- Jika seorang tidak bisa memasuki Muzdalifah karena terhalang juga tidak ada kewajiban fidyah atasnya.
- Jika seorang mabit tanpa memastikan bahwa dia telah berada di Muzdalifah lalu menjadi jelas baginya setelah terbit fajar maka wajib atasnya fidyah
- Dibolehkan bagi wanita, orang-orang yang lemah seperti orang tua dan anak-anak, juga para pengurus mereka, baik supir, mahram dan pengurus lainnya, untuk meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam dan langsung menuju jamrah ‘aqobah untuk melempar meskipun sebelum terbit fajar. Juga dibolehkan bagi mereka langsung ke Mekkah untuk melakukan thawaf ifadhah dan sa’yu, kemudian kembali ke Mina.
1. Pergi ke Mina sebelum terbit matahari dengan tenang dan sambil mengucapkantalbiyah
- Disunnahkan jika telah sampai di Muhassir (satu tempat yang termasuk Mina) untuk mempercepat langkah semampunya, lalu mengambil jalan tengah yang menyampaikan ke jamroh ‘aqobah.
- Boleh mengambil 7 buah batu kecil (untuk melempar jamrah ‘aqobah) di Muzdalifah atau di perjalanan ke Mina, baik mengambilnya sendiri atau diambilkan oleh orang lain.
- Tidak disyari’atkan untuk mencuci batu-batu tersebut.
- Jika tidak masuk ke area lemparan harus mengulanginya.
- Tidak boleh melempar 2 buah batu atau lebih secara sekaligus.
- Mengangkat tangan pada setiap lemparan sambil bertakbir
- Tidak boleh melempar dengan selain batu kecil, seperti sandal, batu besar dan lain-lain.
- Tidak melempar dengan batu yang sudah digunakan sebelumnya.
- Tidak ada dzikir atau ucapan khusus ketika melempar dan tidak juga harus meyakini bahwa di situ ada setan yang sedang dilempar, maskipun asal disyari’atkannya melempar ini adalah perbuatan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika melempar setan.
- Tidak disyari’atkan untuk berdiri sejenak dan berdzikir setelah melempar jamroh ‘aqobah ini.
- Bagi yang tidak mampu melempar boleh mewakilkannya kepada orang lain dengan syarat orang yang diwakilkan tersebut juga sedang melakukan haji.
- Orang yang mewakili orang lain untuk melempar hendaklah melempar untuk dirinya dulu baru kemudian untuk orang lain.
- Bagi yang mampu melempar sendiri namun berhalangan maka tidak boleh mewakilkannya, akan tetapi boleh baginya menunda semua lemparan sampai tanggal 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar awal) dan sampai sebelum terbit matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani), dan hendaklah dia melempar semua jamroh secara berurutan.
- Bagi yang mewakili kedua orang tuanya hendaklah dia mulai untuk dirinya, lalu ibunya terlebih dahulu, kemudian bapaknya.
- Setelah melempar, sudah bisa masuk pada tahallul awal menurut sebagian ulama namun pendapat yang lebih lebih hati-hati untuk mengakhirkan tahallul awal sampai setelah memendekkan rambut atau mencukurnya, atau setelah thawaf ifadhah dansa’yu (bagi yang belum sa’yu setelah thawaf qudum, yakni yang melakukan haji qirondan ifrod).
- Jamroh ‘aqobah adalah jamroh kubro, yang letaknya paling dekat dengan Makkah dibanding jamroh sughro dan wustho.
- Waktu melempar jamroh ‘aqobah sampai sebelum terbenam matahari pada hari ini bagi yang tidak berhalangan.
- Hewan hadyu dan fidyah syaratnya sama dengan hewan qurban dari segi umur dan tidak cacat. Untuk satu orang 1 ekor kambing atau 1/7 sapi atau 1/7 unta.
- Boleh menyembelih di tempat mana saja sepanjang masih berada dalam batas-batas tanah Haram di Mina dan Makkah.
- Disunnahkan untuk menyembelih sendiri jika memungkinkan, jika tidak boleh mewakilkan.
- Barangsiapa yang tidak mendapatkan hewam hadyu maka wajib baginya berpuasa 3 hari ketika masa haji ini dan 7 hari ketika sudah kembali ke negerinya.
- Puasa ini boleh dikerjakan sebelum tanggal 10 Dzulhijjah maupun pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah). Kecuali hari Arafah, lebih afdhal untuk berbuka agar bisa lebih banyak berdoa dan berdzikir pada hari itu.
- Puasa ini juga boleh dilakukan secara berurutan maupun tidak berurutan.
- Berpuasa lebih afdhal daripada meminta-minta hewan hadyu kepada orang lain.
- Disunnahkan untuk makan sebagian hewan sembelihan ini, menghadiahkannya dan bersedekah dengannya.
- Boleh pula berbekal untuk perjalanan pulang dengan sebagian dari sembelihan hadyuini.
- Waktu menyembelih sampai sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
- Mencukur lebih afdhal, karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mendoakan 3 kali bagi yang mencukur dan 1 kali bagi yang memendekkan.
- Tidak cukup memendekkan atau mencukur sebagian, namun harus seluruh rambut.
- Bagi wanita hanya memotong pada ujung-ujung rambutnya sepanjang kuku.
- Bagi yang ingin berkurban tidak mengapa baginya untuk memendekkan dan mencukur rambut. Berbeda dengan orang yang tidak berhaji, tidak boleh memotong rambutnya sebelum menyembelih kurbannya.
- Setelah melakukan tahallul awwal, disunnahkan untuk mengenakan minyak wangi sebelum pergi melakukan thawaf ifadhah.
- Boleh menggunakan pakaian ihram dan pakaian biasa jika telah melempar jamroh ‘aqobah dan memendekkan atau mencukur rambut, yakni telah masuk pada tahallul awwal.
- Kemudian melakukan thawaf ifadhah di kakbah sebanyak 7 kali dengan cara yang sama seperti penjelasan pada thawaf umroh, kecuali idhthiba’ dan berlari-lari kecil pada tiga putaran yang pertama tidak dilakukan lagi.
- Setelah thawaf, disunnahkan untuk sholat 2 raka’at di belakang maqom Nabi Ibrahim‘alaihissalam.
- Setelah sholat dua raka’at, lalu melakukan sa’yu antara Shafa dan Marwa sebanyak 7 kali bagi yang melakukan haji tamattu’ dan bagi yang belum melakukan haji qiron danifrod yang belum melakukan sa’yu setelah thawaf qudum. Dan sa’yu dalam haji dan umroh termasuk rukun.
- Tidak mengapa jika ada selang waktu yang panjang antara thawaf dan sa’yu, bahkan boleh menunda sa’yu pada hari setelahnya, namun yang afdhal dilakukan secara berurutan.
- Tahallul tsani telah masuk dengan selesainya thawaf ifadhah dan sa’yu, maka telah halal semua yang tadinya diharamkan bagi muhrim (orang yang berihram), termasuk berhubungan suami istri.
- Disunnahkan untuk minum zam-zam.
- Tidak mengapa mengakhirkan thawaf ifadhah dan dilakukan bersama dengan thawaf wada’, yakni meniatkan thawaf ifadhah dan wada’ bersamaan dengan satu thawafsaja. Boleh juga meniatkan thawaf ifadhah saja, dan itu sudah mencakup thawaf wada’. Namun tidak terhitung thawaf ifadhah jika hanya meniatkan thawaf wada’.
- Wanita yang haid sebelum thawaf ifadhah hendaklah dia dan mahramnya menunggu sampai suci lalu melakukan thawaf ifadhah. Namun jika terpaksa harus kembali ke negerinya maka setelah suci dia harus kembali lagi ke Mekkah untuk melakukanthawaf ifadhah.
- Waktu thawaf ifadhah dimulai setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah dan akhirnya tidak ada batas, namun afdhalnya tidak diakhirkan sampai keluar dari hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah).
- Disunnahkan sholat zhuhur di Mekkah atau di Mina.
- Disunnahkan bagi imam untuk berkhutbah di Mina di sekitar jamrah ketika waktudhuha telah meninggi untuk mengajarkan manasik haji yang tersisa.
- Tidak ada shalat idul adha bagi jama’ah haji.
- Sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, pada hari ini ada empat amalan yang disyari’atkan yaitu: melempar jamroh ‘aqobah, menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, melakukan thawaf ifadhah dan ditambah sa’yu (sehingga menjadi lima, bagi yang melakukan haji tamattu’ dan bagi yang melakukan haji qiron dan ifrod namun belum melakukan sa’yu setelah thawaf qudum). Disunnahkan untuk melakukan 4 atau 5 amalan ini secara berurutan, namun jika seorang melakukannya tidak berurutan karena suatu halangan maka tidak mengapa.
- Batasan Mina dari lembah Muhassir sampai ke jamroh ‘aqobah.
- Dianggap telah mabit di Mina jika seorang bermalam di Mina sebagian besar dari waktu malam. Apakah dihitung setelah terbenam matahari sampai lewat tengah malam. Atau sebelum tengah malam sampai terbit fajar.
- Mabit di Mina tidak harus tidur, yang penting berada di Mina pada sebagian besar atau seluruh waktu malam.
- Tidak mengapa pada siang hari ketika masyaqqoh, untuk kembali ke Mekkah pada siang hari lalu kembali lagi ke Mina pada malam harinya, namun yang lebih afdhal tetap tinggal di Mina pada siang dan malam harinya.
- Boleh tidak mabit di Mina bagi mereka yang meiliki halangan seperti sakit, menjaga orang sakit dan lain-lain. Juga bagi mereka yang memiliki kesibukan untuk kemaslahatan haji seperti para petugas haji, petugas keamanan dan lain-lain.
- Disunnahkan pada setiap malam mabit di Mina untuk mengunjungi kakbah dan melakukan thawaf.
- Barangsiapa yang meninggalkan satu malam mabit di Mina dengan sengaja tanpa‘udzur maka hendaklah dia bertaubat dan bersedekah sesuai kemampuan, jika dia menyembelih hewan maka itu lebih baik.
- Jika seorang telah berusaha namun tidak mendapat tempat mabit di Mina, maka tidak mengapa dia mabit di Mekkah atau Muzdalifah atau ‘Aziziyah, dan tidak ada fidyahatasnya.
- Tidak boleh turun ke lembah Muhassir.
- Selama mabit di Mina hendaklah memperbanyak dzikir dan doa.
1. Jika matahari telah tergelincir, jama’ah haji melempar tiga jamrah, dimulai darijamroh sughro (yang terletak di samping masjid Al-Khaif), lalu jamroh wustho, lalujamroh kubro (yang dikenal dengan jamroh ‘aqobah)
- Masing-masing dilempar dengan 7 buah batu kecil, jadi totalnya 21 buah.
- Caranya sama dengan melempar jamroh ‘aqobah yang sudah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Setelah melempar jamroh sughro, disunnahkan maju ke sebelah kanan lalu berdiri lama sambil mengangkat tangan dan berdoa menghadap kiblat .
- Setelah melempar jamroh wustho, disunnahkan maju ke sebelah kiri lalu berdiri lama sambil mengangkat tangan dan berdoa menghadap kiblat .
- Setelah melempar jamroh kubro, tidak disunnahkan untuk berdoa sebagaimana pada jamrah sughro dan wustho, tapi langsung pergi meninggalkan jamrah.
- Posisi yang disunnahkan ketika melempar jamrah ‘aqobah adalah menjadikan arah kakbah di samping kanan dan Mina di samping kiri.
- Bagi yang tidak mampu melempar boleh mewakilkannya kepada orang lain dengan syarat orang yang diwakilkan tersebut juga sedang melakukan haji.
- Orang yang mewakili orang lain untuk melempar hendaklah melempar untuk dirinya dulu baru kemudian untuk orang lain.
- Bagi yang mampu melempar sendiri namun berhalangan maka tidak boleh mewakilkannya, akan tetapi boleh baginya menunda semua lemparan sampai tanggal 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar awal) dan sampai sebelum terbit matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani), dan hendaklah dia melempar semua jamroh secara berurutan.
- Bagi yang mewakili kedua orang tuanya hendaklah dia mulai untuk dirinya, lalu ibunya terlebih dahulu, kemudian bapaknya.
- Tidak boleh melempar jamrah di pagi hari, sebelum tergelincir matahari.
- Jika seorang berhalangan, boleh baginya melempar jamrah di malam hari. Namun yang afdhal melempar sebelum terbenam matahari.
3. Barangsiapa yang meninggalkan mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dengan sengaja tanpa ‘udzur maka hendaklah dia bertaubat dan wajib atasnya fidyahberupa sembelihan, disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada fakir miskin Mekkah. Jika meninggalkan salah satu malam saja maka wajib atasnya taubat dan bersedekah sesuai kemampuan, dan tidak wajib atasnya menyembelih.
4. Ketentuan mabit di Mina pada hari ini sama dengan malam sebelumnya.
Tanggal 12 Dzulhijjah:
1. Melakukan amalan yang sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah.
- Kecuali mabit di Mina, bagi yang telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar awwal) maka hendaklah dia melempar jamrah setelah matahati tergelincir dan meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari.
- Bagi yang terhalang, seperti karena macet dan ramainya manusia maka tidak mengapa dia melempar jamrah atau meninggalkan Mina setelah terbenam matahari.
- Adapun bagi yang tidak berniat untuk bersegera dan telah terbenam matahari, maka tidak boleh lagi baginya mengambil nafar awwal. Dia harus menyempurnakan mabit di Mina pada malam hari ini dan mengambil nafar tsani.
- Kecuali bagi penduduk Mekkah, tidak diwajibkan atas mereka thawaf wada’. Akan tetapi bagi yang ingin melakukan safar meninggalkan Mekkah pada hari-hari haji hendaklah dia melakukan thawaf wada’.
- Juga tidak diwajibkan bagi wanita haid dan nifas.
- Barangsiapa yang tidak melakukan thawaf wada’ dengan sengaja maka dia berdosa, wajib atasnya taubat dan fidyah berupa sembelihan.
- Bagi yang melakukan thawaf wada’ sebelum melempar jamrah maka tidak sahthawafnya, jika dia tidak mengulang kembali wajib atasnya fidyah berupa sembelihan.
- Demikian pula bagi yang mewakilkan pelemparan jamrah, hendaklah dia melakukanthawaf wada’ setelah orang yang mewakilinya selesai melempar.
- Disunnahkan untuk membawa air zam-zam ke negerinya.
- Setelah melakukan thawaf wada’ tidak boleh lagi tinggal di Mekkah kecuali karena suatu hajat yang wajib seperti telah masuk waktu shalat atau karena suatu keperluan yang berhubungan dengan safarnya seperti membeli hadiah, menunggu teman safarnya dan lain-lain.
- Adapun yang masih tinggal di Mekkah selain karena alasan yang dibolehkan di atas, seperti membeli sesuatu untuk dijual kembali maka wajib atasnya melakukan thawaf wada’ kembali. Karena wajib menjadikan thawaf wada’ sebagai akhir dari amalan haji, bukan yang lainnya.
- Tidak disyari’atkan keluar dari Masjidil Haram dari pintu yang bernama babul wada’, sebagaimana tidak pula disyari’atkan bagi yang baru datang untuk masuk dari pintubabus salam.
- Bagi yang menggabungkan thawaf ifadhah dengan thawaf wada’ maka tidak mengapa walaupun setelahnya dia melakukan sa’yu, sebab sa’yu di sini bagian dari thawaf ifadhah, sehingga terhitung sebagai akhir amalannya adalah thawaf.
- Tidak disyari’atkan bertabarruk atau berziarah ke jabal nur, gua hira, jabal tsaur, masjid jin dan berbagai tempat bersejarah lainnya.
- Tidak disyari’atkan berjalan mundur ketika meninggalkan kakbah.
1. Melakukan amalan yang sama dengan amalan tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah (bagi yang mengambil nafar tsani, yakni belum melakukan thawaf wada’ pada tanggal 12 Dzulhijjah).
- Perbedaan hari ini dengan 2 hari sebelumnya pada waktu melempar jamrah. Jika waktu melempar jamrah pada dua hari sebelumnya berakhir pada malam hari, maka pada hari ini berakhir ketika terbenam matahari.
- Nafar tsani ini lebih afdhal dibanding nafar awwal.
- Dengan melakukan thawaf wada’, berakhir pula seluruh rangkaian ibadah haji, semoga kaum muslimin dapat meraih haji yang mabrur.
Rujukan:
- Catatan pribadi dari pelajaran fiqh pada kitab Ad-Durorul Bahiyyah karya Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah di Al-Madrasah As-Salafiyyah Depok yang disampaikan Al-Ustadz Abdul Barr hafizhahullah, 1430 H.
- Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyyah fi Masaailil ‘Ibaadat wal Mu’aamalaat min Fatawa Samaahatil ‘Allaamah Al-Imam ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz–rahimahullah-, ikhtaaroha Khalid bin Su’ud Al-‘Ajmi hafizhahullah, BabShifatul Hajj, hal. 322-352. Cetakan ke-6, 1431 H.
- Bayaanu maa yaf’aluhul Haaj wal Mu’tamir, karya Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, terbitan Kantor Pusat Haiah Al-Amri bil Ma’ruf wan Nahyi ‘anil Munkar, 1430 H.
- Tabshirun Naasik bi Ahkaamil Manasik ‘ala Dhauil Kitab was Sunnah wal Ma’tsur ‘anis Shahaabah, karya Asy-Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullah, cetakan ke-3, 1430 H.
- Jami’ul Manasik, karya Asy-Syaikh Sulthan bin AbdurRahman Al-‘Iedhafizhahullah, cetakan ke-3, 1427 H.
sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/11/06/cara-mudah-memahami-fiqh-haji/
https://catatanmms.wordpress.com/2011/09/30/cara-mudah-memahami-fiqh-haji/
Shalat Tarawih
Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)
Dan pada bulan Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah melaksanakan shalat tiap-tiap 4 rakaat. (Lisanul ‘Arab, 2/462)
Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan dinamakan tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 rakaat lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)
“Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah ta’ala , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)
“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526).
Ketika Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari, 4/295)
Mana yang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau sendiri-sendiri di rumah?
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.
Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga pendapat Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad (Masaailul Imami Ahmad, hal. 90) dan disebutkan pula oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/605) dan Al-Mirdawi dalam Al-Inshaf (2/181) serta sebagian pengikut Al-Imam Malik dan lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (6/282).
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama (Al-Fath, 4/297) dan pendapat ini pula yang dipegang Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, beliau berkata: “Disyariatkan shalat berjamaah pada qiyam bulan Ramadhan, bahkan dia (shalat tarawih dengan berjamaah) lebih utama daripada (dilaksanakan) sendirian…” (Qiyamu Ramadhan, hal.19-20).
Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.
Pendapat kedua ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282).
Adapun dasar masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Dasar pendapat pertama:
1. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi ), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)
• Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terkandung bolehnya shalat nafilah (sunnah) secara berjamaah akan tetapi yang utama adalah shalat sendiri-sendiri kecuali pada shalat-shalat sunnah yang khusus seperti shalat ‘Ied dan shalat gerhana serta shalat istisqa’, dan demikian pula shalat tarawih menurut jumhur ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6/284 dan lihat pula Al-Majmu’, 3/499;528)
• Tidak adanya pengingkaran Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap para shahabat yang shalat bersamanya (secara berjamaah) pada beberapa malam bulan Ramadhan. (Al-Fath, 4/297 dan Al-Iqtidha’, 1/592)
2. Hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)
Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).” (Al-Mughni, 2/606)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Apabila permasalahan seputar antara shalat (tarawih) yang dilaksanakan pada permulaan malam secara berjamaah dengan shalat (yang dilaksanakan) pada akhir malam secara sendiri-sendiri maka shalat (tarawih) dengan berjamaah lebih utama karena terhitung baginya qiyamul lail yang sempurna.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 26)
3. Perbuatan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan para shahabat lainnya radiyallahu ‘anhum ‘ajma’in (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).
4. Karena shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)
5. Karena shalat berjamaah yang dipimpin seorang imam lebih bersemangat bagi keumuman orang-orang yang shalat. (Fathul Bari, 4/297)
Dalil pendapat kedua:
Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit z, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dengan hadits inilah mereka mengambil dasar akan keutamaan shalat tarawih yang dilaksanakan di rumah dengan sendiri-sendiri dan tidak dikerjakan secara berjamaah. (Nashbur Rayah, 2/156 dan Syarh Shahih Muslim, 6/282)
Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena hujjah-hujjah yang telah tersebut di atas. Adapun jawaban pemegang pendapat pertama terhadap dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat kedua adalah:
• Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan para shahabat untuk mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan di rumah mereka (setelah para shahabat sempat beberapa malam mengikuti shalat malam secara berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam), karena kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan diwajibkannya shalat malam secara berjamaah (Fathul Bari, 3/18) dan kalau tidak karena kekhawatiran ini niscaya beliau akan keluar menjumpai para shahabat (untuk shalat tarawih secara berjamaah) (Al-Iqtidha’, 1/594). Dan sebab ini (kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan menjadi wajib) sudah tidak ada dengan wafatnya Nabi n. (Al-‘Aun, 4/248 dan Al-Iqtidha’, 1/595), karena dengan wafatnya beliau shallallahu alaihi wasallam maka tidak ada kewajiban yang baru dalam agama ini.
Dengan demikian maka pemegang pendapat pertama telah menjawab terhadap dalil yang digunakan pemegang pendapat kedua. Wallahu a’lam.
“Sesungguhnya Allah telah menambah shalat pada kalian dan dia adalah shalat witir. Maka lakukanlah shalat witir itu antara shalat ‘Isya hingga shalat fajar.” (HR. Ahmad, Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Hadits) ini sanadnya shahih”, sebagaimana dalam Ash-Shahihah, 1/221 no.108)
1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, beliau menjawab:
“Tidaklah (Rasulullah) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits di atas mengisahkan tentang jumlah rakaat shalat malam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang telah beliau saksikan sendiri yaitu 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya. “Beliaulah yang paling mengetahui tentang keadaan Nabi shallallahu alaihi wasallam di malam hari dari lainnya.” (Fathul Bari, 4/299)
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Jumlah) rakaat (shalat tarawih) adalah 11 rakaat, dan kami memilih tidak lebih dari (11 rakaat) karena mengikuti Rasulullah n, maka sesungguhnya beliau shallallahu alaihi wasallam tidak melebihi 11 rakaat sampai beliau shallallahu alaihi wasallam wafat.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 22)
2. Dari Saaib bin Yazid beliau berkata:
“’Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pada Ubai bin Ka’b dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin shalat berjamaah sebanyak 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqani, 1/361 no. 249)
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam Al-Irwa (2/192) tentang hadits ini: “(Hadits) ini isnadnya sangat shahih.” Asy-Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Dan (hadits) ini merupakan nash yang jelas dan perintah dari ‘Umar z, dan (perintah itu) sesuai dengannya radhiyallahu ‘anhu karena beliau termasuk manusia yang paling bersemangat dalam berpegang teguh dengan As Sunnah, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak melebihkan dari 11 rakaat maka sesungguhnya kami berkeyakinan bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu akan berpegang teguh dengan jumlah ini (yaitu 11 rakaat).” (Asy-Syarhul Mumti’)
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 23 rakaat adalah pendapat yang lemah karena dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat ini hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits-hadits tersebut:
1. Dari Yazid bin Ruman beliau berkata:
“Manusia menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu 23 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqaani, 1/362 no. 250)
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata: “Yazid bin Ruman tidak menemui masa ‘Umar radiyallahu ‘anhu”. (Nukilan dari kitab Nashbur Rayah, 2/154) (maka sanadnya munqothi/terputus, red).
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah men-dha’if-kan hadits ini sebagaimana dalam Al-Irwa (2/192 no. 446).
2. Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman dari Hakam dari Miqsam dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhu :
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat dan witir.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Awsath, 5/324 no. 5440 dan 1/243 no. 798, dan dalam Al-Mu’jamul Kabir, 11/311 no. 12102)
Al-Imam Ath-Thabrani rahimahullah berkata: “Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Hakam kecuali Abu Syaibah dan tidaklah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas kecuali dengan sanad ini saja.” (Al-Mu’jamul Ausath, 1/244)
Dalam kitab Nashbur Rayah (2/153) dijelaskan: “Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman adalah perawi yang lemah menurut kesepakatan, dan dia telah menyelisihi hadits yang shahih riwayat Abu Salamah, sesungguhnya beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di bulan Ramadhan? (yaitu dalil pertama dari pendapat yang pertama).” Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu). (Adh-Dha’ifah, 2/35 no. 560 dan Al-Irwa, 2/191 no. 445)
Sebagai penutup kami mengingatkan tentang kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan shalat tarawih yaitu dengan membaca dzikir-dzikir atau doa-doa tertentu yang dibaca secara berjamaah pada tiap-tiap dua rakaat setelah salam. Amalan ini adalah amalan yang bid’ah (tidak diajarkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wassallam).
Wallahu a’lam
Sumber : http://www.salafy.or.id/shalat-tarawih/
Dan pada bulan Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah melaksanakan shalat tiap-tiap 4 rakaat. (Lisanul ‘Arab, 2/462)
Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan dinamakan tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 rakaat lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)
Hukum Shalat Tarawih
Hukum shalat tarawih adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:“Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah ta’ala , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)
“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526).
Ketika Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul Bari, 4/295)
Mana yang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau sendiri-sendiri di rumah?
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.
Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga pendapat Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad (Masaailul Imami Ahmad, hal. 90) dan disebutkan pula oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/605) dan Al-Mirdawi dalam Al-Inshaf (2/181) serta sebagian pengikut Al-Imam Malik dan lainnya, sebagaimana yang telah disebutkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (6/282).
Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama (Al-Fath, 4/297) dan pendapat ini pula yang dipegang Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, beliau berkata: “Disyariatkan shalat berjamaah pada qiyam bulan Ramadhan, bahkan dia (shalat tarawih dengan berjamaah) lebih utama daripada (dilaksanakan) sendirian…” (Qiyamu Ramadhan, hal.19-20).
Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.
Pendapat kedua ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282).
Adapun dasar masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Dasar pendapat pertama:
1. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi ), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” (Muttafaqun ‘alaih)
• Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terkandung bolehnya shalat nafilah (sunnah) secara berjamaah akan tetapi yang utama adalah shalat sendiri-sendiri kecuali pada shalat-shalat sunnah yang khusus seperti shalat ‘Ied dan shalat gerhana serta shalat istisqa’, dan demikian pula shalat tarawih menurut jumhur ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6/284 dan lihat pula Al-Majmu’, 3/499;528)
• Tidak adanya pengingkaran Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap para shahabat yang shalat bersamanya (secara berjamaah) pada beberapa malam bulan Ramadhan. (Al-Fath, 4/297 dan Al-Iqtidha’, 1/592)
2. Hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)
Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).” (Al-Mughni, 2/606)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Apabila permasalahan seputar antara shalat (tarawih) yang dilaksanakan pada permulaan malam secara berjamaah dengan shalat (yang dilaksanakan) pada akhir malam secara sendiri-sendiri maka shalat (tarawih) dengan berjamaah lebih utama karena terhitung baginya qiyamul lail yang sempurna.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 26)
3. Perbuatan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan para shahabat lainnya radiyallahu ‘anhum ‘ajma’in (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).
4. Karena shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)
5. Karena shalat berjamaah yang dipimpin seorang imam lebih bersemangat bagi keumuman orang-orang yang shalat. (Fathul Bari, 4/297)
Dalil pendapat kedua:
Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit z, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang diwajibkan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Dengan hadits inilah mereka mengambil dasar akan keutamaan shalat tarawih yang dilaksanakan di rumah dengan sendiri-sendiri dan tidak dikerjakan secara berjamaah. (Nashbur Rayah, 2/156 dan Syarh Shahih Muslim, 6/282)
Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena hujjah-hujjah yang telah tersebut di atas. Adapun jawaban pemegang pendapat pertama terhadap dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat kedua adalah:
• Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan para shahabat untuk mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan di rumah mereka (setelah para shahabat sempat beberapa malam mengikuti shalat malam secara berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam), karena kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan diwajibkannya shalat malam secara berjamaah (Fathul Bari, 3/18) dan kalau tidak karena kekhawatiran ini niscaya beliau akan keluar menjumpai para shahabat (untuk shalat tarawih secara berjamaah) (Al-Iqtidha’, 1/594). Dan sebab ini (kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan menjadi wajib) sudah tidak ada dengan wafatnya Nabi n. (Al-‘Aun, 4/248 dan Al-Iqtidha’, 1/595), karena dengan wafatnya beliau shallallahu alaihi wasallam maka tidak ada kewajiban yang baru dalam agama ini.
Dengan demikian maka pemegang pendapat pertama telah menjawab terhadap dalil yang digunakan pemegang pendapat kedua. Wallahu a’lam.
