Selasa, 26 Maret 2013

Larangan-Larangan dalam Poligami

Bismillah
Mari kita berthalabul 'ilmi ^__^

Insya Allah pada kesempatan ini kita akan menjelaskan secara sederhana tentang larangan-larangan dalam poligami, dengan harapan semoga bermanfaat untuk pribadi dan kaum muslimin.

Pertama: Mengumpulkan dua orang wanita yang bersaudara (kakak beradik)

Tentang hal ini Allah Subhaanahu wata’aala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ ….. وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan,……. dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (Q.S An-Nisa’ : 23)

Dari Ummu Habibah binti Abi Sufyan Radhiyallahu anha berkata:
يَا رَسُولَ اللهِ انْكِحْ أُخْتِي بِنْتَ أَبِي سُفْيَانَ فَقَالَ أَوَتُحِبِّينَ ذَلِكَ فَقُلْتُ نَعَمْ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ وَأَحَبُّ مَنْ شَارَكَنِي فِي خَيْرٍ أُخْتِي فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِنَّ ذَلِكَ لاَ يَحِلُّ لِي
“Wahai Rasulullah, nikahilah saudariku, putri Abu Sufyan.” Nabi bersabda : “apakah engkau senang dengan hal itu?” Ummu Habibah berkata, “Ya, (agar) aku tidak bersendirian dengan dirimu. Sesungguhnya orang yang paling aku sukai untuk menemaniku dalam berbuat kebaikkan adalah saudariku.” Nabi bersabda : “Sesungguhnya yang demikian itu tidaklah halal bagiku.” (HR. al-Bukhari no 5101 dan Muslim no 3661)

Kedua: Menikahi isteri kelima sebelum selesai iddahnya salah seorang istri yang ditalak

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: “Para ulama sepakat bahwa kalau seorang suami menalak isterinya dengan talak yang masih berkesempatan rujuk, maka tidak boleh menikahi saudarinya atau menikahi keempat wanita selainnya sampai selesai masa iddah isterinya yang telah dia talak itu.” (Al-Ijma’ : 41)

Ketiga: Mengumpulkan isteri dengan ‘ammah atau khalahnya

‘Ammah adalah semua perempuan saudari ayahmu secara langsung atau tidak langsung (bibi dari pihak ayah keatas)

Khalah adalah semua perempuan saudari ibumu secara langsung atau tidak (bibi dari pihak ibu keatas)

Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata
نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا ، أَوْ خَالَتِهَا
“Rasulullah melarang menikahi seorang wanita dengan ammah dan khalahnya.” (HR. al-Bukhari no 5108)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَى خَالَتِهَا
“Tidak boleh mengumpulkan seorang wanita dengan ammah dan khalahnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Al-Imam Ibnu Mundzir berkata:
لست أعلم في منع ذلك اختلافا اليوم
“Aku tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) dalam larangan tersebut pada hari ini” (Fathulbari : 9/185)

Keempat: Menikah / Menggabungkan lebih dari empat istri

Tentang hal ini Allah Subhaanahu wata’aala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. “ (Q.S An Nisa’ : 3)

Berkata al-Imam Bukhari rahimahullah:
“Bab tidak boleh menikah lebih dari empat isteri, berdasarkan firman Allah Subhaanahu wata’aala:
مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
“…dua, tiga, atau empat” (Q.S An-Nisa : 3)

Ali bin Husein berkata: “maksunya dua, tiga atau empat, sebagaimana firman Allah:
أَجْنِحَةٍ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ
“(Para malaikat) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat.” (Q.S Fathir:1)

Yakni dua atau tiga atau empat. (Fathul Bari’: Jilid 9/159)
Dan dalam hadits, dimana salah seorang sahabat Nabi yang bernama Qais Ibnul Harits rahiyallahu anhu mengatakan : “Aku masuk islam, sedangkan aku mempunyai delapan istri. Lalu aku mendatangi Nabi dan mengatakan kepada beliau tentang hal itu, maka beliau bersabda: “Pilihlah empat diantara mereka.” (HR. Ibnu Majah : 1952, dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwa’: 1885)

Wallahu a’lam bish shawwab

Sumber : http://bilahatirindupoligami.wordpress.com/2013/02/06/larangan-larangan-dalam-poligami/

Bayar Zakat untuk Orang yang Berhutang, Bolehkah ?

Pertanyaan:
Bismillah. Afwan, Ustadz saya mau tanya bagaimana ilmunya. Saya mempunyai teman, dia berhutang dan sekarang tidak mampu membayarnya. Keadaannya sangat miskin. kami berencana membebaskan hutang tersebut dengan niat membayar zakat, boleh atau tidak, Ustadz? jazaakallahu khairan (Hamba Allah)

Dijawab oleh Ustadz Qomar Su’aidi


Alhamdulillah. Apa yang lakukan sangat bagus. Orang yang terlilit hutang disebut Gharim. Dia termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan oleh Firman allah subhanahu wata’ala;
“Sebagaimana zakat-zakat itu hanyalah untuk, orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengarus zakat, para muallaf yang dibujuk  hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang telah diwajibkan  oleh Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS At-Taubah: 60)


Semoga Allah subhanahu wata’ala melimpahkan pahala yang banyak kepada saudara dan memudahkan segala urusan kita semua.

Sumber : http://catatanmms.wordpress.com/ kutip dari Majalah QONITAH edisi perdana hal 108, edisi 01/vol01/1434H-2013M.

Selasa, 05 Maret 2013

APAKAH JIN MAMPU MENCURI HARTA ??

Pertanyaan:
Apakah jin mampu mencuri harta dibrankas dan tempat-tempat terjaga?

Dijawab Oleh Ustadz Wildan Abu Yasir

Jin mampu mencuri harta manusia dari tempat-tempat yang terjaga baik dari lemari besi brankas, kotak simpanan atau di tempat yang lainnya. Ketika jin itu mencuri harta, dia memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut:
Mereka ingin menimbulkan fitnah antara orang yang dicuri hartanya dengan istri, anak maupun kerabat-kerabat orang itu.

Mereka ingin memfitnah orang lain yang ia datangi, setelah mencuri harta tersebut dia datang kepada orang lain dan meletakkan harta tersebut dirumahnya atau dicampur dengan harta orang tersebut sehingga orang tersebut menyangka bahwa harta ini adalah karomah yang didatangkan oleh para malaikat, padahal jin ingin menjadikan itu sebagai umpan bagi orang yang memiliki prasangka tersebut untuk melakukan hal-hal yang lainnya seperti memintanya untuk melakukan mantra-mantra sihir.

Mereka meminta kepada orang yang dicuri hartanya untuk melakukan sesuatu yang menyenangkan mereka dengan cara mempersembahkan sembelihan untuk mereka atau yang lainnya. Kemudian jin itu pun mengembalikan hartanya.

Mendorong orang yang dicuri hartanya untuk pergi kepada dukun, sehingga dia pun dirugikan harta dan agamanya.
laahaula walaaquwwata illaa billah 

Jika seorang muslim ingin menjaga hartanya agar tidak dicuri oleh Jin dan Setan, hendaknya dia melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Bersemangat untuk mencari harta yang halal dan tidak mencari yang haram. Berkata sebagian Ulama: “Usaha para pemberani adalah penghasilan yang halal”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik dan tidaklah Dia menerima kecuali yang baik.” Kemudian Beliau menyebutkan tentang seorang lelaki yang berambut kusut dan berdebu yang melakukan perjalanan panjang lalu menengadahkan tangannya ke langit seraya mengatakan, “Wahai Rabbku, Wahai Rabbku.” Sementara makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya juga haram serta dipenuhi dengan yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan?”
(HR al-Imam Muslim no 1015 dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma)

2. Hendaknya menyebutkan nama Allah subhanahu wata’ala ketika hendak meletakkan hartanya dimana saja.

3. Meletakkan penutup diatas hartanya sambil menyebut nama Allah subhanahu wata’ala atau dia meletakkannya didalam lemari brankas sambil menyebut nama Allah subhanahu wata’ala saat menutupnya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jika telah datang malam, maka tahanlah anak-anak kalian karena sesungguhnya syaitan berkeliaran pada waktu tersebut, tutuplah pintu-pintu dan sebutlah nama Allah karena Syaitan tidak akan membuka pintu yang tertutup.”
(HR Al-Imam Bukhari no 3280)
Lihat Kitab Ahkam At-Ta’amul Ma’a Al-Jin wa Adab Ar-Ruqo asyar’iyyah, karangan Asy-Syaikh Abu Nasr Muhammad bin Abdillah Al Imam
Alhamdulillaah…

Sumber : http://catatanmms.wordpress.com/2013/03/05/apakah-jin-mampu-mencuri-harta/#more-5060

Senin, 04 Maret 2013

SPN (Sekolah Pra Nikah)

SPN #1 : Ta’aruf

MUKADIMAH
Materi ini akan memperkenalkan secara sederhana beberapa hal pra-nikah. Dalam pengaturan Islam, proses pra-nikah juga telah diatur yang disebut dengan proses ta’aruf/perkenalan sebelum lanjut kepada proses khitbah/lamaran :
  • [1] Ta’aruf/perkenalan
  • [2] Khitbah/lamaran
  • [3] Nikah
Terdapat 2 perkara yang tidak main-main dalam proses pernikahan
  1. Lamaran
  2. Cerai
Laki-laki tidak boleh bermain-main perkara lamaran, jika ada laki-laki yang datang kepadamu (perempuan) dan bersenda gurau soal lamaran, tinggalkan!
Kita juga diminta berhati-hati pada syaitan. Syaitan telah bersumpah untuk selalu menggoda manusia tak terkecuali dalam perkara ini. Pada pacaran, syaitan terus menggoda kedua insan tersebut untuk merasa ingin terus bersama, enggan berjauhan satu sama lain, merindu dan memikirkan setiap saat.
Lupa bahwa pekara tersebut telah mendekati zina, zina secara bahasa artinya merusak. Zina bukan hanya soal farji ( sex ), tapi juga meliputi zina mata , hati, pikiran, kaki, tangan, dan lain-lain.
Apabila kedua insan ini menikah, syaitan juga telah bersumpah untuk memisahkan orang-orang yang telah menikah. Dengan cara apapun, melalui kecurigaan dan lain-lain. Apabila syaitan tidak mampu memisahkan keduanya, maka ia akan menggoda melalui anak-anaknya. Maka tidak dipungkiri banyak anak-anak yang melawan kepada orang tuanya, membantah. Dan lain-lain.
Perkara ini menjadi lebih baik apabila sejak awal, kedua insan tersebut melibatkan Allah pada proses pra-nikah dan setelahnya. Bukan justru melibatkan syaitan sebagai pihak ketiga. Dan syaitan terus menggoda melalui hawa nafsu manusia. Semoga kita diselamatkan dari godaan syaitan tersebut.
————————————————————————————————-
TA’ARUF

Islam menawarkan solusi segala masalah,terutama masalah perkenalan seseorang dengan orang yang lain yang memiliki maksud untuk menikah, meskipun pada akhirnya tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya. Islam telah memberikan koridor-koridornya sendiri.
Ta’aruf jelas berbeda dengan pacaran. Meski ada beberapa orang yang ingin menyamakannya, hal ini tidak akan bisa.
 ”Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram itupun jelas, dan diantara kedua-duannya tedapat perkara-perkara syuhbat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang.oleh karena itu, barangsiapa menjaga diri dari perkara syuhbat, ia telah memelihara agama dan kehormatannya ….”
( hadist riwayat Muslim)
Dalam islam, perkara halal dan haram telah jelas, kebenaran itu sudah ada,tinggal manusia ikhlas untuk menerima kebenaran tersebut atau tidak. Atau justru berusaha menolak dengan argumentasi logika yang sebenarnya berasal dari hawa nafsu. Perkara yang jelas tidak boleh/haram tidak akan menjadi halal hanya dikarenakan mengucapkan bismillah atau dengan embel-embel islami.
PRINSIP PERNIKAHAN
Pernikahan pada prinsipnya adalah pemindahan amanah, seorang perempuan yang sebelumnya menjadi amanah Allah kepada orang tuanya, seluruh amanah dan tanggung jawab tersebut berpindah kepada suaminya. Perjanjian pemindahan amanah ini sangatlah kuat. Allah menyebutnya sebagai “mitsaqan ghaliza” , perjanjian yang sangat kuat.
Kata ini hanya dipakai 3x dalam Al Quran untuk 3 perjanjian terkuat yang pernah ada.
  1. Allah SWT membuat perjanjian dengan para Nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa (Al Ahzab 73:7)
  2. Allah SWT mengangkat bukit Thur di atas kepala bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia pada Allah (An Nissa 4:154)
  3. Allah SWT menyatakan hubungan pernikahan (An Nissa 4:21)
Akad nikah/ijab qabul disejajarkan dengan perjanjian antara Allah dan para nabi, sesuatu yang sangat mulia dan sangat berat. Maka celakalah bagi kita yang menganggap remeh urusan pernikahan ini.
CITA DAN REALITA
Pernikahan adalah sebuah realita, sedangkan apa yang sedang kita pikirkan saat ini tentang pernikahan adalah cita-cita. Membayangkan yang indah dan penuh dengan romantisme. Tidak salah, namun kita harus sadar betul bahwa pernikahan pada akhirnya adalah realita dimana didalamnya terdapat hal-hal yang diluar dari cita-cita kita.
Jika kita memiliki cita-cita dan tidak tercapai, tentu kecewa. Maka dari itu,kita harus mempersiapkan segala sesuatunya. Mengharapkan yang indah-indah saja tentu tidak baik, bahwa pernikahan itu satu paket, kebahagiaan dan kesedihan. Tidak bisa diambil salah satunya. Kebanyakan dari kita hanya membayangkan sesuatu yang menyenangkan, romantis, dan lain-lain. Padahal,ada banyak hal lain yang juga harus menjadi perhatian.
Sebab itu diperlukan ilmu untuk menghadapi “realita” tersebut agar cita-cita kita bisa terwujudkan dengan baik dan kita tidak kaget seandainya nant kita bertemu dengan hal-hal yang tidak kita pikirkansebelumnya. Ketika kita punya cita-cita / keinginan, kita harus siap kecewa, ilmu itulah digunakan untuk memenejemen kekecewaan tersebut agar tidak sampai merusak sucinya sebuah pernikahan.
Tentu saja kita harus berilmu sebelum beramal, sebab ilmu adalah pemimpin amalan. Pernikahan bukanlah sekedar mencari kesenangan dan ketenangan, tapi mewujudkan. Sebab ketenangan dan kesenangan itu tidaklah hadir dengan sendirinya, harus diupayakan oleh kedua pasangan. Bekal ilmu sangatlah penting bagi keduanya.

MODAL UTAMA

Modal utama ketika hendak menikah adalah taqwa, baik laki-laki mauapun perempuan. Kadang banyak dari masyarakat melupakan modal utama ini, lebih sibuk menyiapkan modal materi baik harta maupun sesuatu yang bendawi. Dengan ketaqwaan,seseorang akan memiliki keteguhan hati dan keyakinan penuh kepada Allah.
Cinta kepada suaminya tidak ia simpan dalam hati, begitupun sebaliknya. Cintanya kepada harta tidak juga ia simpan di dalam hati. dan lain-lain. Seluruh cintanya ia percayakan kepada Allah. Apabila suatu saat ia harus kehilangan pasangan, harta, dll ditengah mengarungi pernikahan. Keduanya tidak lepas dari tali Allah.
Taqwa juga dapat diartikan mau dihukumi secara Al Quran dan As Sunah, segala sesuatu disandarkan pada keduanya. Kedua insan tersebut melandaskan perjalanan pernikahan pada pedoman tersebut, segala sesuatu selalu dikembalikan kepada Allah, ridha atau tidakkah Allah kepada perbuatannya.
PEMIMPIN ADALAH PELAYAN
Hal ini sudah diterangkan dalam Al Quran, tapi menjadi pertanyaan. Apakah prinsip pemimpin tersebut.
Suami sebagai pemimpin rumah tangga harus sadar betul bahwa secara prinsip, pemimpin adalah pelayan. Pemimpin tidak dilayani,tapi melayani. Hal ini telah dicontohkan dalam kepemimpinan agung para Khilafah dalam memimpin negara.
Suami haruslah melayani istri sebaik-baiknya, memastikan istri memiliki rumah tinggal yang layak, pakaian yang layak, makanan yang cukup, jaminan keamanan dan lain-lain. Pelayan yang baik adalah pemimpin yang baik.
Sayangnya, tidak semua laki-laki yang kelak akan menjadi suami paham betul prinsip dasar kepemimpinan ini. Mereka justru meminta pelayanan dari yang dipimpin. 
Jangan sekali-kali laki-laki memimpin dengan kekuatan materi/harta, juga jangan terlalu banyak memerintah. Sesungguhnya perintah itu menyulitkan. Jadilah pemimpin yang mengagumkan. Karena menjadi pemimpin yang dipercaya oleh orang yang dipimpin sangatlah sulit. 
PEREMPUAN DAN KEWAJIBAN


Dalam pernikahan, perempuan hanya dituntut oleh 3 kewajiban utama
  • Menjaga harta dan kehormatan suami
  • Menyenangkan hati suami
  • Taat
Logikanya, tidak ada kewajiban bagi istri untuk menyediakan makanan, mencucikan bajunya, dan lain-lain. Pekerjaan rumah tangga tersebut sejatinya adalah pekerjaan suami sebagai salah satu bentuk layanan kepemimpinannya.
Akan tetapi, kita tidak pula terpisahkan dari kebudayaan timur yang telah membentuk pola. Tidak bisa memungkiri bahwa memasakkan masakan yang lezat untuk suami adalah salah satu hal paling romantis di muka bumi.
Atau melakukan pekerjaan rumah tangga adalah kesempatan bersenda gurau yang menyenangkan, berbagi pekerjaan rumah.
Akan tetapi, suami dilarang memerintah apalagi memaksa istri untuk melakukan pekerjaan rumah tangga , apabila pekerjaan tersebut tidak bisa dikerjakan keduanya, maka suami harus meringankan beban istri dengan menyediakan asisten rumah tangga jika mampu.
Istri cukup melaksanakan 3 kewajiban mendasar tersebut, maka tuntaslah kewajibannya sebagai istri insyaallah solehah.
TUJUAN PERNIKAHAN
Dua insan yang melakukan pernikahan harus paham betul apa tujuan pernikahan mereka. Sebab sejatinya perlu diketahui bahwa tujuan berumah tangga adalah khusnul khatimah. Mencapai khusnul khatimah sangatlah sulit, kita tidak pernah tahu apakah kematian kita dalam keadaan tersebut atau tidak. Dengan tujuan tersebut, maka seluruh aktivitas berumah tangga akan berorientasi kepada ibadah. 
Sering pula kita mendengar tentang Keluarga Samara, tapi sedikit sekali yang paham betul apa itu samara :
Sakinah
  • ketentraman
Mawadah
  • kasih sayang yang membangun semangat duniawi , contohnya karena cintanya seorang laki-laki kepada istrinya, dia menjadi begitu bersemangat bekerja mencari nafkah untuk membahagiakan istrinya
Warahmah
  • kasih sayang yang membangun semangat ibadah, contohnya adalah saling membangunkan tengah malam untuk shalat malam
————————————————————————————————
Menikah bukanlah perkara sehari seminggu seperti Ujian Nasional, menikah adalah perkara dunia dan akhirat. Sebab itu diperlukan ilmu yang matang dan kesiapan yang kukuh. Sebab perjanjian yang sangat kuat ini juga diikuti oleh tanggungjawab dan resiko yang sangat berat.
Membahas masalah seperti ini tentu saja bukan perkara “galau” seperti yang banyak remaja olokkan pada temannya. Bangunlah sifat saling mendukung untuk mencari ilmunya kemudian membaginya. InsyaAllah, apa yang kita semua citakan tentang pernikahan akan lebih tertata dengan baik.
Bukan sekedar perkara romantis saja yang dibayangkan, namun siapkan diri kita pula untuk perkara-perkara yang tidak pernah terpikirkan.
Sampai jumpa pada materi minggu depan, semoga bermanfaat :)
——————————————————————————————————-
Tulisan seputar ringkasan SPN bisa dicari melalui link berikut : SPN Masjid Salman
Ringkasan dibuat oleh penulis berdasarkan catatan, apabila ada kesalahan mohon untuk segera diingatkan :)
 
Sumber : http://kurniawangunadi.tumblr.com/tagged/SPN

Catatan Sederhana Tentang Zhihar

Di tulis oleh Abu Ibrahim Abdullah al-Jakarty

Diantara perkara yang terjadi pada sebagian rumah tangga kaum muslimin adalah seorang suami melakukan zhihar kepada istrinya, baik dikarenakan ketidaktahuan hukumnya atau karena terdorong oleh rasa marah dan emosi, oleh karena itulah pada kesempatan ini saya ingin mencatat beberapa permasalahan yang terkait tentang zhihar yang para ulama kita telah membahasnya dengan harapan catatan sederhana ini bermanfaat bagi saya pribadi dan orang lain.

Pembahasan Pertama: Pengertian Zhihar

Secara bahasa zhihar diambil dari azh-zhahar (punggung)
Secara istilah adalah seorang suami menyerupakan istrinya atau sebagian tubuhnya dengan salah satu dari mahramnya, baik mahram karena nasab, persusuan atau pernikahan. Seperti perkataan sorang suami apabila ingin menolak untuk bersenang-senang dengan istrinya “kamu bagiku seperti punggung ibuku, atau seperti punggung  saudara perempuanku atau selain dari keduanya” ketika suami melakukan itu maka dia telah menzhihar istrinya.

Pembahasan Kedua: Apakah zhihar khusus menyamakan istri dengan ibu

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zhihar khusus jika diserupakan dengan ibu sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an dan pada hadits Khaulah yang telah di zhihar oleh suaminya Aus bin Shamit. Jika ada seorang suami mengatakan kepada istrinya “kamu seperti punggung saudara permpuanku” maka hal ini tidak termasuk zhihar menurut pendapat Mayoritas ulama. Sebagian ulama yang lain seperti Abu Hanifah, shahabatnya, al-Auza’i, Atsauriy dan Syafi’i dalam salah satu perkataannya/pendapatnya, mereka berpendapat dikiaskan dengan mahram lainnya walaupun mahram karena sebab persusuan. Wallahu a’lam.

Pembahasan Ketiga: Apakah zhihar hanya dengan menyerupakan dengan punggung ibu atau menyerupakan dengan bagian tubuh lainnya juga terhitung sebagai zhihar

Para ulama sepakat bahwa menyamakan istri dengan punggung ibu adalah zhihar. Adapun menyamakan istri dengan anggota tubuh lainnya (selain punggung) para ulama berselisih pendapat kebanyakkan para ulama berpendapat sebagai zhihar. Sebagian ulama lainnya mengatakan, dikatakan sebagai zhihar apabila menyamakan istri dengan anggota tubuh ibu yang haram dilihat olehnya. Wallahu a’lam

Pembahasan Keempat: Hukum Zhihar

zhihar hukumnya haram sebuah perkataan dusta dan mungkar. berasarkan firman Allah Ta’aala

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

 “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”  (Qs. Al-Mujadilah : 2)

Dahulu zhihar pada masa jahiliyah sebagai talak (cerai), ketika datang islam, maka islam mengingkari hal tersebut dan dianggap sebagai sumpah. Hal ini sebagai bentuk rahmat Allah dan kemudahan bagi hamba-hambanya.

Pembahasan Kelima: Kewajiban Suami yang mengzhihar istrinya

Diharamkan bagi suami yang menzhihar dan istri yang dizihar untuk bersenang-senang satu dengan yang lainnya dengan melakukan jima’ atau yang mengantarkanya, seperti ciuman dan bersenang-senang selain dari jima’ sebelum membayar kafarah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (Qs. Al-Mujadilah : 3-4)

Dan hadits Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam yang dimana beliau berkata kepada orang yang mezihahar istrinya: “Janganlah kamu mendekatinya sampai melakukan apa yang Allah perintahkan dengannya” (HR. at-Tirmidzi: 1199 dan dihasankan olehnya, Ibnu Majah :2095 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ : 2092)

Kafarah yang harus dilakukan sesuai dengan urutan yang disebukan pada ayat diatas.
  1. Membebaskan budak
  2. Apabila tidak ada budak, berpuasa dua bulan berturut-turut mengikuti tanggalan qamariyyah (hijriyah)
  3. Apabila tidak sanggup puasa, dengan memberikan makan enam puluh orang miskin.
Pembahasan Keenam: Hukum suami yang menggauli istrinya yang telah di ziharnya sebelum membayar kafarah

Hukumnya adalah dia telah melakukan penyelisihan terhadap perintah Allah, dia telah melakukan perbuatan dosa, dan dia tetap wajib membayar kafarah menurut mayoritas ulama.

Pembahasan Ketujuh: Jika suami tidak mau bayar kafarah

Jika suami tidak mau membayar kafarah, maka seorang istri boleh mengadukan perkara ini kepada hakim, kemudian hakimlah yang akan memerintahkan suami untuk membayar kafarahnya. Apabila suami tidak mau maka dia harus memilih antara membayar kafarah atau menalak (mencerai) istrinya.
Wallahu a’lam bis shawwab, itu penjelasan sederhana tentang zhihar semoga bermanfaat.

Sumber : nikahmudayuk.wordpress.com/2013/01/15/hanya-sekedar-catatan-sederhana-tentang-zhihar/