Bismillahirahmanirahim
Pertanyaan: Apakah membasuh atau mengusap leher termasuk kewajiban atau sunnah-sunnah wudhu’ atau tidak?
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan Hafizhahullah menjawab:
Mengusap leher tidak termasuk sunnah-sunnah wudhu’ tidak pula kewajiban wudhu’. Karena Allah telah menentukan anggota-anggota tubuh yang harus dibasuh dan diusap. Allah berfirman:{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ } سورة المائدة : آية 6
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, makabasuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”(QS. Al-Maidah:8)
Yang dibasuh hanya kepala saja tidak termasuk leher. Dan tidak pernah diriwayatkan tentang mengusap leher dari Ar-Rasul bahwa itu sunnah. Maka mengusapnya termasuk bid’ah.
[ Diterjemahkan sebisanya dari Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan jilid 5, fatwa no.6 ]
sumber: http://warisansalaf.wordpress.com/2010/03/27/fatawa-hukum-membasuh-atau-mengusap-leher-ketika-berwudhu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar