Pertanyaan :
Apa hukum seorang Nasrani menyentuh mushaf? Demikian pula, bagaimana hukumnya jika menyentuh terjemah Al-Qur’anul Karim?
Jawab (MAJMU FATAWA IBNI BAZ) :
“Hal ini ada silang pendapat antara Ulama. Yang masyhur dari pendapat
ulama adalah terlarangnya Nasrani, Yahudi dan Non Muslim lainnya untuk
menyentuh Mushaf. Karena, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang untuk bepergian jauh dengan membawa Al-Qur’an ketengah musuh.
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:
“Agar tidak disentuh oleh tangan-tangan mereka”
( HR Muslim di dalam kitab shahihnya, Kitabul Imarah (no.3476) )
Hal itu juga menunjukkan bahwa mereka tidak boleh menyentuh Al-Qur’an. Yang boleh adalah mendengarkannya.
Allah subhanahu wata’ala berfirman:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ
يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
” Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta
perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar
firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya.
Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”
(QS At-Taubah:6)
Yakni dibacakan kepada mereka sehingga mereka mendengarkannya, namun tidak diberikan kepadanya.
Beberapa ulama berpendapat bahwa hal itu boleh jika diharapkan keislaman orang kafir tersebut. Mereka beragumen bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menulis firman Allah subhanahu wata’ala berikut ini kepada Heraklius, raja Romawi:
قُلْ يأَهْلَ الْكِتَـبِ تَعَالَوْاْ إِلَى كَلِمَةٍ سَوَآءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ
“Katakanlah, ‘Wahai Ahlul Kitab, marilah kita menuju 1 kata yang sama antara kami dan kalian..”
(QS Ali Imran: 64)
Yang benar, bahwa hal tersebut bukanlah argumen yang tepat dalam
kasus ini. Hal itu hanya menunjukkan bolehnya menulis 1 ayat atau 2 ayat
dari Kitabullah. Adapun menyerahkan Mushaf, tidak ada hadits yang
tsabit dari Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun mengeni terjemah makna Al-Qur’an, maka tidak mengapa disentuh
oleh orang kafir. Karena terjemah Al-Qur’an adalah buku tafsir, bukan
Al-Qur’an.
Maksudnya, terjemahan Al-Qur’an adalah tafsir makna Al-Qur’an. Maka,
jika dipegang orang kafir atau muslim yang tidak sedang dalam keadaan
suci, tidak apa-apa. Sebab terjemah Al-Qur’an tidak memiliki hukum yang
sama dengan Al-Qur’an. Hukum Al-Qur’an khusus untuk yang ditulis dengan
bahasa Arab dan tidak ada tafsirnya. Adapun jika ada terjemahannya, maka
hukumnya hukum tafsir. Tafsir boleh dibawa oleh orang yang berhadats,
muslim, dan kafir karena bukan Kitab Al-Qur’an, tetapi termasuk Kitab
Tafsir.”
Sumber : http://catatanmms.wordpress.com/2013/04/17/hukum-orang-nasrani-menyentuh-mushaf/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar