Selasa, 24 September 2013

Syaikh Muhammad Bin Sholih Al-‘Utsaimin Seputar Shalat Shubuh

Bismillahirahmanirahim ..

Banyaknya manusia yang lalai dari sholat Subuh, baik dalam pelaksaannya maupun dalam mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengannya, telah menimbulkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan masyarakat muslim. Maka berikut ini kami ketengahkan beberapa fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin -Salah seorang ulama besar Saudi Arabia- rahimahullâh berkaitan dengan sholat Subuh. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Soal 1 :
Apakah lebih baik memanjangkan sholat shubuh, khususnya (memanjangkan) bacaannya ?
Jawab:
Ya, termasuk sunnah dalan sholat shubuh hendaknya memanjangkan bacaannya. Dan hendaknya dari bacaan yang panjang diambil dari surat-surat Mufashshal yaitu dari surah Qaaf sampai Amma (An-Naba`,-pent) kemudian memanjangkan bacaannya, demikian pula memanjangkan ruku’ dan sujudnya lebih dari yang lainnya.

Soal 2 :
Seorang lelaki terkena junub beberapa menit sebelum sholat shubuh, apakah dia tayamum atau mandi ? Jika mandi, barangkali dia akan kehilangan sholat shubuh (berjama’ah, -pent), perlu diketahui bahwa sholat telah ditegakkan.
Jawab :
Wajib baginya untuk mandi sekalipun kehilangan sholat berjama’ah, karena mandi dari junub termasuk syarat sahnya sholat menurut kesepakatan (para ulama). Adapun sholat berjama’ah wajib dan tidak mungkin bertentangan dengan syarat yang wajib.

Soal 3 :
Jika sekelompok orang dalam perjalanan (safar), kemudian salah satu dari mereka terkena junub, apakah dia harus mandi atau tayamum, perlu diketahui bahwa waktunya pendek dan saat itu musim dingin yang sangat menusuk, apa yang mesti dilakukan ?
Jawab :
Jika mengkhawatirkan akan dirinya dari bahaya jika harus mandi, atau air hanya sedikit yang mereka butuhkan untuk minum dan masak, maka dia boleh tayamum. Dan jika air itu banyak atau mungkin bisa menjaga dingin dengan menjerangnya dan mandi di tempat yang terjaga dari hawa dingin, maka wajib baginya untuk mandi.

Soal 4:
Banyak dari para imam yang terus menerus membaca beberapa surah yang di dalamnya ada ayat sajadah khususnya hari jum’at, apakah hal itu ada dasarnya atau tidak ?
Jawab :
Adapun membaca ayat-ayat yang di dalamnya ada ayat sajadah maka tidak mengapa untuk membacanya, berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,
“Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur`ân.”
(QS. Al-Muzzammil : 20)
Adapun membaca ayat sajadah pada hari jum’at, maka yang disyari’atkan adalah hendaknya seseorang membaca, Alif Laam Miim Tanzil yakni surah As-Sajadah pada raka’at pertama dan Hal Atâ ‘Alal Insân (Yaitu surah Al-Insân,-pent.) pada raka’at yang kedua. Bukanlah yang dimaksud dengan Alif Laam Miim Tanzil adalah surah yang di dalamnya ada ayar sajadah tapi yang dimaksudkan adalah surah (As-Sajadah) itu sendiri. Jika mudah baginya untuk membaca (surah As-Sajadah) pada raka’at pertama dan pada Hal Atâ ‘Alal Insân raka’at kedua, maka inilah yang disyari’atkan. Kalau tidak, maka janganlah menyengaja membaca surat yang di dalamnya ada ayat sajadah sebagai ganti dari surat As Sajadah.

Soal 5 :
Banyak orang yang mereka memiliki kesiapan yang sempurna untuk menunaikan sholat subuh, kemudian meletakkan semua sebab namun tidak juga menunaikan sholat, maka apa yang mesti kita nasehatkan terhadap orang-orang seperti mereka? Apa hukum sholatnya setelah dia bangun? Apa dia berdosa?
Jawab :
Wajib baginya untuk mengerjakan semua sebab yang menjadikannya dia mengikuti sholat shubuh dengan berjama’ah, diantaranya dengan tidur lebih awal, karena sebagian orang suka terlambat tidur dan mereka tidak tidur kecuali menjelang shubuh kemudian tidak mampu untuk bangun sekalipun sudah memasang jam weker dan menyuruh orang untuk membangunkannya. Oleh karena itu, kami menasehati dia dan orang yang seperti dia agar mereka tidur lebih awal sehingga bisa bangun dengan mudah dan mengikuti sholat berjama’ah.
Adapun apakah dia berdosa ? Ya, dia berdosa jika sebabnya adalah hal seperti ini, baik karena keterlambatan tidur atau karena meninggalkan kehati-hatian untuk bisa bangun maka dia berdosa.

Soal 6 :
Sekelompok orang dalam rihlah atau safar, kemudian mereka semua tertidur dari sholat shubuh dan tidak bangun kecuali setelah matahari terbit, apakah mereka mengqadha’ sholat dengan berjama’ah atau sendiri-sendiri ? Apakah imam mengeraskan bacaannya, sementara mereka menunaikannya pada saat seperti ini ?
Jawab :
Ya, jika ditaqdirkan mereka sekelompok orang dalam safar dan semua tertidur dan tidak bangun kecuali setelah matahari terbit, maka hendaknya mereka berjalan dulu dari tempat mereka berada, kemudian wajib dikumandangkan adzan dan sholat sunnah rawatib fajar kemudian iqamah dan mereka menunaikan sholat secara berjama’ah dan imam mengeraskan bacaannya sebagaimana telah dikerjakan oleh Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa sallam.

Soal 7
Ada sebagian orang yang memberi perhatian khusus sholat shubuh berjama’ah hanya di bulan Ramadhan saja dan tidak mengerjakannya di bulan yang lain, apa nasehat anda kepada mereka ?
Jawab :
Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Allah Ta’âlâ dalam semua waktunya baik di bulan Ramadhan atau di bulan yang lainnya karena manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Ta’âlâ sampai maut mendatanginya, Allah Ta’âlâ berfirman,
” Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).”
(QS. Al Hijr : 99)

Soal 8 :
Apa hukum orang yang luput baginya sholat shubuh secara berjama’ah karena membangunkan anak-anaknya ? Apa nasehat anda ?
Jawab :
Saya nasehatkan agar membangunkan anak-anaknya sebelum adzan sehingga bisa menunaikan sholat berjama’ah, tidak halal baginya untuk meninggalkan sholat berjama’ah lantaran membangunkan anak-anaknya. Jalan keluarnya adalah dengan membangunkan mereka lebih awal dalam tempo yang bisa untuk membangunkan mereka dan mendapatkan sholat berjama’ah. Adapun membiarkan mereka sampai terdengar adzan kemudian bangkit membangunkan mereka, maka terkadang anaknya banyak dan tidurnya lelap maka ini berarti sikap ceroboh darinya.

Soal 9 :
Apa hukum orang yang menunaikan semua sholat (dengan berjama’ah) kecuali sholat shubuh ?
Jawab :
Dia berdosa dengan meninggalkan sholat shubuh berjama’ah, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan menunaikan sholat shubuh dengan berjama’ah. Maka dikhawatirkan dengan kumunafikan pada orang yang seperti itu keadaannya karena Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَثْقَلُ الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِيْنَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا فِيْهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Sholat yang paling berat terhadap orang-orang munafiqin adalah sholat Isya’ dan sholat Subuh, jika mereka mengetahui (keutamaan) apa yang ada pada keduanya (yakni sholat Isya’ dan sholat Subuh) pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” (Muttafaq ‘alaih)

Soal 10 :
Apakah imam masjid bertanggung jawab dengan sholat berjawab ? Apa nasehat anda kepadanya ?
Jawab:
Tidaklah imam masjid bertanggung jawab dengan jama’ahnya, namun hendaknya dia mengingatkan mereka dengan nasehat dan bimbingan. Baik nasehat itu bersifat umum yang dia berbicara terhadap mereka di masjid atau secara khusus dimana ketika melihat sesorang menggampangkan (sholat berjama’ah) kemudian dia datangi dan menasehatinya, maka dia bertanggung jawab terhadap mereka dalam hal yang berkaitan dengan sholat. Artinya hendaknya dia mengerjakan dalam sholatnya dengan cara yang lebih sempurna, tidak terburu-buru yang menghalangi mereka untuk melakukan hal-hal yang disyari’atkan.

Soal 11 :
Apa hukum orang yang tertidur dari sholat Isya’ kemudian bangun untuk sholat shubuh dan menunaikannya, namun di tengah-tengah sholatnya dia ingat belum mengerjakan sholat Isya’, apakah dia menyempurnakan sholat subuhnya atau apa yang musti dikerjakan ?
Jawab :
Ya, dia menyempurnakan sholat shubuhnya kemudian sholat Isya’.

Soal 12 :
Apakah cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat shubuh sebelum waktunya ?
Jawab :
Tidak cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat shubuh, karena adzan untuk sholat itu tidak dikerjakan kecuali setelah masuk waktunya, karena Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا حَضَرَتِ الصّلَاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدَكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرَكُمْ قُرْآنًا
“Jika sudah tiba waktu sholat maka hendaknya salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan mengimami kalian yang paling banyak (hafalan) Al-Qur`annya.”

Soal 13 :
Apa hukum orang yang memasang jadwal waktu kerja resmi dan sholat shubuh dalam waktu tersebut, baik itu jam tujuh atau jam setengah tujuh, apakah dia berdosa, bagaimana hukum sholatnya ?
Jawab :
Dia berdosa dalam perbuatannya itu tanpa ada keraguan dan dia termasuk orang yang lebih mementingkan dunia mengalahkan akhiratnya. Allah Ta’âlâ telah mengingkarinya dalam firman-Nya,
“Tetapi kamu (orang-orang) kafir memilih kehidupan duniawi. Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal.” (QS. Al-A’lâ : 16-17)
Sholatnya yang seperti ini tidak akan diterima dan bisa lepas dari tanggung jawabnya, kelak dia akan dihisab karenanya pada hari kiamat maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan hendaknya sholat bersama kaum muslimin kemudian tidur setelah itu sampai waktu kerja resminya.

Soal 14 :
Apa nasehat anda secara umum kepada semua laki-laki dan perempuan?
Jawab :
Saya nasehatkan kepada setiap muslim untuk menjaga sholat shubuhnya dan sholat-sholatnya yang lain karena sholat merupakan tiang agama yang merupakan ibadah yang paling pokok setelah mengucapkan dua kalimah syahadat. Barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir dan barang siapa yang menyia-nyiakannya maka dia dalam bahaya. Allah Ta’âlâ berfirman,
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dantidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam : 59-60)
Maka jika mereka bertaubat dan beramal shalih, diharapkan mereka termasuk orang-orang yang mendapatkan janji dari Allah Ta’âlâ dengan firman-Nya,
“Maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam : 60)

Soal 15 :
Seorang laki-laki luput baginya sholat subuh berjama’ah bersama kaum muslimin, apakah dia sholat rawatib atau cukup sholat shubuh saja ? Perlu diketahui bahwa jama’ah sudah keluar dari masjid.
Jawab :
Dia dahulukan sunnah (rawatib) dari sholat yang wajib (shubuh) karena rawatibnya sholat shubuh adalah sebelum mengerjakan sholat shubuh, sekalipun orang-orang yang sholat telah keluar dan sekalipun telah keluar dari waktunya.

Soal 16 :
Jika orang-orang menunaikan sholat ‘Idul Fitri di tempat sholat shubuh maka apakah makan beberapa butir kurma sebelum sholat shubuh atau lebih utama pulang kepada keluarganya kemudian membuat langkah baru untuk menunaikan sholat ‘ied ?
Jawab :
Jika tidak mungkin untuk pulang, kita katakan : Jangan keluar dari rumah sampai makan dahulu karena keluarmu dari rumah dengan menunaikan sholat shubuh dan sholat ‘ied.

Soal 17 :
Jika seorang muadzin lupa mengucapkan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum” apa yang mesti dia lakukan ?
Jawab :
Jika seorang muadzin lupa mengucapkan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum” maka yang dikenal oleh para ulama bahwa adzannya sah, karena ucapan “Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum” dalam adzan shubuh itu hukumnya sunnah bukan wajib dengan dalil bahwa Abdullah bin Zaid radhiyallâhu ‘anhu ketika melihat adzan dalam tidurnya, beliau melihatnya dan tidak ada lafadz ini maka ucapan ini adalah tidak wajib dan jika dikumandangkan oleh sesorang dalam adzan shubuh setelah masuk waktu shubuh maka itu lebih utama dan jika tidak melafadzkannya maka tidak mengapa.

Soal 18 :
Seseorang ketinggalan satu raka’at dari sholat shubuh, apakah dia menyempurnakan dengan jahr (bacaan keras) atau sirr (bacaan pelan) ?
Jawab :
Dia boleh memilih, namun lebih utama untuk menyempurnakannya dengan sirr karena barangkali ada orang lain yang menunaikannya maka akan mengganggunya jika dikeraskan bacaannya.

Soal 19 :
Saya duduk (di dalam masjid,-pent) sampai terbit matahari dan belum mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh, apakah cukup dengan mengerjakan sholat sunnah Isyraq tanpa mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh ?

Jawab :
Apakah kita katakan sampai Isyraq atau sampai Syuruq? Syuruq adalah terbitnya matahari sebelum naik sampai sepenggalah dan Isyraq adalah menyebarnya cahaya matahari. Yang jelas jika kamu menunaikan sholat Isyraq maka itu belum mencukupi dari mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh dan jika mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh ini juga tidak mencukupi, karena zhahirnya adalah seorang muslim mengerjakan dua raka’at khusus untuk Isyraq dan hal ini lebih hati-hati. Maka dia mengerjakan sholat sunnah fajar kemudian sholat sunnah Isyraq.

Soal 20 :
Saya mendengar hadits –Wallähu A’lam- yakni,
مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ ثُمَّ جَلَسَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةً تَامَّةً تَامَّةً
“Barang siapa yang sholat shubuh berjama’ah kemudian duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit kemudian sholat dua raka’at maka baginya seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna dan sempurna.”
Pertanyaan : Apakah hadits ini shahih atau lemah? Mudah-mudahan Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawab :
Hadits ada syahidnya dalam shahih Muslim bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam jika sholat shubuh beliau duduk di tempat sholatnya sampai terbit matahari adalah hasan, namun yang ada dalam shahih tidak menyebutkan bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam sholat sesudah itu. Dan hadits yang disebutkan oleh penanya adalah tidak mengapa dan sanadnya adalah hasan.
dari http://www.darussalaf.or.id/nasehat/bagi-yang-melalaikan-sholat-subuh/

Senin, 23 September 2013

Yang Kuinginkan Dari Suamiku

Bismillah

1. Aku menginginkan suamiku memperlakukanku dengan baik, dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Dan tidak bersikap kasar padaku. Karena dengan sebab itu akan menjadi sebab lenggengnya cinta dan kasih sayang.

2. Aku menginginkan suamiku meluangkan waktu untuk berbicara, bersenda gurau dan bercengkrama denganku. Karena itulah kebahagian seorang istri bisa bersama,  berbincang, bersendau gurau dan berkasih sayang dengan orang yang dia cintai (suaminya).

3. Aku menginginkan suamiku menghargaiku, membicarakan dan mendiskusikan permasalahan rumah tangga atau yang lain walupun tidak semua permasalahan karena aku merasa terhargai dengan hal itu.

4. Aku menginginkan suamiku mau mendengar keluhanku, sehingga menjadi sebab aku merasa tidak sendiri dan mengurangi bebanku.

5. Aku menginginkan suamiku mengajari agama untukku atau membantuku untuk menuntut ilmu. Karena dengan itu, akan menjadi sebab aku dan suami menjadi lebih baik.

6. Aku menginginkan suamiku dengan baik jika menasehatiku dan tidak mengungkit-ungkit kesalahan yang pernah kulakukan dahulu. Karena hal itu membuat jiwa ini tenang dan bisa lebih menerima kebenaran.

7. Aku menginginkan suamiku tidak mudah emosi dan marah, karena hal itu menjadi sebab tetap jernihnya hubungan rumah tangga kita.

8. Aku menginginkan suamiku memberikan motivasi kepadaku karena hal itu membuatku semangat.

9. Aku menginginkan suamiku membantuku dalam pekerjaan rumah, karena hal itu dapat meringankanku dan membuatku merasa suamiku selalu hadir di saat-saat aku membutuhkannya.

10. Aku menginginkan suamiku jika hendak pergi atau keluar rumah selalu pamit dan menciumku serta dalam keadaan tersenyum, karena hal itu membuatku bahagia.

11. Aku menginginkan suamiku jika tidak ada di rumah/berpergian untuk menghubungiku agar aku tidak merasa cemas.

12. Aku menginginkan suamiku menerima kekuranganku, karena hal itu membuatku merasa nyaman dan bahagia.

Abdullah Al-Jakarty

Sumber : http://nikahmudayuk.wordpress.com/2012/08/23/yang-kuinginkan-dari-suamiku/#more-1069

Akad Nikah Ketika Haid

Bismillah
Tanya:
Apakah sah akad nikah yang dilakukan ketika si mempelai wanita sedang haid?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab:
“Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid. Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedang haid, bahkan haram hukumnya. Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhu mentalak istrinya yang sedang haid, dan beliau perintahkan Abdullah untuk rujuk kepada istrinya dan membiarkannya tetap berstatus sebagai istri sampai suci dari haid, kemudian haid kembali, kemudian suci dari haid. Setelah itu terserah Abdullah, apakah ingin tetap mempertahankan istrinya atau ingin mentalaknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ

“Wahai Nabi, apabila kalian mentalak istri-istri kalian maka hendaklah kalian mentalak mereka pada waktu mereka dapat menghadapi ‘iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian….” (At-Thalaq: 1)
Dengan demikian tidak halal bagi seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula mentalaknya di waktu suci namun ia telah menggauli istrinya dalam masa suci tersebut, kecuali bila istrinya jelas hamil. Bila jelas hamilnya, ia boleh mentalak istrinya kapan saja dalam masa kehamilan tersebut.”
Syaikh mengakhiri fatwa beliau dengan menyatakan, “Bila telah jelas bahwa akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan si wanita haid adalah akad yang boleh dan sah, namun aku memandang hendaknya si mempelai lelaki tidak masuk kepada mempelai wanita (seperti tidur bersamanya, pent.) hingga si mempelai wanita suci dari haidnya. Karena kalau masuk sebelum istrinya suci dikhawatirkan ia akan jatuh ke dalam perkara terlarang saat seorang wanita sedang haid (yaitu jima’), sementara terkadang ia tidak dapat menahan dan menguasai dirinya, terlebih lagi bila masih muda. Hendaklah ia menunggu hingga istrinya suci. Setelah itu baru masuk ke istrinya dalam keadaan tidak ada penghalangnya untuk istimta’ (bersenang-senang) dengan istrinya pada kemaluannya. Wallahu a’lam.”
(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, 2/767, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/712-713)

Kehidupan Dunia Menurut Generasi Salaf

Bismillah ...

Al-Hasan Al-Bashri rahimahumullah mengatakan ..

"Semoga Allah merahmati seseorang yang mencari harta dengan cara yang baik, membelanjakannya dengan sederhana, dan memberikan sisanya".

Arahkanlah sisa harta ini sesuai dengan yang diarahkan oleh Allah. Letakkanlah di tempat yang diperintahkan oleh Allah.

Sungguh, generasi sebelum kalian mengambil dunia sebatas yang mereka perlukan.

Adapun yang lebih dari itu, mereka mendahulukan orang lain.

Ketahuilah, sesungguhnya kematian amat dekat dengan dunia hingga memperlihatkan berbagai keburukannya.

Demi Allah, tidak seorang berakal pun yang merasa senang di dunia.

Karena itu, berhati-hatilah kalian dari jalan-jalan yang bercabang ini, yang muaranya adalah kesesatan dan janjinya adalah neraka.

Aku menjumpai sekumpulan orang dari generasi awal umat ini.

Apabila malam telah menurunkan tirai kegelapannya, mereka berdiri, lalu (bersujud) menghamparkan wajah mereka. Air mata mereka berlinangan di pipi. Mereka bermunajat kepada Maula (yakni Rabb) mereka agar memerdekakan hambaNya (dari neraka).

Apabila melakukan amal shaleh, mereka gembira dan memohon kepada Allah agar menerima amalan tersebut. Sebaliknya, apabila melakukan kejelekan, mereka bersedih dan memohon kepada Allah agar mengampuni kesalahan tersebut.

(Mawa'izh al-Hasan al-Bashri, hlm 41-42)



Kamis, 19 September 2013

Jumlah Shalat Rawatib

Bismillah ..


Dalil mengenai sholat rawatib


Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Aisyah radiyallahu 'anha, ia berkata dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, yaitu: empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah magrib, dan dua rakaat sesudah 'isya dan dua rakaat sebelum subuh." (HR. Tirmidzi no. 414, An-Nasa'i no. 1794).

Dari 'Abdullah bin 'Umar radiyallahu 'anhu dia berkata: "Aku menghapal sesuatu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yaitu sepuluh rakaat sholat sunnah, dua rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah magrib di rumah beliau, dua rakaat sesudah 'isya dan dua rakaat sebelum sholat subuh.". (HR Al-Bukhari no. 937, 1165, 1173, 1180, dan Muslim no. 729).

Allahu a'lam bi shawwab ..

- Hasil diskusi dengan asatidzah.


Rabu, 11 September 2013

Syarat Diterimanya Ibadah

Bismillah



Sesungguhnya kemuliaan manusia dalam pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala bukanlah pada kemanusiaan itu sendiri, melainkan karena ibadahnya kapada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karenanya orang-orang kafir tidak ada kemuliaan mereka sedikit pun dalam pandangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahkan merekalah makhluk yang paling hina dan paling rendah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang kafir dari kalangan ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang musyrikin (lainnya) (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk.” (Al-Bayyinah: 6)
Juga firman Allah Ta’ala:
أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا
“Apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (Al-Furqon: 44)
Sebaliknya, orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang memurnikan ibadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mereka adalah makhluk terbaik dalam pandangan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal sholeh mereka itulah sebaik-baik makhluk.” (Al-Bayyinah: 7)
Maka memurnikan ibadah hanya kepada Allah semata dan menjauhi segala bentuk perbuatan syirik adalah perkara yang paling penting dalam kehidupan seorang hamba.
Namun yang juga tak kalah penting untuk dipahami adalah makna ibadah itu sendiri serta syarat diterimanya ibadah, karena tidaklah sembarang ibadah yang diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ibadah yang diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala hanyalah yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh-Nya.

Makna Ibadah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan makna ibadah adalah,
اسم جامع لكل ما يحبه الله ويرضاه من الأقوال والأعمال الباطنة والظاهرة
“Satu nama yang mencakup setiap perkara yang dicintai dan diridhoi Allah Ta’ala, baik itu perkataan maupun perbuatan, yang tersembunyi (batin) maupun yang nampak (lahir).” (Al-‘Ubudiyyyah, hal. 44)
Kemudian beliau mencontohkan amalan-amalan lahir seperti, “Sholat, zakat, puasa, haji, berkata jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, menepati janji, amar ma’ruf nahi mungkar, berjihad terhadap orang-orang kafir dan munafiq, berbuat baik kepada tetangga, anak yatim, orang miskin, musafir, budak, baik manusia maupun hewan, berdo’a, dzikir, membaca al-Qur’an dan yang semisalnya adalah termasuk ibadah”.
Dan amalan-amalan batin seperti, “Cinta kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, senantiasa kembali (taubat) kepada-Nya, mengikhlaskan agama untuk-Nya, sabar dengan hukum-Nya, bersyukur dengan nikmat-nikmat-Nya, ridho dengan ketetapan-Nya, bertawakkal kepada-Nya, berharap rahmat-Nya, takut dari adzab-Nya dan yang semisalnya adalah termasuk ibadah kepada Allah Ta’ala”.
Jadi, makna ibadah dalam Islam mencakup seluruh bentuk kebaikan yang harus diamalkan oleh manusia pada semua sisi kehidupannya.

Syarat Diterimanya Ibadah

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan dalam firman-Nya:
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا
“(Allah) Yang menjadikan mati dan hidup, untuk menguji kalian, siapa di antara kalian yang paling baik amalannya.” (Al-Mulk: 2)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Makna ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan makhluk-makhluk dari sesuatu yang tadinya tidak ada (kemudian menjadi ada) untuk menguji mereka siapa diantara mereka yang paling baik amalannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 8/176)
Al-Imam Abu ‘Ali Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata, “Amalan yang paling baik adalah yang paling ikhlas dan paling benar”. Orang-orang bertanya, “Wahai Abu ‘Ali apakah yang dimaksud dengan paling ikhlas dan paling benar?” Beliau menjelaskan, “Sesungguhnya amalan jika telah ikhlas tetapi tidak benar maka tidak diterima (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala). Demikian sebaliknya, jika amalan tersebut telah benar tetapi tidak ikhlas juga tidak akan diterima (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) sampai menjadi ikhlas dan benar. Sedangkan yang dimaksud dengan amal yang ikhlas adalah yang dilakukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan yang dimaksud dengan amalan yang benar adalah jika dilakukan sesuai Sunnah (Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).” (Iqtidho’ Shirothil Mustaqim, hal. 451-452)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Robbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Robbnya.” (Al-Kahfi: 110)
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan makna, “Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Robbnya, yaitu pahala dan balasannya yang baik. Maka hendaklah dia beramal shalih, yaitu amalan yang sesuai syari’at Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Robbnya, yaitu hendaklah (ikhlas) hanya mengharap wajah Allah saja tiada sekutu bagi-Nya. Dua hal ini (amal sesuai syari’at dan ikhlas) merupakan dua rukun amal yang diterima, yaitu harus ikhlas karena Allah Ta’ala dan sesuai syari’at Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/205)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Keduanya merupakan dua pokok terkumpulnya agama, yaitu kita tidak boleh beribadah kecuali kepada Allah Ta’ala dan kita beribadah kepada-Nya dengan apa yang disyari’atkan oleh-Nya, tidak dengan bid’ah-bid’ah.” (Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, hal. 451)
Dari uraian di atas dapat kita ketahui bahwa syarat diterimanya ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah:
Pertama: Ikhlas, yaitu beribadah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kedua: Mutaba’ah, yaitu mengikuti sunnah (petunjuk) Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam.
Kedua syarat ini sesungguhnya merupakan pokok keislaman, yaitu makna dan konsekuensi dua kalimat syahadat; Laa ilaaha illallah dan Muhammadur Rasulullah. Karena syahadat Laa ilaaha illallah menuntut kita untuk beribadah hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hanya karena-Nya pula, sedang syahadat Muhammadur Rasulullah menuntut kita untuk meneladani beliau shallallahu’alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allah. Itulah sebabnya kenapa dua kalimat ini meski terdiri dari dua bagian tetapi dijadikan dalam satu rukun; karena kedua syarat tersebut tidak boleh terpisah satu dengan yang lainnya (lihat Syarhu Ushulil Iman, karya Ays-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah).
Maka wajib bagi kita untuk beramal dengan ikhlas dan mutaba’ah, serta menjauhi perkara-perkara yang dapat merusak kedua syarat tersebut.

Perusak Ikhlas

Perusak ikhlas adalah riya’ dan sum’ah, yaitu beramal bukan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi karena ingin dipertontonkan atau diperdengarkan kepada manusia. Demikian pula beramal karena dunia dapat merusak keikhlasan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه
“Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang (mendapatkan balasan) sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya (yakni mendapatkan balasan kebaikan sesuai niatnya), dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin dia raih, atau wanita yang ingin dinikahi, maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan.” (HR. Al-Bukhari danMuslim dari Amirul Mu’minin Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu)
Riya’ dalam beramal juga termasuk kategori syirik kecil yang perkaranya amat halus dan samar, sehingga seringkali merusak amalan seseorang tanpa disadarinya. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sangat khawatir penyakit riya’ ini akan menimpa manusia-manusia terbaik di zaman beliau, yakni para sahabat radhiyallahu’anhum. Oleh karena itu, kita lebih lebih layak untuk takut dari penyakit riya’ ini. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إن أخوف ما أخاف عليكم الشرك الأصغر قالوا وما الشرك الأصغر يا رسول الله قال الرياء يقول الله عز و جل لهم يوم القيامة إذا جزى الناس بأعمالهم اذهبوا إلى الذين كنتم تراؤون في الدنيا فانظروا هل تجدون عندهم جزاء
“Sesungguhnya yang paling aku takuti menimpa kalian adalah syirik kecil”, para sahabat bertanya, “Apa yang dimaksud syirik kecil itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “(Syirik kecil itu) riya’, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat kepada mereka (orang-orang yang riya’ dalam beramal), yaitu ketika Allah Ta’ala telah membalas amal-amal manusia, (maka Allah katakan kepada mereka), “Pergilah kalian kepada orang-orang yang dahulu kalian perlihatkan (riya’) amalan-amalan kalian ketika di dunia, maka lihatlah apakah kalian akan mendapatkan balasan (kebaikan) dari mereka?!”.” (HR. Ahmad, no. 23680, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib, no. 32)
Betapa bahayanya perbuatan syirik kecil (riya’) ini, sehingga tidak ada tempat bagi kita untuk selamat darinya selain meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan senantiasa menjaga niat kita. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengajarkan sebuah doa:
اللهم إني أعوذ بك أن أشرك بك وأنا أعلم وأستغفرك لما لا أعلم
“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan-Mu yang aku ketahui dan aku memohon ampun kepadamu (dari menyukutukan-Mu) yang tidak aku ketahui.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no. 716, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albanidalam Shohih Al-Adabil Mufrad, no. 266)

Perusak Mutaba'ah adalah Bid'ah

Adapun perusak mutaba’ah adalah perbuatan bid’ah dalam agama, yaitu mengada-adakan suatu perkara baru dalam agama (bukan dalam masalah dunia), atau mengamalkan sesuatu yang tidak berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Amalan bid’ah tertolak, tidak akan sampai kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahkan inilah sejelek-jelek perkara dan setiap bid’ah pasti sesat. Sebagaimana penjelasan Nabi yang mulia shallallahu’alaihi wa sallam dalam beberapa hadits berikut ini:
1. Hadits Aisyah radhyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو رد
“Barangsiapa yang mengada-ngadakan perkara baru dalam agama kami ini apa-apa yang bukan daripadanya maka ia tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
2. Hadits Aisyah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim, no. 4590)
3. Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma yang mengisahkan khutbah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (shallallahu’alaihi wa sallam) dan seburuk-buruk urusan adalah perkara baru (dalam agama) dan semua perkara baru (dalam agama) itu sesat.” (HR. Muslim, no. 2042)
4. Hadits Al-Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah, karena sesungguhnya siapa pun diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku akan melihat perselisihan yang banyak (dalam agama), maka wajib bagi kalian (menghindari perselisihan tersebut) dengan berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Al-Khulafa’ur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk. Peganglah sunnah itu dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara baru (bid’ah dalam agama) karena setiap bid’ah itu sesat.” (HR. Abu Dawud, no. 4609 dan At-Tirmidzi, no. 2677)
Setelah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan kepada kita bahwa semua perkara baru dalam agama yang tidak bersandar kepada dalil syar’i adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat, masihkah pantas bagi kita beramal hanya karena mengikuti seorang tokoh atau mengikuti kebanyakan orang!? Dan masihkah layak kita berpendapat ada bid’ah yang baik (hasanah)!?
Maka di sinilah pentingnya ilmu sebelum beribadah kepada Allah Ta’ala. Bahwa ibadah tidak boleh sekedar semangat, tetapi harus berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami dan diamalkan oleh generasi awal ummat Islam.
Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Muwaffiq.