Waktu Shalat Tarawih
Waktu shalat tarawih adalah antara shalat ‘Isya hingga terbit fajar sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam:“Sesungguhnya Allah telah menambah shalat pada kalian dan dia adalah shalat witir. Maka lakukanlah shalat witir itu antara shalat ‘Isya hingga shalat fajar.” (HR. Ahmad, Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Hadits) ini sanadnya shahih”, sebagaimana dalam Ash-Shahihah, 1/221 no.108)
Jumlah Rakaat dalam Shalat Tarawih
Kemudian untuk jumlah rakaat dalam shalat tarawih adalah 11 rakaat berdasarkan:1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, beliau menjawab:
“Tidaklah (Rasulullah) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits di atas mengisahkan tentang jumlah rakaat shalat malam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang telah beliau saksikan sendiri yaitu 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya. “Beliaulah yang paling mengetahui tentang keadaan Nabi shallallahu alaihi wasallam di malam hari dari lainnya.” (Fathul Bari, 4/299)
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Jumlah) rakaat (shalat tarawih) adalah 11 rakaat, dan kami memilih tidak lebih dari (11 rakaat) karena mengikuti Rasulullah n, maka sesungguhnya beliau shallallahu alaihi wasallam tidak melebihi 11 rakaat sampai beliau shallallahu alaihi wasallam wafat.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 22)
2. Dari Saaib bin Yazid beliau berkata:
“’Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pada Ubai bin Ka’b dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin shalat berjamaah sebanyak 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqani, 1/361 no. 249)
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam Al-Irwa (2/192) tentang hadits ini: “(Hadits) ini isnadnya sangat shahih.” Asy-Syaikh Muhammad Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Dan (hadits) ini merupakan nash yang jelas dan perintah dari ‘Umar z, dan (perintah itu) sesuai dengannya radhiyallahu ‘anhu karena beliau termasuk manusia yang paling bersemangat dalam berpegang teguh dengan As Sunnah, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak melebihkan dari 11 rakaat maka sesungguhnya kami berkeyakinan bahwa ‘Umar radhiyallahu ‘anhu akan berpegang teguh dengan jumlah ini (yaitu 11 rakaat).” (Asy-Syarhul Mumti’)
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 23 rakaat adalah pendapat yang lemah karena dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat ini hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits-hadits tersebut:
1. Dari Yazid bin Ruman beliau berkata:
“Manusia menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu 23 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqaani, 1/362 no. 250)
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata: “Yazid bin Ruman tidak menemui masa ‘Umar radiyallahu ‘anhu”. (Nukilan dari kitab Nashbur Rayah, 2/154) (maka sanadnya munqothi/terputus, red).
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah men-dha’if-kan hadits ini sebagaimana dalam Al-Irwa (2/192 no. 446).
2. Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman dari Hakam dari Miqsam dari Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhu :
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di bulan Ramadhan 20 rakaat dan witir.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Awsath, 5/324 no. 5440 dan 1/243 no. 798, dan dalam Al-Mu’jamul Kabir, 11/311 no. 12102)
Al-Imam Ath-Thabrani rahimahullah berkata: “Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Hakam kecuali Abu Syaibah dan tidaklah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas kecuali dengan sanad ini saja.” (Al-Mu’jamul Ausath, 1/244)
Dalam kitab Nashbur Rayah (2/153) dijelaskan: “Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman adalah perawi yang lemah menurut kesepakatan, dan dia telah menyelisihi hadits yang shahih riwayat Abu Salamah, sesungguhnya beliau bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di bulan Ramadhan? (yaitu dalil pertama dari pendapat yang pertama).” Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini maudhu’ (palsu). (Adh-Dha’ifah, 2/35 no. 560 dan Al-Irwa, 2/191 no. 445)
Sebagai penutup kami mengingatkan tentang kesalahan yang terjadi pada pelaksanaan shalat tarawih yaitu dengan membaca dzikir-dzikir atau doa-doa tertentu yang dibaca secara berjamaah pada tiap-tiap dua rakaat setelah salam. Amalan ini adalah amalan yang bid’ah (tidak diajarkan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wassallam).
Wallahu a’lam
Sumber : http://www.salafy.or.id/shalat-tarawih/
Langganan:
Postingan (Atom)
